TARAKAN, Fokusborneo.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketahanan Pangan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) terkait dipastikan telah rampung, Rabu (2/9/26).
Pembahasan regulasi tersebut kini siap melangkah ke tahap selanjutnya, yaitu harmonisasi di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Ketahanan Pangan DPRD Tarakan, Dapot Sinaga, mengungkapkan seluruh materi pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis telah diselesaikan dengan beberapa penyesuaian dan penambahan poin krusial.
“Pembahasan Raperda ini sudah selesai. Langkah berikutnya tinggal proses harmonisasi ke pemerintah provinsi,” ujar Dapot Sinaga saat ditemui usai rapat.
Politisi Partai Hanura ini menegaskan DPRD menargetkan Raperda Ketahanan Pangan Daerah dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun ini.
Kehadiran aturan ini dinilai sangat vital untuk melindungi serta membina para petani dan pelaku usaha pangan lokal di Kota Tarakan.
“Raperda ini sangat baik karena di setiap pasalnya mementingkan keberadaan produk lokal. Kita paham selama ini banyak komoditas pangan yang didatangkan dari luar. Lewat Perda ini, masyarakat dan pemerintah diarahkan agar Kota Tarakan bisa menjadi penyedia pangan mandiri,” jelasnya.
Dapot mencontohkan, komoditas yang pasokannya sudah mencukupi dari produksi lokal seperti daging ayam potong harus diprioritaskan.
Jika kebutuhan daerah sudah terpenuhi oleh peternak lokal, pemerintah daerah dilarang keras membuka keran pasokan dari luar daerah.
Sementara untuk komoditas yang belum bisa dipenuhi 100 persen produksi lokal, seperti beras atau cabai, pengadaan dari luar daerah tetap diperbolehkan hanya untuk menutupi kekurangannya saja.
”Misalnya cabai lokal baru bisa memenuhi 30 persen kebutuhan, maka yang didatangkan dari luar cukup 70 persen sisanya. Jangan disuplai penuh dari luar. Namun, untuk komoditas yang sudah mencukupi di Tarakan, tidak boleh lagi ada barang masuk dari luar,” tegas Dapot.
Ia berharap regulasi ini dapat segera disahkan agar menciptakan kepastian hukum, menjamin stabilitas harga, serta melindungi iklim usaha dan lapangan kerja bagi masyarakat lokal Tarakan.
”Perda Ketahanan Pangan ini sangat kita tunggu bersama. Harapan kita, Tarakan bisa mandiri memproduksi kebutuhan pangannya sendiri sehingga perekonomian daerah semakin kuat,” pungkasnya.(**)












Discussion about this post