• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Permendagri 23/2024, BUMD Air Minum Wajib Kontribusi Layanan Publik Tidak Hanya Keuntungan

by Redaksi
9 Oktober 2025 11:09
in Daerah
A A
Permendagri 23/2024, BUMD Air Minum Wajib Kontribusi Layanan Publik Tidak Hanya Keuntungan

Kemendagri RI menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum di Tarakan. Foto: Fokusborneo.com

​TARAKAN, Fokusborneo.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum di Swissbel Hotel Kota Tarakan, Kamis (9/10/25).

Kegiatan ini menjadi forum penting yang dihadiri seluruh direktur PDAM se-Kalimantan Utara (Kaltara) dan bagian ekonomi Pemerintah Daerah (Pemda), menandai upaya penyamaan langkah dalam memperkuat tata kelola BUMD air minum di wilayah tersebut. Hadir juga Walikota Tarakan, dr. Khairul.

Baca Juga

Akses Jalan Tertutup Longsor di Juata Krikil, Tim Gabungan Tarakan Gerak Cepat Lakukan Evakuasi

PNM Tanam 29.000 Pohon Demi Jaga Lingkungan di 58 Cabang Indonesia

Wagub dan Mabes TNI Sinkronkan Strategi Percepatan Pembangunan Perbatasan

TP-PKK Kaltara dan Putri Indonesia Kebudayaan Kolaborasi Promosikan Budaya dan Pariwisata Bumi Benuanta

​Direktur BUMD, BLUD dan BMD Kemendagri, Drs. H. Yudia Ramli, menekankan Permendagri ini bukan sekadar pergantian aturan lama, melainkan pondasi baru untuk menciptakan BUMD yang lebih kuat, sehat, dan profesional.

Ia menegaskan peran BUMD harus bergeser dari sekadar mencari laba menjadi entitas yang berkontribusi signifikan terhadap peningkatan pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah.

​”BUMD itu dituntut kontribusi terkait dengan peningkatan pelayanan publik, terkait dengan pertumbuhan ekonomi, pergerakan ekonomi. Kita harus merubah paradigma,” ujar Yudia Ramli.

​​Dalam paparannya, Yudia Ramli menyoroti pentingnya perubahan paradigma, di mana BUMD seharusnya dipandang sebagai Badan Usaha Milik Daerah secara utuh, bukan hanya Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah.

​Pergeseran ini menggarisbawahi perlunya partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam good governance BUMD. Bahkan, Permendagri 23/2024 telah mengatur bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan pertimbangan kepada Mendagri sebelum menetapkan direksi BUMD Air Minum, menunjukkan upaya peningkatan profesionalisme dan akuntabilitas.

“Permendagri 23/2024 membawa struktur baru dengan 108 pasal dan 12 bab, salah satunya adalah kategorisasi BUMD Air Minum berdasarkan jumlah pelanggan yaitu kecil, sedang dan besar,” ujarnya.

Untuk kategori kecil maksimal 50.000 pelanggan direksi 1 orang. Kategori sedang dengan 50.001 hingga 100.000 pelanggan jumlah direksi maksimal 3 orang. Sedangkan kategori besar Lebih dari 100.000 pelanggan, direksi maksimal 5 orang.

​Kategorisasi ini berdampak langsung pada efisiensi, termasuk batasan rasio biaya operasi dibanding pendapatan operasi (BOPO) dan biaya tenaga kerja.

Kategori BUMD kecil, minimal keuntungan sekurang-kurangnya 5% (BOPO \le 0,95) dan batas maksimal biaya SDM 40% dari total pendapatan. Untuk kategori sedang, minimal keuntungan sekurang-kurangnya 10% dan batas maksimal biaya SDM 35% dari total pendapatan. Sedangkan kategori besar, minimal keuntungan sekurang-kurangnya 15% dan batas maksimal biaya SDM bisa digunakan 30% dari total pendapatan.

Kota Tarakan, dengan jumlah pelanggan mencapai 54.000 SR, saat ini diklasifikasikan sebagai BUMD kategori sedang.

Yudia Ramli menjabarkan empat peran strategis BUMD yang ditegaskan dalam regulasi baru ini, agar BUMD Air Minum tidak hanya bertahan, tetapi tumbuh menjadi motor penggerak pembangunan daerah diantaranya bagian integral penopang daerah dalam kemandirian ekonomi.

Selain itu, BUMD harus menjadi entitas bisnis yang berpeluang mengungkit peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Termasuk potensi menjadi penggerak ekonomi daerah khususnya untuk BUMD yang bersinggungan dengan kebutuhan dasar seperti air minum.

Tak kalah pentingnya, BUMD menjadi partner Pemerintah Daerah dalam menjalankan program kesejahteraan masyarakat.

​Kemendagri mengakui masih ada tantangan besar di tingkat nasional, di mana data menunjukkan sekitar 27,5% dari lebih dari 300 BUMD masih mengalami kerugian, dengan kontribusi deviden yang masih sangat kecil.

Oleh karena itu, Permendagri 23/2024 diharapkan menjadi panduan yang lebih jelas untuk mendorong BUMD air minum menjadi lebih sehat dan akuntabel, sehingga mampu mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah.(Mt)

Tags: Air MinumBLUD dan BMDBUMDDirektur BUMDDrs. H. Yudia RamliHeadlinekemendagriPDAMPermendagriPerumda Air Minum

Berita Lainnya

Akses Jalan Tertutup Longsor di Juata Krikil, Tim Gabungan Tarakan Gerak Cepat Lakukan Evakuasi
Daerah

Akses Jalan Tertutup Longsor di Juata Krikil, Tim Gabungan Tarakan Gerak Cepat Lakukan Evakuasi

3 Juni 2026 13:17
PNM Tanam 29.000 Pohon Demi Jaga Lingkungan di 58 Cabang Indonesia
Daerah

PNM Tanam 29.000 Pohon Demi Jaga Lingkungan di 58 Cabang Indonesia

2 Juni 2026 22:42
Wagub dan Mabes TNI Sinkronkan Strategi Percepatan Pembangunan Perbatasan
Daerah

Wagub dan Mabes TNI Sinkronkan Strategi Percepatan Pembangunan Perbatasan

2 Juni 2026 21:56
TP-PKK Kaltara dan Putri Indonesia Kebudayaan Kolaborasi Promosikan Budaya dan Pariwisata Bumi Benuanta
Daerah

TP-PKK Kaltara dan Putri Indonesia Kebudayaan Kolaborasi Promosikan Budaya dan Pariwisata Bumi Benuanta

2 Juni 2026 20:11
Wagub Dorong Generasi Muda Maksimalkan Potensi Daerah lewat Budaya dan Pariwisata
Daerah

Wagub Dorong Generasi Muda Maksimalkan Potensi Daerah lewat Budaya dan Pariwisata

2 Juni 2026 20:07
Daerah

Hari Terumbu Karang Sedunia, Grup PT Pertamina Hulu Indonesia Tegaskan Komitmen Pelestarian Ekosistem Laut

2 Juni 2026 19:52
Next Post

Dua Korban Perahu Terbalik di Perairan Amal Baru Ditemukan Meninggal Dunia 

TMMD ke-126 Kodim 0914/Tana Tidung Mulai Bangun Jalan di Desa Limbu Sedulun

PDAM Tarakan Sambut Permendagri Baru, Gaji Direksi Hingga Pegawai Kini Berbasis Pendapatan

PDAM Tarakan Sambut Permendagri Baru, Gaji Direksi Hingga Pegawai Kini Berbasis Pendapatan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Jupiter Aerobatic Team Tiba di Tarakan, Siap Emban Misi Internasional ke Brunei Darussalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Tarakan Pimpin Sertijab Kapolsek KSKP dan Penyerahan Jabatan Kasat Resnarkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Sesayap Hilir Ungkap Pencurian Dump Truck di Hutan Malinau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebijakan Sentralisasi Ekspor Picu Kepanikan, Harga TBS Sawit di Kaltara Anjlok Hingga Rp1.740/Kg

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah Besar Ekspor Perikanan Kaltara, Kepiting Perdana Dikirim Ke Hongkong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Jaga Kesejahteraan Petani, DPRD Kaltara Minta Penetapan Harga TBS Adil dan Transparan

Jaga Kesejahteraan Petani, DPRD Kaltara Minta Penetapan Harga TBS Adil dan Transparan

3 Juni 2026 16:36

Jaga Kelancaran Aktivitas Pagi, Sat Lantas Polresta Bulungan Gelar Apel Strong Point

3 Juni 2026 14:42
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP