BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Peluncuran transformasi pelayanan pertanahan secara nasional pada 17 Agustus 2026 menjadi awal penerapan perubahan layanan di tingkat satuan kerja. Untuk memastikan kebijakan tersebut dipahami dan dapat diterapkan secara tepat, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Balikpapan menggelar Sharing Knowledge Transformasi Pelayanan Pertanahan bersama seluruh jajaran pegawai.
Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Kantah Kota Balikpapan, Subur, S.SiT., M.A.P., C.Med., QRMP., sebagai narasumber. Melalui kegiatan ini, jajaran pegawai diajak memahami arah perubahan sekaligus menyamakan persepsi mengenai pola pelayanan pertanahan yang mulai diterapkan.
Sharing knowledge tersebut membahas tiga transformasi yang diluncurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yakni Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah.
Ketiga transformasi itu diarahkan untuk menciptakan pelayanan yang lebih terukur serta memberikan kepastian waktu kepada masyarakat. Dalam skema yang diluncurkan secara nasional, Pengukuran Terjadwal menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari dan penyelesaian berkas lima hari. Sementara Peralihan Hak Terintegrasi ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 10 hari efektif.
Di Kantah Kota Balikpapan, penerapan Pengukuran Terjadwal dan Organisasi Berbasis Wilayah telah menjadi bagian dari langkah pembenahan pelayanan. Khusus organisasi berbasis wilayah, perubahan tersebut turut memengaruhi pola pembagian tanggung jawab melalui penataan wilayah kerja yang menjadi bagian dari tugas masing-masing kepala seksi.
Sementara itu, transformasi Peralihan Hak Terintegrasi tengah dipersiapkan untuk mulai diterapkan di Kantah Kota Balikpapan pada 24 September 2026.
Menjelang penerapan tersebut, Subur menekankan pentingnya menyelesaikan berbagai pekerjaan yang masih menjadi tunggakan, khususnya pada layanan peralihan hak. Pemetaan dan penyelesaian pekerjaan lama dinilai penting agar layanan dengan skema baru dapat dimulai dalam kondisi administrasi yang lebih tertata.
“Layanan 10 hari terintegrasi itu maksudnya adalah proses peralihan yang dimohonkan masyarakat sudah terhitung menjadi pekerjaan yang harus diselesaikan selama tiga hari di Bapenda, dua hari proses aktanya, dan lima hari di Kantor Pertanahan,” jelas Subur.
Penjelasan itu sekaligus menegaskan bahwa konsep layanan 10 hari tidak berarti seluruh proses balik nama hanya berlangsung selama 10 hari di Kantor Pertanahan. Waktu tersebut merupakan rangkaian pelayanan yang melibatkan sejumlah tahapan dan pihak yang saling berkaitan.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memiliki peran pada tahapan sesuai kewenangannya. Selanjutnya, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menjalankan proses pembuatan akta, sebelum tahapan pertanahan diselesaikan oleh Kantor Pertanahan sesuai target waktu yang telah ditetapkan.
Karena itu, keberhasilan Peralihan Hak Terintegrasi tidak hanya bergantung pada kesiapan Kantah. Setiap unsur yang terlibat dalam rantai pelayanan harus memahami tugas dan batas waktu masing-masing agar seluruh proses dapat berjalan tanpa hambatan.
Pemahaman tersebut menjadi salah satu fokus dalam sharing knowledge yang diberikan kepada jajaran pegawai Kantah Kota Balikpapan. Kesamaan persepsi diperlukan agar petugas tidak hanya mampu menjalankan prosedur baru, tetapi juga dapat memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat.
Dengan persiapan yang dilakukan sejak sekarang, Kantah Kota Balikpapan berupaya memastikan penerapan Peralihan Hak Terintegrasi dapat berjalan sesuai tujuan transformasi pelayanan pertanahan.
Tanggal 24 September 2026 pun menjadi momentum penting bagi Kantah Kota Balikpapan untuk memasuki pola pelayanan baru yang menuntut kesiapan internal sekaligus koordinasi dengan seluruh pihak yang berada dalam mata rantai proses peralihan hak.(**)















Discussion about this post