TARAKAN, Fokusborneo.com – Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Tahun 2022-2042 dipastikan kembali dimasukkan dalam daftar prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perkum Perda) tahun 2026.
Regulasi krusial yang seharusnya tuntas pada 2025 ini, harus tertunda lantaran kendala teknis dan koordinasi di tingkat kementerian.
Anggota Bapemperda DPRD Kaltara, Dino Andrian, mengonfirmasi penyelesaian Raperda RTRW merupakan salah satu pekerjaan rumah (PR) utama yang diwariskan dari Perkum Perda 2025. Raperda ini merupakan bagian dari total 19 Raperda yang disepakati Bapemperda untuk dikejar pengesahannya pada tahun 2026.
Politisi Hanura itu menjelaskan molornya pengesahan Raperda RTRW tidak disebabkan oleh masalah di tingkat pembahasan DPRD, melainkan karena proses yang harus dilalui di tingkat pusat. Kendala utama adalah belum adanya jadwal pasti untuk Rapat Lintas Sektor.
”Ada beberapa Perda yang merupakan lanjutan dari Perkum Perda tahun 2025 yang belum selesai sampai dengan saat ini. Salah satunya Perda tentang RTRW yang sampai hari ini masih menunggu jadwal rapat lintas sektor dari Kementerian,” ungkap Dino, Selasa (2/12/25).
Rapat lintas sektor ini sangat vital, karena melibatkan berbagai kementerian terkait untuk harmonisasi dan sinkronisasi pemanfaatan ruang di Kaltara. Selain itu memastikan tidak ada tumpang tindih kebijakan antara daerah dan pusat.
Meskipun tertunda, Raperda RTRW tetap menjadi regulasi yang paling mendesak dan penting. Perda ini akan menjadi pedoman hukum dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang di seluruh wilayah Kaltara untuk jangka waktu panjang.
Dino Andrian menegaskan di tingkat daerah, pembahasan sudah tuntas dan siap untuk diproses lebih lanjut setelah persetujuan dari kementerian didapatkan.
”Artinya di tingkat daerah ini sudah selesai, tingkat Pansus itu sudah clear semua, tinggal menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan proses kementerian lainnya. Setelah selesai fasilitasi, tinggal satu langkah lagi,” ujarnya.
Dengan masuknya kembali Raperda RTRW ke dalam daftar prioritas 2026, diharapkan seluruh pihak terkait di tingkat pusat dapat segera memberikan jadwal dan fasilitasi yang dibutuhkan, sehingga landasan hukum bagi pembangunan Kaltara dapat segera disahkan.
RTRW yang sah akan memberikan kepastian hukum bagi investor dan arah pembangunan infrastruktur daerah.(*/mt)















Discussion about this post