• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Parlemen

Pansus III DPRD Kaltara dan DPMD Matangkan Substansi Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa

by Redaksi
5 Maret 2026 12:19
in Parlemen, Politik
A A
Pansus III DPRD Kaltara dan DPMD Matangkan Substansi Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa

Pansus III DPRD Kaltara dan DPMD matangkan substansi Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa. Foto: Fokusborneo.com

​TARAKAN, Fokusborneo.com – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Pemerintah Provinsi terus memacu penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Dalam pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Badan Penghubung (Banhub) Provinsi di Kota Tarakan, Kamis (5/3/26), fokus utama diarahkan pada penyelarasan naskah akademik serta penguatan landasan hukum bagi desa-desa di Kaltara.

Baca Juga

Rismanto Minta Raperda Pemberdayaan Desa Akomodir Konflik Lahan dan Karakteristik Lokal

Dorong Motivasi Pelajar Perbatasan, Tamara Moriska: Jangan Menyerah pada Keterbatasan

Temukan Gizi Rendah, Ruman Tumbo Minta Program MBG Diaudit

Raperda Pengarusutamaan Gender Kaltara Segera Masuk Tahap Harmonisasi ke Kemenkumham

​Ketua Pansus III, Arming, dalam arahannya memberikan penekanan khusus pada aspek legalitas. Ia mengingatkan setiap produk hukum yang dilahirkan oleh DPRD harus berpijak kuat pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

​”Harapan kita dari DPRD, berdasarkan peran dan fungsi legislasi, Perda ini harus kita bahas secara mendalam. Apa yang menjadi pandangan dan diskusi, jika ada masukan yang kiranya dapat menyempurnakan, semua harus mengalir demi kualitas produk hukum kita,” ujar Arming.

​Politisi PDI Perjuangan secara tegas menyoroti kekhawatiran mengenai potensi aturan yang inkonstitusional. Ia meminta agar seluruh konsideran dalam landasan yuridis diclearkan sepenuhnya untuk menghindari benturan dengan peraturan yang lebih tinggi di kemudian hari.

​”Saya ingin memastikan bahwa produk yang kita jalankan secara proses ini betul-betul memenuhi persyaratan. Kita tidak ingin ada celah inkonstitusional. Oleh karena itu, kegelisahan mengenai landasan hukum harus terjawab tuntas dalam forum ini,” tegasnya.

​​Terkait linimasa kerja, Arming memacu anggota Pansus dan OPD terkait untuk bergerak cepat namun tetap teliti. Ia menetapkan target agar legalitas Perda ini dapat disahkan pada bulan Juni 2026.

Meski terdapat kendala koordinasi dengan pihak kementerian karena bertepatan dengan bulan suci Ramadan, ia meminta tim tetap fokus menggarap substansi internal.

​”Kita tidak boleh membuang-buang waktu. Saya minta teman-teman Pansus betul-betul fokus menyelesaikan Raperda yang sedang kita bahas sekarang. Setelah ini, kita langsung masuk ke substansi agar akselerasi pembahasan tercapai,” tambah Arming.

​Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kaltara, H. Edy Suharto, S.Sos., M.T., menyatakan regulasi ini sangat krusial agar pemerintah provinsi dan DPRD memiliki payung hukum yang kuat dalam menjalankan kewenangan pemberdayaan di tingkat desa.

​”Untuk memberdayakan itu, perlunya ada aturan, yaitu Perda. Kami memasukkan beberapa pasal yang menyangkut pemberdayaan masyarakat desa di Kalimantan Utara, mulai dari masalah ekonomi, Posyandu, hingga lembaga kemasyarakatan,” jelas Edy Suharto.

​H. Edy Suharto juga mengungkapkan draf Raperda ini telah melalui tahapan harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham di Samarinda pada Desember lalu. Proses tersebut dilakukan bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi untuk memastikan sinkronisasi aturan.

​​Rapat ini dipimpin langsung Ketua Pansus III, Arming termasuk Wakil Ketua Pansus III, Rismanto, serta anggota lainnya yaitu Yancong dan Hendri Tuwi, bersama tim pakar dan OPD terkait.(*/mt)

Tags: ArmingDinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi KaltaraDPRDDprd provinsi kaltaraH. Edy SuhartoHeadlinePansus IIIRaperda Pemberdayaan Masyarakat Desa

Berita Lainnya

Rismanto Minta Raperda Pemberdayaan Desa Akomodir Konflik Lahan dan Karakteristik Lokal
Parlemen

Rismanto Minta Raperda Pemberdayaan Desa Akomodir Konflik Lahan dan Karakteristik Lokal

5 Maret 2026 14:00
Dorong Motivasi Pelajar Perbatasan, Tamara Moriska: Jangan Menyerah pada Keterbatasan
Parlemen

Dorong Motivasi Pelajar Perbatasan, Tamara Moriska: Jangan Menyerah pada Keterbatasan

5 Maret 2026 10:33
Temukan Gizi Rendah, Ruman Tumbo Minta Program MBG Diaudit
Parlemen

Temukan Gizi Rendah, Ruman Tumbo Minta Program MBG Diaudit

5 Maret 2026 09:38
Raperda Pengarusutamaan Gender Kaltara Segera Masuk Tahap Harmonisasi ke Kemenkumham
Parlemen

Raperda Pengarusutamaan Gender Kaltara Segera Masuk Tahap Harmonisasi ke Kemenkumham

5 Maret 2026 08:17
Warga Nunukan Lebih Pilih BBM Eceran, Rismanto Warning Pertamina Soal Kualitas
Parlemen

Warga Nunukan Lebih Pilih BBM Eceran, Rismanto Warning Pertamina Soal Kualitas

5 Maret 2026 06:19
Arming Ungkap Nasib di Pertashop Perbatasan, Dari Harapan Besar Menjadi Monumen Besi Tua
Parlemen

Arming Ungkap Nasib di Pertashop Perbatasan, Dari Harapan Besar Menjadi Monumen Besi Tua

5 Maret 2026 06:03
Next Post

THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran, Disperinaker Tarakan Siapkan Posko Aduan

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026

Rismanto Minta Raperda Pemberdayaan Desa Akomodir Konflik Lahan dan Karakteristik Lokal

Rismanto Minta Raperda Pemberdayaan Desa Akomodir Konflik Lahan dan Karakteristik Lokal

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Penyesuaian Anggaran, 361 Tenaga Non-ASN DLH Tarakan Resmi Dialihdayakan

    Penyesuaian Anggaran, 361 Tenaga Non-ASN DLH Tarakan Resmi Dialihdayakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Putus Total, Polresta Bulungan Arahkan Jalur Alternatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bertemu Menteri PKP, Gubernur Kaltara Berhasil Perjuangkan 2.000 Unit Rumah Subsidi untuk Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR ASN Tunggu Regulasi, Bupati Siapkan Perhatian untuk Petugas Kebersihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecewa Kualitas Menu MBG, Komisi IV DPRD Kaltara Sidak ke SMAN 1 Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Rismanto Minta Raperda Pemberdayaan Desa Akomodir Konflik Lahan dan Karakteristik Lokal

Rismanto Minta Raperda Pemberdayaan Desa Akomodir Konflik Lahan dan Karakteristik Lokal

5 Maret 2026 14:00

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026

5 Maret 2026 13:45
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP