TARAKAN, Fokusborneo.com – Fraksi Demokrat DPRD Kota Tarakan menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk dibahas ke tahap selanjutnya.
Pandangan umum tersebut disampaikan Wakil Ketua Fraksi Demokrat, H. Umar Rafiq, dalam Rapat Paripurna IV dan V Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Utama DPRD Kota Tarakan, Selasa (18/8/26).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tarakan Muhammad Yunus, didampingi Wakil Ketua I Herman Hamid dan Wakil Ketua II Edi Patanan, serta dihadiri Wakil Wali Kota Ibnu Saud beserta unsur Forkopimda.
Dalam penyampaiannya, Fraksi Demokrat mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Tarakan yang dinilai selaras dengan arah pembangunan RPJMD 2025–2029.
“Fraksi Demokrat memandang bahwa penataan kelembagaan perangkat daerah merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, adaptif, dan responsif,” ujar H. Umar Rafiq saat membacakan pemandangan umum fraksi.
Meski menerima usulan Raperda tersebut, Umar Rafiq menegaskan bahwa penataan kelembagaan tidak boleh sekadar urusan formalitas.
“Fraksi Demokrat memahami bahwa pembentukan dan penataan perangkat daerah harus berlandaskan pada prinsip tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses, sehingga setiap organisasi yang dibentuk benar-benar mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Untuk memastikan Raperda berjalan optimal, Fraksi Demokrat menyampaikan 7 catatan mendasar yaitu pertama meminta penataan wajib berpatokan pada analisis beban kerja dan kebutuhan riil warga, bukan sekadar penyesuaian administratif.
Kedua mendorong struktur birokrasi yang ramping namun kaya fungsi demi mempercepat pengambilan keputusan dan mencegah tumpang tindih kewenangan. Ketiga menyoroti pentingnya kelembagaan yang bersentuhan langsung dengan warga, seperti sektor kebencanaan, perlindungan perempuan dan anak, kesehatan, pendidikan, serta sosial.
Catatan keempat, struktur baru wajib beradaptasi dengan teknologi guna mendukung smart governance yang terintegrasi. Kelima, reformasi kelembagaan harus mampu menggenjot kapasitas fiskal daerah tanpa menurunkan mutu pelayanan dasar.
Sedangkan keenam, penempatan SDM aparatur harus berpatokan pada kompetensi dan sistem merit. Terakhir atau ketujuh, pemkot diminta merinci implikasi belanja pegawai, kebutuhan sarana-prasarana, serta potensi efisiensi anggaran.
“Oleh karena itu, Fraksi Demokrat pada prinsipnya dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Umar Rafiq menutup pandangannya.(**)














Discussion about this post