TARAKAN, Fokusborneo.com – Permasalahan pembebasan lahan warga di kawasan Bandar Udara (Bandara) Internasional Juwata Tarakan kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Pertemuan DPRD Kota Tarakan, Rabu (12/8/26).
Rapat tersebut dihadiri jajaran Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Kota Tarakan, Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Pemkot Tarakan, BPN Tarakan, Pihak Bandara Juwata, serta perwakilan warga dan Pengurus Paguyuban Masyarakat Pesisir.
Menanggapi dinamika sengketa tersebut, Kepala Bidang Teknik dan Operasi BLU Kantor UPBU Juwata Tarakan, Fahruddin Rahmat, S.E., menyampaikan seluruh area lahan yang dipersoalkan secara mendasar telah masuk dalam inventarisir negara berdasarkan peta gambar situasi tahun 1994.
”Lahan yang berdasarkan peta gambar situasi tahun 1994 itu sudah menjadi aset Barang Milik Negara (BMN) secara keseluruhan. Total keseluruhan yang sudah menjadi aset BMN kurang lebih seluas 238 hektar,” ujar Fahruddin.
Meski demikian, pihak Bandara Juwata mengakui dari total luas aset BMN tersebut, masih ada sebagian lahan yang belum tersertifikasi secara resmi.
Fahruddin menyebutkan, luasan lahan yang belum mengantongi sertifikat tersebut diperkirakan mencapai 60 hektar dan tersebar di beberapa titik operasional, termasuk di area sisi udara (runway).
”Dari aset BMN tadi, memang ada yang sudah tersertifikasi dan ada yang belum. Kurang lebih ada sekitar 60 hektar yang belum bersertifikat, lokasinya sebagian ada di area sisi udara atau arah barat/karang laut,” tambahnya.
Fahruddin menambahkan, pihaknya telah bersurat ke Kantor ATR/BPN Kota Tarakan sejak satu bulan lalu untuk memproses sertifikasi lahan BMN tersebut dan kini tengah menunggu arahan teknis lebih lanjut.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menekankan pentingnya mencapai kesepahaman antara pihak Bandara dan masyarakat, dengan tetap mengedepankan regulasi serta perlindungan terhadap hak-hak warga.
Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Tarakan, Ilyas, menyatakan Pemkot berada di posisi memfasilitasi hak dan kewajiban masyarakat. Menurutnya, alas hak yang dimiliki warga menjadi dasar yang sah untuk dipertanyakan karena keberadaannya mendahului administrasi kebandaraan.
”Kita berharap supaya kedua belah pihak ini antara Bandara dengan masyarakat ada kesepahaman. Yang pasti kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan. Namun, alas hak yang warga jadikan dasar itu lebih dulu ada daripada administrasi terkait Bandara. Rencana teknis kebandaraan kita dukung, tetapi sesuai amanah peraturan perundang-undangan, hak-hak masyarakat tidak bisa diabaikan,” tegas Ilyas.
Ilyas membeberkan solusinya agar permasalahan ini menjadi clean and clear. Pemkot mendorong Bandara untuk segera mengurus sertifikasi, melakukan penilaian independen (appraisal) terhadap hak-hak masyarakat, lalu memberikan kompensasi yang sesuai aturan.
Ia menilai selama ini kendala utama dari pihak Bandara bukanlah hambatan teknis, melainkan kurang maksimalnya upaya proaktif dan komunikasi dengan masyarakat. Padahal, dari data awal pihak kelurahan, terdapat sekitar 32 warga yang terkait dengan bidang lahan yang diklaim.
”Masyarakat pada prinsipnya siap saja untuk diatur, cuma jalurnya yang belum ketemu. Kesimpulannya: dorong Bandara untuk sertifikatkan, appraisal hak masyarakat, berikan kompensasi sesuai aturan, lalu masalahnya selesai secara clean and clear,” ujar Ilyas.
Untuk mempercepat penyelesaian, Pemkot Tarakan melimpahkan tugas teknis verifikasi ke tingkat Kelurahan dan Kecamatan. Pihak kelurahan dan kecamatan diwajibkan memberikan laporan perkembangan secara berkala guna memantau progres solusi di lapangan.
”Tugas teknis kita berikan kepada Kelurahan dan Kecamatan karena kewenangan teknis di lapangan merupakan bagian dari layanan administrasi Camat dan Lurah. Saya harapkan mereka memberikan laporan progres dua bulan sekali supaya bisa diukur langkah solusinya,” pungkas Ilyas.(**)












Discussion about this post