• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Parlemen

DPR Soroti Perjalanan Panjang Perkara Handy Aliansyah

by Redaksi
18/08/2026
in Parlemen
A A

Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (P) Drs. Frederik Kalalembang, menyoroti proses hukum perkara Handy Aliansyah yang kini memasuki tahap banding.

BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Perkara Handy Aliansyah memasuki tahapan banding setelah Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menjatuhkan vonis empat tahun penjara. Di tengah proses hukum tersebut, Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (P) Drs. Frederik Kalalembang, meminta seluruh pihak menghormati putusan pengadilan sekaligus memberikan ruang bagi terdakwa untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan.

Ia menilai putusan tingkat pertama merupakan hasil dari proses persidangan yang telah menguji alat bukti, keterangan saksi dan ahli. Karena itu, putusan tersebut harus dihormati, sementara upaya banding yang menjadi hak terdakwa juga tetap diberikan ruang sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga

Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie Bacakan Teks Proklamasi di HUT Ke-81 RI

Warga Selumit Pantai Berharap Herman Hamid Perjuangan Pengaspalan Jalan dan Perbaikan Jembatan di Pesisir

Meriahkan HUT ke-81 RI, Abdul Kadir Gelar Jalan Santai dan Bagikan Sembako di Sebengkok

Upacara HUT RI di Dapil, DPRD Kaltara Dorong Kemerdekaan Menyentuh Rakyat Perbatasan

“Kita percayakan sepenuhnya kepada majelis hakim. Lihat semua bukti yang ada, dengarkan saksi dan ahli, pelajari fakta-fakta yang telah terungkap, lalu timbang semuanya secara jernih berdasarkan hukum dan hati nurani,” ujarnya.

Menurut Frederik, perkara yang telah berlangsung lebih dari satu dekade bukan sekadar persoalan berkas dan proses persidangan. Ada pihak yang selama bertahun-tahun menunggu kepastian hukum atas perkara tersebut.

“Kita harus bisa memahami bagaimana perasaan seseorang yang sudah lebih dari satu dekade menempuh jalan hukum untuk mendapatkan apa yang diyakininya sebagai hak. Ketika keadilan itu sudah dirasakan melalui putusan pengadilan tingkat pertama, tentu ada harapan besar agar keadilan tersebut tidak kembali menjauh,” katanya.

Perkara tersebut bermula dari kerja sama penyediaan BBM jenis solar antara PT Petrotrans Utama dan PT Dharma Putra Karsa sejak 2010. Dalam perjalanannya, muncul persoalan pembayaran dengan nilai lebih dari Rp20 miliar.

Perselisihan tersebut sebelumnya ditempuh melalui jalur perdata sebelum kemudian berkembang menjadi perkara pidana. Pihak PT Petrotrans Utama menyatakan kewajiban pembayaran telah menjadi bagian dari putusan perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum PT Petrotrans Utama sebelumnya menyebut nilai pokok kewajiban dalam putusan mencapai sekitar Rp20,5 miliar, ditambah bunga sesuai putusan pengadilan.

Namun, pihak Handy Aliansyah memiliki pandangan berbeda. Tim penasihat hukumnya menilai perkara tersebut berawal dari hubungan bisnis dan persoalan utang-piutang yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata.

Dalam pembelaannya, pihak Handy juga menyebut adanya pembayaran secara bertahap kepada PT Petrotrans Utama sebagai bentuk iktikad untuk menyelesaikan kewajiban. Penasihat hukum Handy meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan dan menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Majelis hakim PN Balikpapan kemudian menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Handy Aliansyah. Atas putusan tersebut, proses hukum berlanjut melalui upaya banding.

Frederik menegaskan, pernyataannya bukan untuk mengintervensi ataupun mendahului keputusan majelis hakim pada proses hukum selanjutnya. Sebaliknya, ia meminta independensi hakim tetap dijaga agar putusan didasarkan pada fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.

“Jangan ada yang mengintervensi hakim. Biarkan bukti berbicara dan biarkan fakta menjadi pertimbangan. Kalau bukti dan fakta memang menguatkan putusan sebelumnya, tentu harapan korban dan masyarakat adalah rasa keadilan itu tetap dipertahankan,” tegasnya.

Ia menilai proses hukum yang objektif dan independen penting dalam perkara yang telah berjalan panjang. Karena itu, Frederik berharap Pengadilan Tinggi memeriksa perkara secara menyeluruh dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, ahli, serta fakta yang terungkap di persidangan.

Menurutnya, putusan pengadilan tidak hanya menyangkut kepentingan para pihak yang berperkara, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

“Masyarakat datang ke pengadilan karena di sanalah mereka menggantungkan harapan terakhir untuk mendapatkan keadilan. Karena itu, ketika hakim memutus berdasarkan bukti, fakta, hukum dan hati nurani, sesungguhnya yang sedang dijaga bukan hanya keadilan bagi korban, tetapi juga kepercayaan masyarakat kepada negara hukum,” pungkas Frederik. (oc)

Tags: banding kasus solarDPR RIFrederik KalalembangHandy Aliansyahkasus Handy Aliansyahkasus solar BalikpapanPengadilan Negeri Balikpapanpengadilan tinggipengalihan objek sitaperkara penipuanPT Dharma Putra KarsaPT PetroTrans Utamavonis 4 tahun

Berita Lainnya

Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie Bacakan Teks Proklamasi di HUT Ke-81 RI
Parlemen

Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie Bacakan Teks Proklamasi di HUT Ke-81 RI

18 Agustus 2026 08:32
Warga Selumit Pantai Berharap Herman Hamid Perjuangan Pengaspalan Jalan dan Perbaikan Jembatan di Pesisir
Parlemen

Warga Selumit Pantai Berharap Herman Hamid Perjuangan Pengaspalan Jalan dan Perbaikan Jembatan di Pesisir

18 Agustus 2026 08:20
Meriahkan HUT ke-81 RI, Abdul Kadir Gelar Jalan Santai dan Bagikan Sembako di Sebengkok
Parlemen

Meriahkan HUT ke-81 RI, Abdul Kadir Gelar Jalan Santai dan Bagikan Sembako di Sebengkok

17 Agustus 2026 14:03
Upacara HUT RI di Dapil, DPRD Kaltara Dorong Kemerdekaan Menyentuh Rakyat Perbatasan
Parlemen

Upacara HUT RI di Dapil, DPRD Kaltara Dorong Kemerdekaan Menyentuh Rakyat Perbatasan

17 Agustus 2026 13:06
HUT ke-81 RI, Adyansa Dorong Persatuan dan Gotong Royong Demi Kemajuan Tarakan
Parlemen

HUT ke-81 RI, Adyansa Dorong Persatuan dan Gotong Royong Demi Kemajuan Tarakan

17 Agustus 2026 12:00
Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus Ajak Masyarakat Teladani Perjuangan Pahlawan
Parlemen

Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus Ajak Masyarakat Teladani Perjuangan Pahlawan

17 Agustus 2026 07:00
Next Post
Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie Bacakan Teks Proklamasi di HUT Ke-81 RI

Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie Bacakan Teks Proklamasi di HUT Ke-81 RI

Wagub Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Kaltara

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Pembangunan Yonif TP 922/Upun Taka di Tana Tidung Segera Dimulai, Diawali Prosesi Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suryadi Sangkala Minta BPN Tak Persulit Pengajuan Hak Tanah Warga, Ini Penjelasan BPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Medco E&P Tegaskan Komitmen Kepatuhan Hukum Soal Polemik Sertifikat Tanah Warga Mamburungan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dekan FEB UBT Luruskan Tudingan Pungli Tur Akademik Mahasiswa S2 yang Viral di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Bulan di Tana Tidung, Yonif TP 922/Upun Taka Rayakan HUT RI Bersama Warga Betayau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Wagub Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Kaltara

18 Agustus 2026 08:35
Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie Bacakan Teks Proklamasi di HUT Ke-81 RI

Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie Bacakan Teks Proklamasi di HUT Ke-81 RI

18 Agustus 2026 08:32
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP