BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Kantor Pertanahan Kota Balikpapan terus memperkuat keterbukaan informasi sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan mengikuti Kick Off Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan serta Implementasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik se-Kalimantan Timur Tahun 2026 secara daring, Senin (25/8/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur ini menjadi awal pelaksanaan evaluasi terhadap kepatuhan badan publik dalam menyediakan dan menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kota Balikpapan mengikuti kegiatan melalui Zoom Meeting yang diwakili staf Subbagian Tata Usaha. Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Subur, S.SiT., C.Med., QRMP., mendorong jajarannya untuk memastikan informasi pelayanan pertanahan dapat disampaikan secara terbuka, jelas, dan mudah diakses.
Dalam pelaksanaan Monev, penilaian dilakukan menggunakan Self Assessment Questionnaire (SAQ). Terdapat enam indikator yang menjadi perhatian, mulai dari informasi yang diumumkan secara berkala, informasi yang tersedia setiap saat, pelayanan informasi publik, hingga kesiapan sarana dan prasarana.
Penilaian juga mencakup pemanfaatan media sosial sebagai sarana digitalisasi informasi serta komitmen badan publik dalam menjalankan keterbukaan informasi.
Pengisian SAQ berlangsung sejak 21 Agustus hingga 21 September 2026. Setelah itu, tahapan dilanjutkan dengan proses verifikasi, perbaikan atau sanggah, kemudian visitasi maupun presentasi pimpinan badan publik.
Bagi Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, keterbukaan informasi tidak hanya dipandang sebagai bagian dari proses evaluasi. Lebih dari itu, transparansi menjadi salah satu fondasi dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan membangun kepercayaan masyarakat.
Melalui berbagai kanal informasi, Kantor Pertanahan Kota Balikpapan terus berupaya menyampaikan informasi terkait layanan pertanahan secara terbuka dan mudah dipahami. Masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi yang tepat sebelum maupun saat mengakses layanan pertanahan.
“Keterbukaan informasi merupakan bagian dari pelayanan publik, karena informasi publik adalah hak masyarakat,” demikian komitmen Kantor Pertanahan Kota Balikpapan dalam mengikuti rangkaian Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026.(**)














Discussion about this post