TARAKAN, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna XXVIII Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar, Selasa (21/7/26).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan, Herman Hamid, didampingi Wakil Ketua Edi Patanan, serta dihadiri 24 anggota DPRD Kota Tarakan. Turut hadir langsung Wali Kota Tarakan dr. Khairul beserta jajaran Pemkot Tarakan dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tarakan, Harjo Solaika, membacakan Laporan Penugasan Pembahasan Raperda Kepemudaan.
Ia menegaskan regulasi inisiatif DPRD ini merupakan wujud komitmen legislatif dalam memberikan payung hukum yang kuat bagi pengembangan dan pemberdayaan generasi muda di Kota Tarakan.
”Raperda tentang Kepemudaan ini merupakan Raperda inisiatif DPRD yang telah disusun dan dibahas secara mendalam bersama perangkat daerah terkait. Pembentukan regulasi ini bertujuan memberikan arah kebijakan yang jelas serta jaminan kepastian hukum dalam pelayanan, penyadaran, pemberdayaan, hingga perlindungan bagi pemuda di Kota Tarakan,” ujar Harjo Solaika
Politisi PAN itu menjelaskan, seluruh fraksi di DPRD Kota Tarakan mulai dari Fraksi Gerindra, PDI Perjuangan, Demokrat, PKS, PKB, Golkar, hingga Fraksi Harapan secara bulat menyampaikan pendapat akhir menyetujui Raperda Kepemudaan disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Meski disetujui penuh, Bapemperda bersama fraksi-fraksi memberikan sejumlah catatan strategis kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan.
Fraksi meminta Pemkot Tarakan diminta segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) serta mengalokasikan anggaran yang memadai dalam APBD agar Perda tidak sekadar formalitas.
Fraksi juga mendorong pembentukan pusat inkubasi bisnis (co-working space), pelatihan literasi digital, keterampilan kerja, serta kemudahan akses modal bagi wirausaha muda.
Menurutnya, pembinaan mental dan wawasan kebangsaan yang terintegrasi untuk menangkal potensi kenakalan remaja, judi online, dan bahaya narkoba.
Selain itu, perlunya penyediaan fasilitasi sarana olahraga, seni budaya, dan ruang publik positif di tiap wilayah bagi pemuda.
”Kami berharap Perda Kepemudaan ini benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang berdampak nyata, sehingga mampu melahirkan generasi muda Tarakan yang berkarakter, inovatif, mandiri, dan berdaya saing tinggi,” pungkas Harjo.(*/mt)











Discussion about this post