TARAKAN, Fokusborneo.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesejahteraan Sosial Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dipastikan akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada pertengahan bulan ini.
Anggota Pansus IV DPRD Kaltara, Dino Andrian, menargetkan pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna akan dilaksanakan pada 15 Desember 2025.
Kepastian jadwal ini menyusul rampungnya pembahasan hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang hasilnya telah disepakati untuk diterima oleh Pansus IV.
”Sudah dijadwalkan, kira-kira tanggal 15 (Desember 2025) jadwal Paripurna pengambilan keputusan,” ujar Dino Andrian, Jumat (5/12/25).
Politisi Hanura mengonfirmasi dalam rapat Pansus dan Biro Hukum, telah disepakati untuk menerima usulan fasilitasi dari Mendagri.
Hasil fasilitasi tersebut mencakup penghapusan Bab VIII, yang mengatur tentang teknis pengambilan sumbangan dari masyarakat sosial. Penghapusan ini dilakukan karena substansinya dinilai tumpang tindih dan sudah diatur oleh regulasi yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Menteri Sosial (Permensos).
”Kemarin kita bersepakat karena ini adalah sifatnya merupakan hasil fasilitasi, ya sudah kita terima saja, kita hilangkan satu Bab VIII,” jelasnya.
Keputusan ini diambil untuk mempercepat proses legislasi agar Raperda dapat segera disahkan.
Dino menyatakan tujuan utama pengesahan Raperda Kesejahteraan Sosial menjadi Perda adalah untuk memperkuat kehadiran pemerintah daerah dalam menjamin kesejahteraan warganya.
Ia berharap, Perda ini akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk mengatur pengelolaan dan penyaluran bantuan sosial. Serta memastikan prosedur yang efektif dan transparan.
”Sesuai dengan tujuan daripada itu yang saya katakan tadi, bantuan sosial bisa tepat sasaran, efisien, yang kemudian ada efek yang dan bisa dirasakan oleh masyarakat Kalimantan Utara,” tegas Dino Andrian.
Dengan disahkannya Perda ini pada 15 Desember 2025, diharapkan kesejahteraan masyarakat secara luas dapat segera terwujud melalui regulasi yang lebih jelas dan mengikat di tingkat Provinsi Kaltara.(*/mt)














Discussion about this post