TARAKAN, Fokusborneo.com – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2026 di Kalimantan Utara (Kaltara), menjadi momentum krusial bagi anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara, Supa’ad Hadianto.
Ia menegaskan komitmen legislatif dalam memperjuangkan kehadiran Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bumi Benuanta.
Menurut Supa’ad, kehadiran PHI merupakan kebutuhan mendesak untuk memangkas birokrasi perselisihan hukum bagi para pekerja di Kaltara.
Ia menegaskan DPRD terus melakukan pengawalan ketat agar proses pembentukan lembaga peradilan ini segera terwujud.
“PHI ini adalah untuk memperpendek jalur birokrasi tentang perselisihan hukum bagi pekerja. Kami di DPRD terus mendorong dan perlu diingatkan secara terus-menerus agar proses ini tidak berhenti, sehingga PHI segera ada di Provinsi Kalimantan Utara,” tegas Supa’ad saat ditemui di sela-sela kegiatan May Day, Jumat (1/5/26).
Politisi Komisi IV ini menjelaskan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara telah berjalan maksimal.
Tim persiapan aturan telah dibentuk, dan Gubernur Kaltara juga telah melayangkan surat resmi kepada Mahkamah Agung sebagai pemegang otoritas tertinggi peradilan.
DPRD Kaltara, lanjut Supa’ad, berkomitmen untuk terus mengawal koordinasi tersebut hingga membuahkan hasil.
Terkait lokasi, ia mengungkapkan PHI direncanakan akan ditempatkan di kawasan strategis, yakni di Kawasan Siap Bangun (Kasiba) di Kota Baru Mandiri, Tanjung Selor.
“Kami di DPRD tidak hanya bicara, tapi mengawal proses ini agar segera terealisasi. Kehadiran PHI adalah wujud nyata keberpihakan negara dan daerah terhadap kepastian hukum bagi buruh kita,” pungkasnya.
Langkah konkret yang dilakukan DPRD Kaltara ini menjadi angin segar bagi para pekerja di Kaltara, di mana perlindungan hak-hak hukum melalui lembaga peradilan yang memadai menjadi salah satu tuntutan utama kesejahteraan di masa depan.
Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kaltara, Raden Yusuf menegaskan pentingnya pengawalan terhadap isu-isu krusial di Kaltara, salah satunya adalah pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di tingkat provinsi.
“Keberadaan PHI sangat mendesak agar pekerja di Kaltara tidak lagi kesulitan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang selama ini harus menempuh proses hingga ke luar daerah,” pungkasnya.(*/mt)















Discussion about this post