TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Muhammad Nasir, mengadakan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Jumat (29/8/25).
Acara yang dihadiri oleh ratusan warga ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan saran terkait draf yang sedang dibahas Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kaltara bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan tim ahli.
Sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk menguji substansi Ranperda, terutama mengenai definisi dan persentase kuota bagi pekerja lokal.
Muhammad Nasir menjelaskan, salah satu poin krusial adalah definisi Tenaga Kerja Lokal sebagai warga Kaltara yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) selama minimal 12 bulan.
Kuota dan Jaminan Hukum
Menurut Nasir, draf Ranperda ini mengusulkan agar perusahaan di Kaltara wajib mempekerjakan setidaknya 80% tenaga kerja lokal dan maksimal 20% tenaga kerja dari luar daerah. Proporsi ini diharapkan menjadi “kearifan lokal” yang memberikan kesempatan lebih besar bagi masyarakat Kaltara.
”Kami berencana melanjutkan fasilitasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar substansi ini dapat dipertahankan,” ungkap Nasir.
Selain mengatur kuota, Ranperda ini juga memiliki tujuan utama untuk menjamin perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial bagi pekerja lokal.
Draf ini mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari hak-hak pekerja, perencanaan tenaga kerja daerah, hingga pelatihan kerja.
Ranperda ini berfokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Kaltara. Pasal-pasal dalam draf mengatur kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menyiapkan pekerja lokal yang kompeten dan bagi pengusaha untuk memberikan kesempatan pelatihan kerja.
”Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas SDM dan memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat lokal,” tutup Nasir.
Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan tercipta iklim kerja yang lebih adil dan setara, serta mendorong prioritas penempatan pekerja lokal tanpa diskriminasi.(**)
 
                                 
			 
                                
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                













Discussion about this post