TARAKAN, Fokusborneo.com – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyatakan dukungannya secara prinsip terhadap usulan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Ketenagakerjaan.
Langkah ini dinilai mendesak untuk mengatasi kebuntuan pengawasan ketenagakerjaan yang selama ini terkendala minimnya personel dan anggaran.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara, Syamsuddin Arfah, menegaskan pembentukan Satgas merupakan kebutuhan bersama demi menjamin hak-hak buruh.
Hal ini merespons keluhan DPD FSP Kahutindo terkait maraknya pelanggaran status kerja (PKWT) di lapangan.
”Secara prinsip kami setuju. Namun, ini tidak boleh hanya jadi tambahan struktur formal. Harus ada pembahasan lanjutan dengan seluruh stakeholder dan serikat pekerja lain agar Satgas ini benar-benar efektif dan punya taji,” ujar Syamsuddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Tarakan, Senin (13/4/26).
Senada dengan itu, Anggota Komisi IV, Muhammad Hatta, mengingatkan pentingnya batasan kewenangan yang jelas.
Ia meminta adanya kajian mendalam mengenai ruang lingkup kerja Satgas agar tidak tumpang tindih.
“Perlu dirinci, apakah fokusnya di hubungan kerja saja atau mencakup aspek lain secara luas,” imbuhnya.
Dukungan DPRD ini diperkuat fakta yang dipaparkan Plt. Kepala Disnakertrans Kaltara, H. Asnawi. Ia mengungkapkan saat ini pengawasan ketenagakerjaan di Kaltara berada dalam kondisi kritis.
Saat ini jumlah pengawas hanya 8 orang. Sedangkan idealnya, 34 orang. Pembentukan dimungkinkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur (Merujuk model Provinsi Kaltim
Ketua DPD FSP Kahutindo Kaltara, Achmad Syamsuddin Rifai, menyambut baik dukungan legislatif tersebut.
Ia menegaskan Satgas yang mereka usulkan berfungsi sebagai garda terdepan dalam pengumpulan data dan monitoring, bukan mengambil alih fungsi yudisial pemerintah.
”Kami ingin ada transparansi. Jika Satgas menemukan pelanggaran administratif, data diserahkan ke pengawas. Jika ada unsur pidana, kami dorong ke kepolisian,” tegas Achmad.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara lainnya, Ruman Tumbo, menambahkan efektivitas adalah kunci. Jika fungsi pengawasan yang ada saat ini sudah maksimal, Satgas mungkin tidak diperlukan, namun kenyataannya banyak persoalan yang belum tertangani.
”Kalau memang ini solusi atas ketidakefektifan yang sekarang, tentu tidak ada masalah. Yang penting manfaatnya dirasakan langsung oleh pekerja,” pungkas Ruman.
Rapat ini menyepakati perlunya pertemuan lanjutan untuk merumuskan mekanisme kerja, kewenangan, serta payung hukum sebelum Satgas resmi direalisasikan di Bumi Benuanta.(**)














Discussion about this post