TARAKAN, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan mengambil sikap tegas menyusul polemik tunggakan gaji dan hak-hak karyawan di PT Intracawood Manufacturing.
Langkah ini ditempuh melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Adyansa, guna mencari solusi terbaik demi kesejahteraan pekerja maupun keberlangsungan operasional perusahaan.
Rapat tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kota Tarakan Muhammad Yunus, anggota Komisi I (Habusan, Rahmat Suparman, Muhammad Sapri, dan Barokah), perwakilan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Provinsi Kaltara, Disperinaker Kota Tarakan, manajemen PT Intracawood Manufacturing, serta Serikat Pekerja (SP) Kahutindo dan SP Kahut beserta tim.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Adyansa, mengungkapkan berdasarkan hasil komunikasi dengan dinas terkait di tingkat provinsi maupun kota, situasi di PT Intracawood Manufacturing saat ini masih mengalami jalan buntu (deadlock).
Kendati demikian, pihak DPRD secara tegas merekomendasikan agar hak-hak buruh, khususnya karyawan yang menerima upah di kisaran Rp1.500.000, harus dibayarkan setiap bulannya tanpa ada penundaan atau pencicilan.
“Pada intinya, kami dari DPRD merekomendasikan untuk tetap agar gaji teman-teman buruh yang 1,5 jutaan di Intracawood itu harus dibayar tiap bulannya, jangan menunggak. Karena ini berbicara lain, ada banyak keluarga yang bergantung di situ,” ujar Adyansa.
Selain masalah upah, DPRD juga mendesak agar iuran BPJS Ketenagakerjaan segera ditindaklanjuti dan dibayarkan kembali oleh pihak perusahaan.
Adyansa menegaskan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, pembayaran upah buruh tidak diperbolehkan untuk dicicil dan wajib dibayar lunas sekali sebulan.
Pihaknya telah meminta Disperinaker Provinsi Kaltara selaku pengawas untuk turun tangan melihat langsung akar permasalahan di perusahaan agar hak-hak pekerja dapat diamankan.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Provinsi Kaltara dijadwalkan akan turun langsung meninjau situasi di PT Intracawood Manufacturing.
DPRD Kota Tarakan juga mendorong agar manajemen perusahaan, melalui komunikasi langsung dengan pemilik (owner), dapat segera merealisasikan pembayaran gaji karyawan dan BPJS Tenagakerjaan.
Menanggapi wacana aksi mogok kerja dari serikat buruh, Adyansa menyatakan pihak DPRD memahami langkah tersebut jika perusahaan tidak kunjung memberikan kepastian. Namun, ia mengingatkan agar opsi mogok kerja menjadi pertimbangan terakhir karena memiliki risiko terhadap citra dan kelangsungan perusahaan internasional tersebut.
“Pastinya resikonya perusahaan akan imejnya di luar karena ini perusahaan internasional pasti imejnya yang investor atau buyer itu pasti akan merusaklah, ada sedikit banyaknya kerusakan,” tambahnya.
Meski demikian, DPRD tetap mengembalikan keputusan kepada serikat pekerja sembari menunggu hasil koordinasi lanjutan dengan pihak manajemen dan DPRD Provinsi Kaltara dalam waktu dekat.(**)














Discussion about this post