TARAKAN, Fokusborneo.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Muddain, menggelar kegiatan reses dan silaturahmi yang dihadiri ratusan warga di Sebengkok, Kota Tarakan.
Dalam agenda penyerapan aspirasi tersebut, politisi yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Kaltara ini menegaskan aturan terkait batas kewenangan penganggaran antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan.
H. Muddain menyampaikan secara langsung kepada warga pemprov tidak dapat menganggarkan secara sembarangan program-program perbaikan lingkungan yang menjadi domain atau kewenangan Pemkot Tarakan, seperti pekerjaan semenisasi jalan lingkungan, perbaikan drainase di lorong-lorong/pemukiman, hingga Penerangan Jalan Umum (PJU) skala lingkungan.
”Saya harus menyampaikan ini secara terbuka agar tidak ada kesalahpahaman secara politik. Saya tidak bisa ikut campur membantu perbaikan semenisasi maupun drainase di lorong-lorong karena itu bukan menjadi domain kebijakan atau kewenangan Pemerintah Provinsi, melainkan wilayah kewenangan Pemerintah Kota Tarakan,” ujar H. Muddain di hadapan ratusan warga yang hadir.
Ia menjelaskan pengalokasian anggaran daerah harus tunduk pada payung hukum dan aturan kewenangan yang berlaku, sehingga anggaran pokok pikiran (pokir) maupun program provinsi tidak menabrak aturan penataan kewenangan daerah.
Kendati terdapat batasan kewenangan infrastruktur lingkungan permukiman, H. Muddain menegaskan pihak provinsi tetap dapat menyalurkan dukungan anggaran pada sektor-sektor yang diperbolehkan oleh aturan, salah satunya melalui program hibah keagamaan dan sosial kemasyarakatan.
Dalam kesempatan tersebut, ia memaparkan rencana alokasi anggaran yang menjadi kewenangannya sebagai pimpinan DPRD Kaltara untuk difokuskan pada hibah pembangunan serta pembenahan rumah ibadah di Kota Tarakan, serta program sosial keagamaan lainnya bagi masyarakat.
Melalui kegiatan reses ini, diharapkan masyarakat paham mengenai pemisahan kewenangan pembangunan antara Pemkot Tarakan dan Pemprov Kaltara, sehingga penyampaian aspirasi warga dapat disalurkan secara tepat sasaran.(**)













Discussion about this post