• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Advetorial Kantah Kota Balikpapan

KPR Lunas? Jangan Lupa Urus Roya agar Sertipikat Tanah Aman

by Redaksi
18/03/2026
in Kantah Kota Balikpapan, Kementrian ATR/BPN
A A
KPR Lunas? Jangan Lupa Urus Roya agar Sertipikat Tanah Aman

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, memberikan penjelasan terkait pentingnya pengurusan roya setelah pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Jakarta.

JAKARTA, Fokusborneo.com– Setelah cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dinyatakan lunas, masyarakat diimbau untuk tidak langsung menyimpan sertipikat tanah begitu saja. Ada satu tahapan penting yang perlu dilakukan, yakni pengurusan roya agar sertipikat tanah kembali bersih dari beban Hak Tanggungan. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa roya merupakan proses administratif berupa penghapusan atau pencoretan beban utang (Hak Tanggungan) pada sertipikat tanah setelah debitur melunasi pinjamannya.

“Kalau KPR sudah lunas, jangan lupa dilakukan Roya. Apa itu roya, yaitu proses administratif berupa penghapusan atau pencoretan beban hutang atau yang biasa kita sebut dengan Hak Tanggungan, pada sertipikat tanah yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini Kantor Pertanahan setempat setelah debitur melunasi pinjaman yang dijaminkan dengan tanah tersebut,” jelas Shamy Ardian, saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu, (04/03/2026).

Baca Juga

BPN Balikpapan Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Ikuti Monev 2026

BPN Balikpapan Dukung Magang Nasional 2026, Dorong Pengembangan Kompetensi Lulusan Baru

Selembar Sertipikat, Menjaga Amanah dan Masa Depan Tanah Wakaf

Kantor Pertanahan Balikpapan Serahkan Sertipikat Aset PT Angkasa Pura Indonesia

Roya perlu dilakukan agar sertipikat tanah kembali bebas dari beban hutang cicilan rumah sehingga pemilik memperoleh hak penuh atas tanahnya. Dengan demikian, tanah tersebut dapat digunakan, dialihkan, atau dimanfaatkan kembali tanpa adanya ikatan jaminan dari Bank terkait.

Menurut Shamy Ardian, pengurusan roya tidaklah rumit. Masyarakat cukup datang ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen persyaratan untuk diperiksa kelengkapannya. Setelah dinyatakan lengkap, pemilik dapat melakukan pembayaran biaya permohonan roya sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk Hak Tanggungan Elektronik, proses roya dapat dilakukan langsung melalui bank terkait. Sementara itu, bagi Hak Tanggungan yang masih berbentuk analog atau manual, pengurusannya masih harus dilakukan di Kantor Pertanahan setempat.

Adapun dokumen yang perlu pemilik siapkan antara lain formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas meterai; surat kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta identitas penerima kuasa jika ada; fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum bagi pemohon berbadan hukum. Dokumen lain yang harus dibawa adalah sertipikat tanah; sertipikat Hak Tanggungan dan/atau surat konsen roya (apabila Hak Tanggungan hilang); surat roya dari bank; surat keterangan lunas atau pelunasan utang dari bank; serta fotokopi KTP debitur dan kreditur yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Dengan mengurus roya setelah KPR lunas, masyarakat tidak hanya memastikan kepastian hukum atas tanahnya, tetapi juga mencegah potensi kendala administrasi di masa mendatang. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN mengajak agar pemilik rumah yang sudah melunasi cicilan KPR untuk langsung menghapuskan Hak Tanggungan agar keamanan sertipikat lebih terjamin. (LS/RZ)

Tags: administrasi tanahAtr /bpnEdukasi MasyarakatHak TanggunganJakartaKantor PertanahanKPR lunasLayanan pertanahanRoyaSertipikat TanahShamy Ardian

Berita Lainnya

Kantah Kota Balikpapan

BPN Balikpapan Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Ikuti Monev 2026

26 Agustus 2026 08:14
Kantah Kota Balikpapan

BPN Balikpapan Dukung Magang Nasional 2026, Dorong Pengembangan Kompetensi Lulusan Baru

25 Agustus 2026 22:01
Kementrian ATR/BPN

Selembar Sertipikat, Menjaga Amanah dan Masa Depan Tanah Wakaf

25 Agustus 2026 21:58
Kantor Pertanahan Balikpapan Serahkan Sertipikat Aset PT Angkasa Pura Indonesia
Kantah Kota Balikpapan

Kantor Pertanahan Balikpapan Serahkan Sertipikat Aset PT Angkasa Pura Indonesia

25 Agustus 2026 21:07
Kantah Kota Balikpapan

Kawal Aspirasi dan Ketertiban, 1 SSK Personel Batalyon B Pelopor Amankan Unjuk Rasa Forum Sopir di Pemkot Samarinda

25 Agustus 2026 21:02
Kantah Kota Balikpapan

Kantah Balikpapan Matangkan Penerapan Transformasi Pelayanan Pertanahan

22 Agustus 2026 11:18
Next Post
Safari Ramadan di Sangasanga, Pertamina Perkuat Keselamatan Kerja dan Kepedulian Sosial

Safari Ramadan di Sangasanga, Pertamina Perkuat Keselamatan Kerja dan Kepedulian Sosial

Dinkes Balikpapan Siagakan Layanan Kesehatan dan Posko Mudik Lebaran 2026

Safari Ramadan ke Nunukan, Akbar Ali Berbagi Rezeki dengan Warga

Safari Ramadan ke Nunukan, Akbar Ali Berbagi Rezeki dengan Warga

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Siswa Tarakan Harumkan Kaltara di O2SN Nasional, Disdik Beri Apresiasi

    Siswa Tarakan Harumkan Kaltara di O2SN Nasional, Disdik Beri Apresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cegah Bahaya Kebakaran Batubara, Wali Kota Tarakan Tutup Sementara Jalan Pantai Amal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soliditas TNI–Polri Jaga Perbatasan RI–Malaysia, Kapolda Kaltara Sambangi Satgas Pamtas Yonarmed 4/Parahyangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Suara, DPRD Tarakan dan Ormas Bersatu Tolak LGBT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Peduli NTT di Tarakan Galang Dana untuk Korban Gempa, Hari Pertama Terkumpul Rp16 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Hari Jadi Polwan ke-78, Polwan Polresta Bulungan Perkuat Pengabdian Lewat Edukasi dan Bakti Lintas Agama

26 Agustus 2026 14:24

Tertibkan Kendaraan di SPBU Jalan Sengkawit, Satlantas Polresta Bulungan dan Tim Gabungan Gelar Razia Administrasi dan Penindakan

26 Agustus 2026 13:11
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP