TARAKAN, Fokusborneo.com – Pekerja Sosial Dinsos PM Kota Tarakan sekaligus Sahabat Saksi dan Korban (SSK) LPSK RI, Alghi Fari Smith, S.ST, memberikan sosialisasi mengenai tugas dan fungsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI dalam kegiatan Musrenbang Kelurahan Karang Rejo beberapa waktu lalu.
Acara ini dihadiri aparat kelurahan, tokoh masyarakat, serta berbagai unsur masyarakat setempat.
Sosialisasi ini bertujuan memperluas pemahaman warga mengenai hak-hak saksi dan korban tindak pidana, serta prosedur pengajuan perlindungan ke LPSK.
Fari menekankan kehadiran LPSK sangat krusial untuk menjamin keamanan hukum dan pemulihan psikologis bagi mereka yang terlibat dalam suatu kasus pidana.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa LPSK hadir untuk memastikan saksi dan korban mendapatkan rasa aman dan pendampingan yang layak. Bagi warga Tarakan yang membutuhkan layanan ini, dapat menghubungi nomor 085924900137. Keberanian melapor adalah kunci untuk memutus rantai kekerasan,” ujar Alghi Fari Smith,” Selasa (10/2/26).
Sejauh ini, kolaborasi antara Dinsos PM Tarakan dan LPSK RI telah berjalan efektif, terutama dalam penanganan kasus kekerasan seksual pada anak.
Sinergi ini diwujudkan melalui pendampingan korban oleh pekerja sosial profesional.
Melalui edukasi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi ragu untuk bersuara dan melaporkan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan mereka.(**)















Discussion about this post