• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Catat! Jasa Raharja Hanya Tanggung Kecelakaan Non-Tunggal, Korban Diwajibkan Lapor Polisi

by Redaksi
21/10/2025
in Daerah
A A
Catat! Jasa Raharja Hanya Tanggung Kecelakaan Non-Tunggal, Korban Diwajibkan Lapor Polisi

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Berau-Tarakan, Rd. Saeful Kamal Apandi. Foto: ist

TARAKAN, Fokusborneo.com – PT Jasa Raharja, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi sosial bagi korban kecelakaan lalu lintas, menyoroti pentingnya laporan kepolisian dalam proses klaim asuransi.

Meskipun Jasa Raharja telah berdiri sejak tahun 1961, ternyata masih banyak masyarakat yang enggan atau belum mengetahui bahwa laporan kecelakaan ke pihak berwajib adalah syarat fundamental untuk mencairkan santunan.

Baca Juga

Di Tengah Tantangan Kelistrikan, PLN Tetap Hadir untuk Masyarakat melalui Program Rumah Cahaya

Peringati Hari Santri Nasional, Gubernur Buka Turnamen Futsal Antar Pondok Pesantren

Bicara di Komite 4 PBB, Teguh Santosa Paparkan Kemajuan Pembangunan di Sahara Maroko

Vamelia Ibrahim: PGRI Harus Jadi Wadah Aspirasi dan Perlindungan Guru

​Kepala PT Jasa Raharja Cabang Berau-Tarakan, Rd. Saeful Kamal Apandi, menegaskan bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas non-tunggal berhak atas jaminan asuransi Jasa Raharja, asalkan kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian. Laporan ini menjadi kunci administrasi bagi Jasa Raharja.

​”Kuncinya hanya melapor saja. Laporan polisi itu adalah dasar administrasi Jasa Raharja untuk memproses santunan. Kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih, di semua jenis jalan, itu ditanggung Jasa Raharja. Masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas, segera melapor ke kepolisian,” tegas Kamal, Senin (20/10/25).

​Ia menjelaskan lebih lanjut, tanpa adanya laporan kepolisian, Jasa Raharja tidak memiliki dasar hukum dan administrasi untuk menindaklanjuti klaim.

​”Kalau tidak dilaporkan, kami tidak memiliki dasar administrasi untuk mencairkan asuransi. Laporan keterangan kecelakaan sangat dibutuhkan supaya proses bisa ditindaklanjuti secara sistem,” sambungnya.

​Kamal menambahkan, masyarakat yang sudah melaporkan kejadian ke polisi tidak perlu lagi repot datang ke kantor Jasa Raharja. Laporan dari kepolisian akan diteruskan secara sistem (by system) kepada Jasa Raharja.

​”Nanti laporannya dari kepolisian akan diteruskan secara sistem ke kami, dan kami akan langsung memprosesnya. Masyarakat cukup menunggu notifikasi baik melalui SMS, WhatsApp, atau email pemberitahuan bahwa asuransinya sudah diproses. Jadi cukup melapor ke kepolisian saja,” jelasnya.

​Namun, Kamal memberikan catatan penting mengenai kecelakaan tunggal. Ia menegaskan bahwa kecelakaan tunggal tidak dapat ditanggung oleh Jasa Raharja.

​”Kecelakaan yang ditanggung itu harus ada pihak yang salah dan yang tidak salah. Santunan dibayarkan melalui penjamin kendaraan lawannya. Kalau kecelakaan tunggal, tidak ada penjaminannya. Tidak mungkin yang menjamin tembok atau sapi yang dia tabrak, karena objek-objek itu tidak membayar pajak kendaraan yang ada penjaminannya,” jelas Kamal.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas bervariasi:

• ​Meninggal Dunia: Rp 50.000.000.

• ​Cacat Tetap (Maksimal): Rp 50.000.000.

• ​Perawatan (Maksimal): Rp 20.000.000.

• ​Jika biaya perawatan melebihi Rp 20 juta, sisanya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

• ​Penggantian Biaya Penguburan (Jika tidak memiliki ahli waris): Rp 4.000.000.

• ​Penggantian Biaya P3K (Maksimal): Rp 1.000.000.

• ​Penggantian Biaya Ambulans (Maksimal): Rp 500.000.

​”Untuk biaya perawatan luka-luka maksimalnya Rp 20 juta. Misalnya biaya perawatannya sampai Rp 35 juta, Jasa Raharja menanggung Rp 20 jutanya, sementara Rp 15 jutanya ditanggung BPJS Kesehatan,” tutupnya.(**)

Tags: asuransiHeadlinejasa RaharjaKecelakaanpolisiPT Jasa Raharja Cabang Berau-TarakanRd. Saeful Kamal Apandi

Berita Lainnya

Di Tengah Tantangan Kelistrikan, PLN Tetap Hadir untuk Masyarakat melalui Program Rumah Cahaya
Daerah

Di Tengah Tantangan Kelistrikan, PLN Tetap Hadir untuk Masyarakat melalui Program Rumah Cahaya

10 Oktober 2026 20:14
Peringati Hari Santri Nasional, Gubernur Buka Turnamen Futsal Antar Pondok Pesantren
Daerah

Peringati Hari Santri Nasional, Gubernur Buka Turnamen Futsal Antar Pondok Pesantren

10 Oktober 2026 19:19
Daerah

Bicara di Komite 4 PBB, Teguh Santosa Paparkan Kemajuan Pembangunan di Sahara Maroko

10 Oktober 2026 17:15
Vamelia Ibrahim: PGRI Harus Jadi Wadah Aspirasi dan Perlindungan Guru
Daerah

Vamelia Ibrahim: PGRI Harus Jadi Wadah Aspirasi dan Perlindungan Guru

10 Oktober 2026 07:58
DWP Kaltara Gelar Seminar Gaya Hidup Sehat dan Perawatan Kulit
Daerah

DWP Kaltara Gelar Seminar Gaya Hidup Sehat dan Perawatan Kulit

9 Oktober 2026 20:10
Daerah

Wagub Ingkong Kenang Jasa Mantan Pemimpin Bulungan

9 Oktober 2026 14:17
Next Post

Danpusterad Tinjau Yonif 827/MCY: Evaluasi Binter untuk Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

Kapolda Djati Wiyoto: PAMAPTA Adalah Wajah Baru Polri yang Hadir dengan Hati

Gawat! ‘Kota 1000 Kafe’ Terancam Sampah Plastik, DLH Tarakan Beri Peringatan

Gawat! 'Kota 1000 Kafe' Terancam Sampah Plastik, DLH Tarakan Beri Peringatan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kisah Siganak Hibot, Transformasi Dari Layar SMPN 7 Menuju Gerakan Karakter Kota Tarakan

    Kisah Siganak Hibot, Transformasi Dari Layar SMPN 7 Menuju Gerakan Karakter Kota Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unit 2 PLTU Kaltim Teluk Kembali Beroperasi, Unit 1 Dipersiapkan Dukung Sistem Kelistrikan Kalimantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Selor, Tim Gabungan Polresta Bulungan Amankan Pengedar dan Puluhan Paket Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danrem 092/Maharajalila Sambut Kunker Menhan di Yonif TP 880/Benuanta dan Yonif TP 922/Upun Taka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Embung Binalatung Menyusut, Aliran Air Tarakan Tengah Masih Bergilir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Di Tengah Tantangan Kelistrikan, PLN Tetap Hadir untuk Masyarakat melalui Program Rumah Cahaya

Di Tengah Tantangan Kelistrikan, PLN Tetap Hadir untuk Masyarakat melalui Program Rumah Cahaya

10 Oktober 2026 20:14
Aparat Gabungan Gelar Operasi Sarang Narkoba di Tarakan, 7 Orang Diamankan di Tiga Lokasi

Aparat Gabungan Gelar Operasi Sarang Narkoba di Tarakan, 7 Orang Diamankan di Tiga Lokasi

10 Oktober 2026 19:50
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP