TARAKAN, Fokusborneo.com – Polemik pemanfaatan trotoar oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan ikonik Tugu Bandara 99, Tarakan, akhirnya mencapai titik temu awal.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dimediasi Komisi II DPRD Tarakan, Senin (9/2/26), disepakati para pedagang akan menghentikan aktivitas berjualan untuk sementara waktu hingga payung hukum atau solusi lokasi baru diputuskan.
Chandra, koordinator PKL Tugu 99, menegaskan para pedagang pada dasarnya kooperatif terhadap penataan kota. Namun, ia berharap kebijakan tersebut tidak memutus mata pencaharian 15 pedagang yang menggantungkan hidup di sana.
”Kami menghargai aturan dan kerja Satpol PP, karena itu sekarang kami memilih tidak jualan dulu. Tapi kami sangat berharap pemerintah menyiapkan tempat relokasi. Kami siap menjaga kebersihan dan ketertiban asalkan tetap bisa mencari nafkah,” ungkap Chandra.
Menurut Chandra, selama ini para pedagang merasa kebingungan karena pengusiran dilakukan tanpa ada kejelasan lokasi alternatif.
Di sisi lain, Satpol PP Tarakan menegaskan penertiban di Jalan Mulawarman adalah prosedur wajib karena kawasan tersebut merupakan jalan protokol dan objek vital nasional.
Opniel Sangka, Kabid Trantibumlinmas Satpol PP Tarakan, menjelaskan tindakan mereka berlandaskan Perda Nomor 13 Tahun 2002.
Kawasan bandara adalah wajah pertama Kota Tarakan bagi para pendatang, sehingga estetika dan keselamatannya tidak bisa dikompromi.
”Area depan bandara itu objek vital. Kami mengedepankan pendekatan humanis dengan teguran lisan hingga tertulis tiga kali. Kami tidak anti-UMKM, tapi trotoar dan jalur hijau bukan tempat untuk berjualan karena mengganggu ketertiban umum,” tegas Opniel.
Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino, menyatakan pihaknya tengah bergerak cepat agar puasa berjualan para pedagang tidak berlangsung lama.
Ada dua skema utama yang kini sedang digodok bersama Pemerintah Kota dan pihak Bandara Juwata. Pertama pedagang diizinkan berjualan di titik tertentu dengan jam operasional ketat Pagi dari 06.00–10.00 Wita dan Sore 15.00–18.00 Wita.
Kedua meminta pihak otoritas bandara menyediakan ruang bagi PKL melalui kolaborasi fasilitas atau program CSR.
Simon memberikan tenggat waktu satu minggu bagi pihak bandara untuk memberikan jawaban pasti.
”Ini soal perut rakyat. Kita tidak boleh menutup mata bahwa ekonomi sedang sulit. Keputusan melarang jualan sementara ini diambil agar kita bisa menata lokasi yang legal bagi mereka. Target saya, dalam seminggu sudah ada titik terang apakah bisa masuk ke area bandara atau menetap di Tugu 99 dengan aturan rombong yang seragam,” pungkas Simon.(*/mt)















Discussion about this post