TARAKAN, Fokusborneo.com – PT Medco E&P Tarakan (Medco E&P) menegaskan komitmennya untuk menghormati hak masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah serta siap mendukung koordinasi lintas instansi.
Pernyataan resmi ini disampaikan merespons Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Tarakan terkait kendala sertifikasi lahan warga Mamburungan di sekitar area sumur migas tua, Senin (10/8/26).
Senior Manager Communication Medco E&P, Leony Lervyn, menegaskan verifikasi dan penerbitan hak atas tanah merupakan domain instansi pemerintah. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di bawah pengawasan SKK Migas tersebut memastikan dukungannya terhadap proses yang sedang berjalan.
”Medco E&P menghormati seluruh proses yang sedang berjalan serta siap mendukung koordinasi dan memberikan informasi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” kata Leony.
Ia menambahkan, Medco E&P berkomitmen menjalankan kegiatan operasional secara bertanggung jawab, menjunjung tinggi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta mendukung komunikasi yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan.
Persoalan ini bermula saat dua warga Mamburungan, Rifai dan Septianda, mengajukan penerbitan sertifikat atas lahan tambak budidaya kepiting soka seluas kurang lebih 1 hektar (area efektif sekitar 9.000 meter persegi).
Namun, berkas pengajuan tersebut tertahan di loket Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tarakan. Petugas loket khawatir lokasi lahan masuk dalam radius Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) atau operasional Pertamina karena keberadaan sumur dan pipa minyak tua di kawasan tersebut.
Warga kemudian mengadukan persoalan ini ke DPRD Kota Tarakan. Mereka mempertanyakan keadilan kebijakan tersebut karena lahan tambak milik mereka berjarak sekitar 50 meter dari titik sumur. Sementara itu, terdapat rumah warga lain yang berjarak hanya 1 meter dari sumur tua tersebut justru sudah mengantongi sertifikat resmi.
Dalam RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Baharudin, terungkap sejumlah fakta teknis. Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) menyampaikan bahwa lokasi lahan tidak masuk dalam catatan WKP. Pengeboran sumur tua itu diperkirakan dilakukan sejak tahun 1976.sekitar 50 tahun lalu serta tidak menunjukkan adanya rembesan minyak atau gas.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kota Tarakan, Muhammad Mahirda Ariwibowo, menjelaskan kehati-hatian BPN dilakukan untuk mengklarifikasi status aset guna mencegah potensi sengketa hukum di masa mendatang.(**)















Discussion about this post