TARAKAN, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menggelar Rapat Paripurna IV dan V Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Utama DPRD Kota Tarakan, Selasa (18/8/26).
Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Wali Kota Tarakan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tarakan Muhammad Yunus, dengan didampingi Wakil Ketua I Herman Hamid dan Wakil Ketua II Edi Patanan.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Wali Kota Tarakan Ibnu Saud beserta jajaran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tarakan.
Pandangan umum dari Fraksi Harapan disampaikan dan dibacakan langsung anggota fraksi, H. Ibrahim, S.E. Dalam penyampaiannya, Fraksi Harapan mengapresiasi usulan Raperda tersebut namun memberikan sejumlah catatan kritis terkait penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.
“Fraksi Harapan memandang bahwa pembentukan dan penataan perangkat daerah merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, profesional, dan mampu menjawab perkembangan kebutuhan masyarakat,” ujar Ibrahim.
Ia menegaskan perubahan struktur organisasi tidak boleh sebatas formalitas atau penyesuaian administratif semata, melainkan harus membawa perubahan nyata pada kinerja birokrasi.
”Penataan organisasi pemerintahan tidak semata-mata berkaitan dengan perubahan struktur, tetapi harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan pencapaian pembangunan daerah,” tegasnya.
Fraksi Harapan juga mengingatkan agar pembentukan perangkat daerah baru disesuaikan dengan kapasitas finansial daerah dan prinsip efisiensi.
”Namun demikian, Fraksi Harapan menegaskan bahwa setiap perubahan susunan perangkat daerah harus didasarkan pada kajian yang matang, mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, efektivitas birokrasi, serta manfaat langsung bagi masyarakat. Jangan sampai penataan organisasi justru menambah beban belanja pemerintahan tanpa memberikan peningkatan kualitas pelayanan,” tambah Ibrahim.
Selain itu, Fraksi Harapan mendorong penguatan fungsi pelayanan publik di tingkat bawah serta penerapan digitalisasi tata kelola pemerintahan.
”Penggunaan anggaran harus menjadi perhatian utama agar setiap pembentukan organisasi memberikan manfaat yang seimbang dengan biaya penyelenggaraannya. Transformasi digital pemerintahan juga perlu menjadi bagian penting dalam penataan perangkat daerah sehingga pelayanan publik menjadi lebih cepat, mudah, dan transparan,” jelasnya.
Di akhir penyampaiannya, Ibrahim menyatakan bahwa Fraksi Harapan menyetujui Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini untuk dibahas lebih lanjut ke tahap berikutnya.
”Fraksi Harapan DPRD Kota Tarakan menyatakan siap melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan semangat kemitraan, kritis, konstruktif, dan bertanggung jawab demi terwujudnya pemerintahan Kota Tarakan yang lebih baik,” pungkasnya.(**)












Discussion about this post