TARAKAN, Fokusborneo.com – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Pemerintah Provinsi terus memacu penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Dalam pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Badan Penghubung (Banhub) Provinsi di Kota Tarakan, Kamis (5/3/26), fokus utama diarahkan pada penyelarasan naskah akademik serta penguatan landasan hukum bagi desa-desa di Kaltara.
Ketua Pansus III, Arming, dalam arahannya memberikan penekanan khusus pada aspek legalitas. Ia mengingatkan setiap produk hukum yang dilahirkan oleh DPRD harus berpijak kuat pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
”Harapan kita dari DPRD, berdasarkan peran dan fungsi legislasi, Perda ini harus kita bahas secara mendalam. Apa yang menjadi pandangan dan diskusi, jika ada masukan yang kiranya dapat menyempurnakan, semua harus mengalir demi kualitas produk hukum kita,” ujar Arming.
Politisi PDI Perjuangan secara tegas menyoroti kekhawatiran mengenai potensi aturan yang inkonstitusional. Ia meminta agar seluruh konsideran dalam landasan yuridis diclearkan sepenuhnya untuk menghindari benturan dengan peraturan yang lebih tinggi di kemudian hari.
”Saya ingin memastikan bahwa produk yang kita jalankan secara proses ini betul-betul memenuhi persyaratan. Kita tidak ingin ada celah inkonstitusional. Oleh karena itu, kegelisahan mengenai landasan hukum harus terjawab tuntas dalam forum ini,” tegasnya.
Terkait linimasa kerja, Arming memacu anggota Pansus dan OPD terkait untuk bergerak cepat namun tetap teliti. Ia menetapkan target agar legalitas Perda ini dapat disahkan pada bulan Juni 2026.
Meski terdapat kendala koordinasi dengan pihak kementerian karena bertepatan dengan bulan suci Ramadan, ia meminta tim tetap fokus menggarap substansi internal.
”Kita tidak boleh membuang-buang waktu. Saya minta teman-teman Pansus betul-betul fokus menyelesaikan Raperda yang sedang kita bahas sekarang. Setelah ini, kita langsung masuk ke substansi agar akselerasi pembahasan tercapai,” tambah Arming.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kaltara, H. Edy Suharto, S.Sos., M.T., menyatakan regulasi ini sangat krusial agar pemerintah provinsi dan DPRD memiliki payung hukum yang kuat dalam menjalankan kewenangan pemberdayaan di tingkat desa.
”Untuk memberdayakan itu, perlunya ada aturan, yaitu Perda. Kami memasukkan beberapa pasal yang menyangkut pemberdayaan masyarakat desa di Kalimantan Utara, mulai dari masalah ekonomi, Posyandu, hingga lembaga kemasyarakatan,” jelas Edy Suharto.
H. Edy Suharto juga mengungkapkan draf Raperda ini telah melalui tahapan harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham di Samarinda pada Desember lalu. Proses tersebut dilakukan bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi untuk memastikan sinkronisasi aturan.
Rapat ini dipimpin langsung Ketua Pansus III, Arming termasuk Wakil Ketua Pansus III, Rismanto, serta anggota lainnya yaitu Yancong dan Hendri Tuwi, bersama tim pakar dan OPD terkait.(*/mt)













Discussion about this post