MAKASSAR – Komisi I DPRD Kota Tarakan bersama Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Tarakan mengadakan kunjungan kerja ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar, Senin (19/5/25).
Kunjungan ini bertujuan menindaklanjuti proses sertifikasi Asrama Putri Kota Tarakan di Makassar yang masih belum terbit atas nama Pemerintah Kota Tarakan.
Rombongan dari Tarakan diterima langsung Kepala BPN Makassar, Adri Virly Rachman. Dalam pertemuan tersebut, DPRD Tarakan menyampaikan keprihatinan atas belum rampungnya proses peralihan Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi Hak Pakai yang mana proses pengadaannya di laksanakan pada bulan November tahun 2023.

“Sudah lebih dari dua tahun, tapi belum ada kejelasan. Kami ingin memastikan proses ini tidak berlarut-larut. Jika ada kendala administratif, tentu harus dicari solusinya secara bersama,” tegas Ketua Komisi I, Adyansa.



Ia juga menekankan pentingnya kepastian hukum atas aset milik daerah ini. Hal ini demi menjamin akuntabilitas dan kelangsungan layanan tempat tinggal bagi mahasiswa Tarakan yang menempuh pendidikan di luar daerah, khususnya di Makassar.
Kepala Dinas Perkim, Edy Susanto, menjelaskan bahwa pengadaan tanah Asrama Putri Tarakan di Kota Makassar dilaksanakan oleh Dinas Perkim pada tahun 2023. Saat itu, mereka menunjuk Andi Nur Aidar, SH, M.Kn selaku notaris untuk pengurusan surat tanah.

“Transaksinya itu tahun 2023 melalui notaris, setelah itu kami siapkan administrasi untuk mendaftar pengajuan pembuatan sertifikat di BPN pada tahun 2024,” terang Edy.
Lokasi tanah Asrama Putri Kota Tarakan berada di Perumahan BTN Hamzy Blok T2/1 RT.08 RW. 02 Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, dengan luas 225 meter persegi.
“Tanah volume 225 meter persegi yang lokasinya di Desa Tamalanrea Indah, sudah dilakukan pengukuran pada bulan Juni 2024,” jelasnya.
Dari hasil pertemuan dengan BPN Makassar, terungkap bahwa ada permintaan untuk melampirkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Akhirnya kami melakukan konsultasi ke DPMPTSP untuk konsultasi masalah PKKPR. Ternyata ini yang selama ini menjadi penghambat dan akan segera kami lengkapi,” tambah Edy.
Menanggapi hal itu, Kepala BPN Makassar, Adri Virly Rachman, menyatakan pihaknya akan mengawal permohonan sertifikat tersebut dan berkoordinasi langsung dengan notaris yang menangani.
DPRD dan Dinas Perkim berharap persoalan ini segera tuntas, mengingat keberadaan asrama ini sangat penting bagi mahasiswa Tarakan di Makassar yang bergantung pada fasilitas dari pemerintah daerah.
“Ini bukan semata soal dokumen, tapi tentang bagaimana negara hadir dalam mendukung pendidikan anak-anak kita,” pesan Adyansa.
Selain membahas sertifikat, Adyansa juga menyoroti kondisi bangunan asrama yang dinilai perlu dibangun baru. Menurutnya, renovasi yang telah dilakukan sebelumnya tidak mampu mengatasi masalah banjir saat musim hujan.
Ia berharap pembangunan baru asrama dapat segera direalisasikan mengingat pentingnya fasilitas tersebut bagi mahasiswa asal Tarakan yang menempuh pendidikan di Makassar.(**)