TARAKAN, Fokusborneo.com – Komisi II DPRD Kota Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas solusi konkret atas tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang membebani puluhan ribu warga.
Dalam pertemuan tersebut, mencuat skema strategis berupa potensi penghapusan tunggakan senilai miliaran rupiah melalui intervensi anggaran daerah dan kebijakan pusat.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Sekretariat DPRD Kota Tarakan, Senin (20/4/26), dipimpin langsung Ketua Komisi II, Simon Patino, didampingi anggota Komisi II lainnya yakni Abdul Kadir, Jelita Pangden Pongsobidang, dan Cudarsiah.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, memaparkan data terdapat sekitar 39.378 peserta mandiri kelas 3 di Tarakan yang saat ini menunggak dengan total nilai mencapai Rp24 miliar.
Yusef menawarkan skema bargaining atau posisi tawar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan untuk meringankan beban masyarakat tersebut.
“Saat ini kita mencatat ada 39.378 peserta mandiri yang menunggak. Jika Pemerintah Daerah mau mengalokasikan anggaran sekitar Rp11 miliar untuk menjamin mereka selama sisa 8 bulan berjalan, maka otomatis total tunggakan masyarakat yang sebesar Rp24 miliar itu akan dihilangkan atau dihapus oleh negara,” ungkap Yusef.
Menurut Yusef, langkah ini jauh lebih efisien karena dengan modal iuran bulanan sekitar Rp1,4 miliar, pemerintah bisa memutihkan beban utang warga yang per orangnya bisa mencapai Rp5 juta hingga Rp8 juta.
“Namun jika tidak dialihkan ke Pemda, masyarakat akan tetap dikejar-kejar untuk membayar iuran jika mereka ingin mengaktifkan kembali layanannya,” tambahnya.
Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino, memberikan dukungan penuh terhadap wacana penghapusan tunggakan ini, terutama karena sejalan dengan visi pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
“Cita-cita Presiden kita luar biasa dan harus kita dukung. Di Tarakan ada potensi 39 ribu orang yang tunggakannya bisa direvitalisasi atau dihapuskan. Ini program yang sangat ditunggu-tunggu masyarakat, khususnya bagi mereka yang berada di Desil 1 sampai 5,” tegas Simon.
Meski demikian, Simon menekankan pihaknya masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini tengah digodok untuk melihat mekanisme teknis eksekusinya.
“Kita tunggu kabar baiknya. Apakah nanti dibayarkan pemerintah pusat atau diputihkan begitu saja, yang jelas Dewan akan mengawal agar warga Tarakan segera mendapatkan haknya dari program ini,” tuturnya.
Selain masalah finansial, Simon Patino juga menyoroti kualitas layanan kesehatan dasar. Ia mendesak agar Dinas Kesehatan segera mengkaji pembukaan Poli 24 jam di Puskesmas, bukan hanya layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD).
”Banyak warga mengeluh, kalau sakit malam hari seperti sakit gigi, mereka ke IGD tapi kadang tidak diterima karena tidak dianggap gawat darurat. Padahal pendaftaran poli biasanya sudah tutup jam 1 siang. Kami minta ada Puskesmas yang buka Poli 24 jam agar layanan lebih panjang dan adil,” desak Simon.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tarakan, Irwan Iwanda S.K.M., menjelaskan saat ini layanan 24 jam memang baru tersedia untuk kegawatdaruratan di Puskesmas Juata dan Karang Rejo.
“Untuk poli 24 jam, kami harus menghitung ulang kebutuhan SDM melalui analisis beban kerja (Anjab ABK). Kami akan laporkan ini ke pimpinan untuk ditindaklanjuti,” kata Irwan.
Di sisi lain, rapat juga mencatat adanya kekurangan anggaran sebesar Rp3,3 miliar untuk mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC) di Kota Tarakan.
Dari total kebutuhan Rp15,7 miliar untuk peserta existing, baru tersedia anggaran murni sebesar Rp12 miliar. Kekurangan ini diharapkan dapat dipenuhi melalui APBD Perubahan guna menjamin kepesertaan tetap berada di angka 80 persen.(*/mt)












Discussion about this post