TARAKAN, Fokusborneo.com – Sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan hingga kini belum kunjung diterima Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan. Padahal, beberapa di antaranya tergolong krusial bagi tata kelola pemerintahan daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tarakan, Harjo Solaika, mengungkapkan dari total enam Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, empat di antaranya merupakan usulan dari pihak Pemkot.
”Propemperda tahun 2026 itu ada enam. Dua inisiatif DPRD dan empat usulan pemerintah kota,” ujar Harjo.
Harjo menerangkan empat Raperda usulan Pemkot Tarakan mencakup regulasi penting di luar Perda wajib, di antaranya Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), Perubahan Status Perumda menjadi Perseroda, Perda Satpol PP merupakan instruksi langsung dari kementerian, serta Penyertaan Modal Daerah
Meski begitu, hingga saat ini draf dari keempat usulan tersebut belum sampai ke meja Bapemperda.
”Permasalannya belum ada sampai di kita, itu saja intinya. Belum masuk, kami masih menunggu itu,” jelasnya.
Terkait alasan keterlambatan tersebut, Harjo menegaskan proses penyusunan di tingkat eksekutif kemungkinan masih berjalan.
DPRD sendiri, kata dia, telah menjalankan kewenangan dan fungsi pengawasan dengan bersurat serta menanyakan progresnya secara berulang kali.
”Kalau sudah masuk di tempat kita kan berarti sudah siap dibahas. Kalau belum masuk, berarti mereka lagi menyusun. Mekanismenya kan begitu, jadi kita tunggulah dulu,” tuturnya.
Ia menambahkan regulasi seperti penataan SOTK sangat vital untuk mendukung sistem kerja Pemkot Tarakan. Oleh karena itu, bola kini berada di tangan Pemkot Tarakan untuk segera merampungkan berkas sebelum dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama legislatif.(**)










Discussion about this post