• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Catat! Jasa Raharja Hanya Tanggung Kecelakaan Non-Tunggal, Korban Diwajibkan Lapor Polisi

by Redaksi
21/10/2025
in Daerah
A A
Catat! Jasa Raharja Hanya Tanggung Kecelakaan Non-Tunggal, Korban Diwajibkan Lapor Polisi

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Berau-Tarakan, Rd. Saeful Kamal Apandi. Foto: ist

TARAKAN, Fokusborneo.com – PT Jasa Raharja, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi sosial bagi korban kecelakaan lalu lintas, menyoroti pentingnya laporan kepolisian dalam proses klaim asuransi.

Meskipun Jasa Raharja telah berdiri sejak tahun 1961, ternyata masih banyak masyarakat yang enggan atau belum mengetahui bahwa laporan kecelakaan ke pihak berwajib adalah syarat fundamental untuk mencairkan santunan.

Baca Juga

186 Jemaah Haji Kota Tarakan Tiba dengan Sehat, Disambut Haru Keluarga di Masjid Baitul Izza

Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro 2026 Perluas Akses dan Perkuat Daya Saing UMKM

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN UID Kaltimra Perkuat Budaya Peduli Lingkungan Melalui Beragam Aksi Nyata

PLN UIP KLT Dorong Daya Saing UMKM melalui Program Desa Berdaya Saing Prupuk

​Kepala PT Jasa Raharja Cabang Berau-Tarakan, Rd. Saeful Kamal Apandi, menegaskan bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas non-tunggal berhak atas jaminan asuransi Jasa Raharja, asalkan kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian. Laporan ini menjadi kunci administrasi bagi Jasa Raharja.

​”Kuncinya hanya melapor saja. Laporan polisi itu adalah dasar administrasi Jasa Raharja untuk memproses santunan. Kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih, di semua jenis jalan, itu ditanggung Jasa Raharja. Masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas, segera melapor ke kepolisian,” tegas Kamal, Senin (20/10/25).

​Ia menjelaskan lebih lanjut, tanpa adanya laporan kepolisian, Jasa Raharja tidak memiliki dasar hukum dan administrasi untuk menindaklanjuti klaim.

​”Kalau tidak dilaporkan, kami tidak memiliki dasar administrasi untuk mencairkan asuransi. Laporan keterangan kecelakaan sangat dibutuhkan supaya proses bisa ditindaklanjuti secara sistem,” sambungnya.

​Kamal menambahkan, masyarakat yang sudah melaporkan kejadian ke polisi tidak perlu lagi repot datang ke kantor Jasa Raharja. Laporan dari kepolisian akan diteruskan secara sistem (by system) kepada Jasa Raharja.

​”Nanti laporannya dari kepolisian akan diteruskan secara sistem ke kami, dan kami akan langsung memprosesnya. Masyarakat cukup menunggu notifikasi baik melalui SMS, WhatsApp, atau email pemberitahuan bahwa asuransinya sudah diproses. Jadi cukup melapor ke kepolisian saja,” jelasnya.

​Namun, Kamal memberikan catatan penting mengenai kecelakaan tunggal. Ia menegaskan bahwa kecelakaan tunggal tidak dapat ditanggung oleh Jasa Raharja.

​”Kecelakaan yang ditanggung itu harus ada pihak yang salah dan yang tidak salah. Santunan dibayarkan melalui penjamin kendaraan lawannya. Kalau kecelakaan tunggal, tidak ada penjaminannya. Tidak mungkin yang menjamin tembok atau sapi yang dia tabrak, karena objek-objek itu tidak membayar pajak kendaraan yang ada penjaminannya,” jelas Kamal.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas bervariasi:

• ​Meninggal Dunia: Rp 50.000.000.

• ​Cacat Tetap (Maksimal): Rp 50.000.000.

• ​Perawatan (Maksimal): Rp 20.000.000.

• ​Jika biaya perawatan melebihi Rp 20 juta, sisanya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

• ​Penggantian Biaya Penguburan (Jika tidak memiliki ahli waris): Rp 4.000.000.

• ​Penggantian Biaya P3K (Maksimal): Rp 1.000.000.

• ​Penggantian Biaya Ambulans (Maksimal): Rp 500.000.

​”Untuk biaya perawatan luka-luka maksimalnya Rp 20 juta. Misalnya biaya perawatannya sampai Rp 35 juta, Jasa Raharja menanggung Rp 20 jutanya, sementara Rp 15 jutanya ditanggung BPJS Kesehatan,” tutupnya.(**)

Tags: asuransiHeadlinejasa RaharjaKecelakaanpolisiPT Jasa Raharja Cabang Berau-TarakanRd. Saeful Kamal Apandi

Berita Lainnya

Daerah

186 Jemaah Haji Kota Tarakan Tiba dengan Sehat, Disambut Haru Keluarga di Masjid Baitul Izza

18 Juni 2026 11:49
Daerah

Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro 2026 Perluas Akses dan Perkuat Daya Saing UMKM

17 Juni 2026 20:38
Daerah

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN UID Kaltimra Perkuat Budaya Peduli Lingkungan Melalui Beragam Aksi Nyata

17 Juni 2026 19:09
Daerah

PLN UIP KLT Dorong Daya Saing UMKM melalui Program Desa Berdaya Saing Prupuk

17 Juni 2026 18:55
Daerah

Wakil Ketua DPRD Kaltara: Pawai Muharram Jadi Penguat Kebersamaan Warga

17 Juni 2026 16:56
17 Ribu Peserta JKN Kaltara Terancam Dinonaktifkan, BPJS Bersama DPRD dan Pemprov Gelar Rapat Darurat
Daerah

17 Ribu Peserta JKN Kaltara Terancam Dinonaktifkan, BPJS Bersama DPRD dan Pemprov Gelar Rapat Darurat

17 Juni 2026 14:10
Next Post

Danpusterad Tinjau Yonif 827/MCY: Evaluasi Binter untuk Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

Kapolda Djati Wiyoto: PAMAPTA Adalah Wajah Baru Polri yang Hadir dengan Hati

Gawat! ‘Kota 1000 Kafe’ Terancam Sampah Plastik, DLH Tarakan Beri Peringatan

Gawat! 'Kota 1000 Kafe' Terancam Sampah Plastik, DLH Tarakan Beri Peringatan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Protes Spanduk Larangan di Pasar Beringin, ADO Kaltara Boikot Layanan Penumpang

    Protes Spanduk Larangan di Pasar Beringin, ADO Kaltara Boikot Layanan Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Otorita IKN Gelar Aksi Bersih Pantai dan Tanam 350 Mangrove di Pantai Tanah Merah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pimpin Sertijab Kasat Binmas dan Lima Kapolsek, Kapolresta Bulungan Tekankan Penyegaran Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa sih, DS Punya Dapur MBG?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadiri Pelepasan Siswa, Pemkot Tarakan Apresiasi Sokola Alam Binari Dukung Kemajuan Pendidikan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

CIMB Niaga Dampingi Keluarga Indonesia Kejar Mimpi dengan OCTO

18 Juni 2026 20:17
Rektor UBT Lantik 45 PNS Baru, Ingatkan Komitmen Menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi

Rektor UBT Lantik 45 PNS Baru, Ingatkan Komitmen Menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi

18 Juni 2026 19:23
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP