TARAKAN, Fokusborneo.com – Permasalahan pembebasan lahan warga di kawasan Bandar Udara (Bandara) Internasional Juwata Tarakan kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Pertemuan DPRD Kota Tarakan, Rabu (12/8/26).
Rapat tersebut dihadiri jajaran Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Kota Tarakan, Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Pemkot Tarakan, BPN Tarakan, Pihak Bandara Juwata, serta perwakilan warga dan Pengurus Paguyuban Masyarakat Pesisir.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kaltara, Rismanto, memberikan pandangan kritis terkait penanganan konflik lahan yang hingga kini belum menemui titik terang secara menyeluruh.
Rismanto mengungkapkan dalam RDP terungkap fakta baru mengenai status lahan warga. Sebelumnya, pihak DPRD memahami bahwa seluruh kawasan yang bersengketa telah terdata sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Namun, dalam pertemuan ini diketahui bahwa sebagian lahan warga memang sudah masuk BMN, sementara sebagian lainnya berada di luar status BMN dan masih dalam rencana pengembangan pihak bandara.
Atas temuan tersebut, Rismanto menegaskan terdapat dua opsi penyelesaian yang harus dipisahkan agar permasalahan tidak terus berlarut-larut.
Pertama untuk lahan yang telah ditetapkan sebagai BMN melalui Surat Keputusan (SK) dan sertifikat berdasarkan peta Gambar Situasi (GS) tahun 1994, Rismanto menilai forum RDP tidak lagi efektif untuk menggugurkannya.
Menurutnya, langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), merupakan satu-satunya jalur resmi bagi warga yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut guna membatalkan SK BMN.
“Karena pihak otoritas bandara pun tidak memiliki kewenangan membayarkan ganti rugi atas aset BMN tanpa adanya putusan hukum,” bebernya.
Terhadap lahan yang belum masuk BMN dan masih dalam rencana pengembangan bandara, Rismanto mendesak pihak Bandara Juwata Tarakan untuk bersikap tegas dan tidak menggantung status lahan masyarakat.
“Saat ini lahan-lahan tersebut masih berstatus status quo, di mana warga tidak dapat mengoptimalkan lahannya sementara pihak bandara juga belum melakukan kejelasan eksekusi pengembangan,” tegasnya.
Rismanto juga menyentil alasan pihak Bandara Juwata yang kerap beralih pada keputusan pemerintah pusat di Jakarta.
Menurutnya, ketidaktegasan jangka waktu pengembangan membebankan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya di kawasan eks-tambak tersebut.
Ia menyoroti fakta pihak bandara hingga kini belum pernah melakukan pembayaran ganti rugi kepada warga atas lahan yang sebagian di antaranya telah digunakan sebagai perluasan landasan pacu (runway).
Ia mengimbau seluruh pihak agar memfokuskan RDP pada pembenahan lahan yang belum berstatus BMN agar solusi konkret dapat segera dicapai tanpa buang-buang waktu.(**)















Discussion about this post