JAKARTA, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Senin (9/2/26).
Kunjungan ini dilakukan guna mendesak percepatan realisasi bagi hasil pengelolaan minyak dan bumi (Migas) melalui skema Participating Interest (PI) 10% bagi daerah.
Delegasi dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Muddain, dengan memboyong jajaran Komisi 2 dan Komisi 3, serta jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Migas Kaltara Jaya.
Muddain menegaskan langkah ini diambil karena sejak diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2016, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara telah menunjukkan itikad baik dengan membentuk payung hukum berupa Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang pembentukan Perumda Migas Kaltara Jaya. Namun, hingga tahun 2025, kepastian mengenai pembagian hasil tersebut masih menggantung.
”Sejak 2018 sampai 2025, kita belum mendapatkan kepastian berapa PI yang harus didapatkan oleh Pemerintah Provinsi, yang nantinya juga akan dibagi dengan kabupaten/kota wilayah blok migas tersebut,” ujar Muddain.
Dari hasil pertemuan tersebut, Muddain mengungkapkan ada titik terang bagi Kaltara. Dari empat Wilayah Kerja (WK) yang direncanakan yaitu Simenggaris, Nunukan, Tarakan Offshore, dan Tarakan, pihak DPRD akan memprioritaskan penyelesaian pada WK Tarakan.
”Alhamdulillah, dari 4 WK, yang hampir pasti kemungkinan di tahun ini atau paling lambat tahun depan, kita sudah bisa mendapatkan bagi hasil PI 10% dari WK Tarakan. Proses kontrak dan perjanjiannya sebenarnya sudah selesai, tinggal ada kendala administratif dokumen antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan SKK Migas,” jelasnya.
Potensi bagi hasil dari WK Tarakan diperkirakan mencapai angka Rp34 miliar. Sesuai ketentuan, dana tersebut nantinya akan dibagi rata 50% untuk Pemprov Kaltara dan 50% untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan.
DPRD Kaltara meminta agar Kementerian ESDM tidak membiarkan daerah berjuang sendirian menghadapi kerumitan birokrasi antara SKK Migas dan K3S.
”Kami minta Kementerian ESDM memfasilitasi dan mempertemukan Pemprov Kaltara serta Migas Kaltara Jaya dengan K3S dan SKK Migas. Jangan kami di daerah yang disuruh mencari-cari di mana sumbatannya,” tegas Muddain.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kementerian berkomitmen untuk segera mengundang pihak-pihak terkait, termasuk Medco selaku kontraktor, guna melakukan percepatan agar bagi hasil ini bisa cair pada tahun 2026.
Sebagai informasi, Pemprov Kaltara telah mengucurkan investasi sekitar Rp10 miliar sejak tahun 2019 kepada Perumda Migas Kaltara Jaya untuk keperluan pembukaan data dan pemetaan potensi migas.
Selain mengejar PI 10%, DPRD juga mendorong Perumda Migas Kaltara Jaya untuk melakukan diversifikasi usaha, seperti kerja sama operasional alat berat, penyediaan tenaga kerja, penjualan BBM, hingga katering bagi pihak K3S agar BUMD tersebut dapat bergerak lebih produktif.(*/mt)














Discussion about this post