TARAKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan gelar pemusnahan barang milik negara yang berasal dari barang penindakan kantor pengawasan periode Juli 2019 – Oktober 2020, Rabu (18/11/2020).
Pemusnahan barang dilaksanakan di halaman kantor KPPBC TMP B Tarakan, kegiatan dihadiri langsung Kepala Bea Cukai Tarakan, Kejari Tarakan, KPKNL, dan Kepolisian.

Simbolis pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar untuk barang-barang jenis rokok, sepatu, balpres (pakaian bekas), sementara untuk minuman beralkohol dilakukan dengan cara dipecah.



Kepala KPPBC TMP B Tarakan, Minhajuddin Napsah menjelaskan, Bea Cukai Tarakan secara rutin melakukan kegiatan operasi pasar atas peredaran barang kena cukai di wilayah kerjanya yang meliputi Tarakan, Bulungan, Malinau, KTT, Berau untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal.
“Jadi yang kita musnahkan ini hasil penindakan kami selama setahun tiga bulan periode Juli 2019 – Oktober 2020, potensi total kerugian mencapai Rp 67.884.000,” ungkapnya.

Barang yang dimusnahkan yaitu, 67.580 batang rokok Ilegal, 16 bal balpres, 51 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan senjata tajam 1 pcs.
“Setelah kita usulkan ke KPKNL dan diberi persetujuan untuk dimusnahkan karena barang ini tidak layak hibah dan dijual,” tuturnya.
Sementara untuk asalnya, barang ilegal tersebut ada yang dari dalam negeri dan luar negeri, “Kami sebagai border terdepan harus memastikan bahwa barang ini sesuai dengan perdagangan, setelah simbolis selanjutnya barang dimusnahkan di TPA aki babu, kita timbun disana,” katanya.
Meski pandemi Covid-19, Bea Cukai Tarakan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penertiban barang kena cukai ilegal, narkotika, maupun barang ilegal lainya. (wic/Iik)