• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Video

Fandariansyah : Perda RTRW Hanya Mengatur Aktifitas Diatas Tanah Bukan Legalitas

by Redaksi
26 Juli 2021 21:26
in Video
A A
0
Fandariansyah : Perda RTRW Hanya Mengatur Aktifitas Diatas Tanah Bukan Legalitas

Kepala Dinas PUTR Kota Tarakan Fandariansyah. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – DPRD Kota Tarakan telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tarakan 2021-2041, menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keberadaan Perda RTRW ini, untuk melindungi dan mengatur aktifitas masyarakat diatas tata ruang Kota Tarakan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tarakan Fandariansyah mengatakan perubahan Perda RTRW ini dilakukan, setelah dievaluasi tim audit dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) antara dokumen dengan hasil pelaksanaannya dinilai poinnya hanya 42,66 persen. Sedangkan ideal poinnya harus 85 persen.

Baca Juga

Bupati Syarwani Terima Kunjungan Pimpinan Baru BPD Kaltimtara

Polda Kaltara Gelar Sholat Idul Adha 1444 Hijriah Bersama Masyarakat

Tingkatkan Soliditas, DPD PAN Tana Tidung Gelar LKAD dan Pemantapan Saksi Pemilu 2024

Azmiadi TNI AD Yang Viral, Di Percaya Menjadi Pendamping Jamaah Haji

Salah satu perubahannya, mengeluarkan kawasan rimba kota yang legalitasnya milik masyarakat dan menetapkan menjadi kawasan perkebunan rakyat serta pemukiman.

“Salah satunya itu, kedua masalah hutan kota dan hutan lindung. Yang jelas semua ini harus berkesesuaian dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) kita kan menuju kawasan industri sehingga kita menetapkan daerah industri dimana pokoknya lengkaplah inti nya itu,” kata saat diwawancarai  Fokusborneo.com, Minggu (25/7/21).

Dikatakan Fanda, Perda RTRW ini, hanya untuk mengatur aktifitas yang ada diatas tanah bukan masalah legalitas lahan. Jika masalah legalitas lahan, ada peraturan perundang-undangan sendiri yang mengatur. “Tapi di Perda RTRW ini hanya mengatur aktifitas masyarakat yang ada diatas,” ujarnya.

Peninjuan Perda RTRW, dijelaskan Fanda biasanya dilakukan setiap 5 tahun sekali. Apabila Perda RTRW masih sesuai dengan kondisi yang ada, tidak perlu dilakukan peninjuan meskipun sudah lebih dari 5 tahun.

“Kalau dilihat oke ya sudah gak apa-apa lanjut saja. Ini kan untuk 20 tahun Perda RTRW yang baru ini nanti sampai 2041. Kalau ada koreksi, ada revisi, ada evaluasi ya 5 tahun, jadi per 5 tahun 5 tahun,” jelasnya.

Fanda berharap keberadaan Perda RTRW Kota Tarakan 2021-2041 ini, mendukung semua program pemerintah yang tertuang di dalam RPJMD bisa dijalankan serta melindungi dan mengatur aktifitas masyarakat.

“Secara program-program yang kita buat di dalam RPJMD bisa dijalankan semua. Masyarakat juga bisa terpenuhi aspirasinya di dalam tata ruang itu, untuk aktifitas apa nya dan mereka dilindungi disitu dan program pemerintah itu berjalan sesuai yang direncanakan. Intinya itu saling berkaitan, saling mendukung,” tutupnya.(Mt)

Tags: Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota TarakanDPUTR Kota TarakanFandariansyahPemkot TarakanPerda RTRW Kota TarakanPerda RTRW Tahun 2021-2041
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Video

Bupati Syarwani Terima Kunjungan Pimpinan Baru BPD Kaltimtara

11 Juli 2023 16:35
Video

Polda Kaltara Gelar Sholat Idul Adha 1444 Hijriah Bersama Masyarakat

29 Juni 2023 12:42
Video

Tingkatkan Soliditas, DPD PAN Tana Tidung Gelar LKAD dan Pemantapan Saksi Pemilu 2024

18 Juni 2023 21:48
Video

Azmiadi TNI AD Yang Viral, Di Percaya Menjadi Pendamping Jamaah Haji

10 April 2023 04:06
Video

Warga Bentrok Dengan Prajurit TNI AL di Tarakan 

4 Maret 2023 14:21
Tundukan Porhublah, Putra Bunyu Juara Harhubnas Cup 2022
Video

Tundukan Porhublah, Putra Bunyu Juara Harhubnas Cup 2022

18 September 2022 10:12
Next Post

Mendagri Harap Kepala Daerah Segera Tindak Lanjuti Instruksi Mendagri tentang PPKM

Pangdam VI/Mlw Tinjau Tempat Isolasi Pasien Covid-19 di Balikpapan

Garuda Shield: 108 Prajurit Amerika Test PCR di Balikpapan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Ancaman Nyata Kenaikan Suhu, BMKG Minta Masyarakat Tidak Lagi Anggap Sepele

    Ancaman Nyata Kenaikan Suhu, BMKG Minta Masyarakat Tidak Lagi Anggap Sepele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batalyon A Brimob Kaltim Kerahkan Personel Amankan Kunjungan Wapres Gibran ke IKN Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran Hanguskan 5 Rumah di Kampung Bugis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kaltara Terjepit Pemotongan TKD 2026, SDA dan Aset Dipatok Jadi Solusi Peningkatan PAD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mobil PMK Keluarkan Asap Tebal di Jenderal Sudirman, Dikira Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Syamsuddin Arfah Sosialisasikan Perda Ekonomi Kreatif Kaltara, Tekanan UMKM Wajib Miliki NIB

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara Dorong UMKM Jadi Tulang Punggung Ekonomi Kreatif

8 Desember 2025 09:20
Achmad Djufrie Jadi Wakil Ketua III ADPSI, Peran Kaltara di Kancah Nasional Diperkuat

Achmad Djufrie Jadi Wakil Ketua III ADPSI, Peran Kaltara di Kancah Nasional Diperkuat

8 Desember 2025 08:59
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP