• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Parlemen

DPR Soroti Perjalanan Panjang Perkara Handy Aliansyah

by Redaksi
18/08/2026
in Parlemen
A A

Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (P) Drs. Frederik Kalalembang, menyoroti proses hukum perkara Handy Aliansyah yang kini memasuki tahap banding.

BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Perkara Handy Aliansyah memasuki tahapan banding setelah Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menjatuhkan vonis empat tahun penjara. Di tengah proses hukum tersebut, Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (P) Drs. Frederik Kalalembang, meminta seluruh pihak menghormati putusan pengadilan sekaligus memberikan ruang bagi terdakwa untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan.

Ia menilai putusan tingkat pertama merupakan hasil dari proses persidangan yang telah menguji alat bukti, keterangan saksi dan ahli. Karena itu, putusan tersebut harus dihormati, sementara upaya banding yang menjadi hak terdakwa juga tetap diberikan ruang sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga

Manfaatkan Momentum Pusat, Nasir Optimis Perjuangan DOB Kaltara Berlanjut

Berkat Perjuangan Hiyatul, Nelayan Tarakan Mendapat Bantuan 40 Mesin Kapal

Dua Ranperda Disepakati, DPRD Kaltara Minta Implementasi Tak Sekadar di Atas Kertas

Cudarsiah Apresiasi Penyerahan Mesin Diesel untuk Nelayan, Wujud Nyata Aspirasi Masyarakat Direalisasikan

“Kita percayakan sepenuhnya kepada majelis hakim. Lihat semua bukti yang ada, dengarkan saksi dan ahli, pelajari fakta-fakta yang telah terungkap, lalu timbang semuanya secara jernih berdasarkan hukum dan hati nurani,” ujarnya.

Menurut Frederik, perkara yang telah berlangsung lebih dari satu dekade bukan sekadar persoalan berkas dan proses persidangan. Ada pihak yang selama bertahun-tahun menunggu kepastian hukum atas perkara tersebut.

“Kita harus bisa memahami bagaimana perasaan seseorang yang sudah lebih dari satu dekade menempuh jalan hukum untuk mendapatkan apa yang diyakininya sebagai hak. Ketika keadilan itu sudah dirasakan melalui putusan pengadilan tingkat pertama, tentu ada harapan besar agar keadilan tersebut tidak kembali menjauh,” katanya.

Perkara tersebut bermula dari kerja sama penyediaan BBM jenis solar antara PT Petrotrans Utama dan PT Dharma Putra Karsa sejak 2010. Dalam perjalanannya, muncul persoalan pembayaran dengan nilai lebih dari Rp20 miliar.

Perselisihan tersebut sebelumnya ditempuh melalui jalur perdata sebelum kemudian berkembang menjadi perkara pidana. Pihak PT Petrotrans Utama menyatakan kewajiban pembayaran telah menjadi bagian dari putusan perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum PT Petrotrans Utama sebelumnya menyebut nilai pokok kewajiban dalam putusan mencapai sekitar Rp20,5 miliar, ditambah bunga sesuai putusan pengadilan.

Namun, pihak Handy Aliansyah memiliki pandangan berbeda. Tim penasihat hukumnya menilai perkara tersebut berawal dari hubungan bisnis dan persoalan utang-piutang yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata.

Dalam pembelaannya, pihak Handy juga menyebut adanya pembayaran secara bertahap kepada PT Petrotrans Utama sebagai bentuk iktikad untuk menyelesaikan kewajiban. Penasihat hukum Handy meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan dan menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Majelis hakim PN Balikpapan kemudian menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Handy Aliansyah. Atas putusan tersebut, proses hukum berlanjut melalui upaya banding.

Frederik menegaskan, pernyataannya bukan untuk mengintervensi ataupun mendahului keputusan majelis hakim pada proses hukum selanjutnya. Sebaliknya, ia meminta independensi hakim tetap dijaga agar putusan didasarkan pada fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.

“Jangan ada yang mengintervensi hakim. Biarkan bukti berbicara dan biarkan fakta menjadi pertimbangan. Kalau bukti dan fakta memang menguatkan putusan sebelumnya, tentu harapan korban dan masyarakat adalah rasa keadilan itu tetap dipertahankan,” tegasnya.

Ia menilai proses hukum yang objektif dan independen penting dalam perkara yang telah berjalan panjang. Karena itu, Frederik berharap Pengadilan Tinggi memeriksa perkara secara menyeluruh dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, ahli, serta fakta yang terungkap di persidangan.

Menurutnya, putusan pengadilan tidak hanya menyangkut kepentingan para pihak yang berperkara, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

“Masyarakat datang ke pengadilan karena di sanalah mereka menggantungkan harapan terakhir untuk mendapatkan keadilan. Karena itu, ketika hakim memutus berdasarkan bukti, fakta, hukum dan hati nurani, sesungguhnya yang sedang dijaga bukan hanya keadilan bagi korban, tetapi juga kepercayaan masyarakat kepada negara hukum,” pungkas Frederik. (oc)

Tags: banding kasus solarDPR RIFrederik KalalembangHandy Aliansyahkasus Handy Aliansyahkasus solar BalikpapanPengadilan Negeri Balikpapanpengadilan tinggipengalihan objek sitaperkara penipuanPT Dharma Putra KarsaPT PetroTrans Utamavonis 4 tahun

Berita Lainnya

Kaltara Darurat Pangan, Muhammad Nasir Ajak Saudagar PSBM Berinvestasi
Parlemen

Manfaatkan Momentum Pusat, Nasir Optimis Perjuangan DOB Kaltara Berlanjut

2 Oktober 2026 16:48
Berkat Perjuangan Hiyatul, Nelayan Tarakan Mendapat Bantuan 40 Mesin Kapal
Parlemen

Berkat Perjuangan Hiyatul, Nelayan Tarakan Mendapat Bantuan 40 Mesin Kapal

2 Oktober 2026 14:29
Parlemen

Dua Ranperda Disepakati, DPRD Kaltara Minta Implementasi Tak Sekadar di Atas Kertas

1 Oktober 2026 19:56
Cudarsiah Apresiasi Penyerahan Mesin Diesel untuk Nelayan, Wujud Nyata Aspirasi Masyarakat Direalisasikan
Parlemen

Cudarsiah Apresiasi Penyerahan Mesin Diesel untuk Nelayan, Wujud Nyata Aspirasi Masyarakat Direalisasikan

1 Oktober 2026 12:48
DPRD Ketok Perda SOTK Baru, Ini OPD Tarakan Resmi Digabung Demi Efisiensi
Parlemen

DPRD Ketok Perda SOTK Baru, Ini OPD Tarakan Resmi Digabung Demi Efisiensi

30 September 2026 10:46
Resmi Diketok, Ini Rincian APBD Perubahan Tarakan 2026
Parlemen

Resmi Diketok, Ini Rincian APBD Perubahan Tarakan 2026

29 September 2026 13:01
Next Post
Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie Bacakan Teks Proklamasi di HUT Ke-81 RI

Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie Bacakan Teks Proklamasi di HUT Ke-81 RI

Wagub Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Kaltara

Level Waduk Manggar Turun, PTMB Proyeksikan Pasokan hingga Desember

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Pemkot Tarakan Akan Menanggung 6.071 Warga Terdampak Penonaktifan BPJS Pemprov Kaltara

    Pemkot Tarakan Akan Menanggung 6.071 Warga Terdampak Penonaktifan BPJS Pemprov Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gunadarma Jadi Universitas Pertama di IKN, 48 Mahasiswa Kini Mulai Perkuliahan di Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampil Anggun Berbusana Adat Tidung, 29 Ketua RT Selumit Pantai Resmi Dikukuhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan di Kaltara Tembus Rp 82 Miliar, Tarakan Menyumbang Angka Terbesar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Siganak Hibot, Transformasi Dari Layar SMPN 7 Menuju Gerakan Karakter Kota Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Bawaslu Tarakan Temukan Puluhan Data TMS di Pleno PDPB Triwulan III

Bawaslu Tarakan Temukan Puluhan Data TMS di Pleno PDPB Triwulan III

3 Oktober 2026 06:46

Sertipikat Tanah Hilang? Kantah Balikpapan Layani Proses Penerbitan Sertipikat Pengganti

2 Oktober 2026 20:29
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP