TARAKAN, Fokusborneo.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan, Muhammad Yunus ditemani anggota DPRD lainnya, secara langsung menemui massa aksi damai dari Serikat Pekerja Pengemudi Online (Sepoi) di depan Kantor DPRD Kota Tarakan, Rabu (20/5/26).
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Yunus menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh tuntutan para driver ojek online (ojol) dan taksi online (taksol), baik yang bersifat regulasi nasional maupun kebijakan lokal.
Di hadapan para demonstran, Muhammad Yunus membawa angin segar terkait adanya regulasi baru dari pemerintah pusat.
Ia memaparkan Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang salah satu poin krusialnya adalah memotong tarif potongan aplikator demi kesejahteraan para pengemudi.
“Bapak Presiden telah mengeluarkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang menyatakan isinya bahwa Bapak Presiden akan menurunkan tarif atau potongan dari 20% menjadi 8%. Insyaallah kemungkinan akan berlaku pada bulan Juni yang akan datang,” ujar Muhammad Yunus di tengah massa aksi.
Selain isu potongan tarif, Yunus menjelaskan draf Perpres tersebut juga kemungkinan besar sudah mengakomodasi tuntutan nasional lainnya, seperti kenaikan tarif ojol, regulasi barang dan makanan, ketetapan tarif bersih taksol, hingga dorongan hadirnya Undang-Undang Transportasi Online yang selama ini disuarakan oleh Sepoi.
Menanggapi tuntutan yang bersifat lokal termasuk desakan massa yang meminta penutupan total penerimaan driver baru, Ketua DPRD Tarakan memberikan pandangan yang realistis dan terukur.
DPRD berkomitmen untuk mencari jalan tengah yang rasional bersama instansi terkait. Terkait desakan penutupan penerimaan driver baru, Yunus menjelaskan bahwa pemerintah harus melihat data riil di lapangan.
“Nanti kita akan dengarkan dari Dinas Perhubungan berapa maksimal (kuota) yang bisa dipakai di Kota Tarakan,” jelasnya.
DPRD menampung keluhan para driver mengenai program tarif hemat aplikator yang dinilai merugikan pendapatan mereka. DPRD juga mendukung penuh adanya kantor cabang aplikator yang jelas dan operasional di Kota Tarakan agar koordinasi dan penyelesaian masalah di daerah bisa lebih cepat.
Ketua DPRD Kota Tarakan menyayangkan sikap para pihak aplikator yang tidak hadir dalam pertemuan tersebut, padahal pihak DPRD mengklaim telah melayangkan undangan resmi sebelumnya.
”Surat yang kami tujukan sebenarnya sudah memanggil para aplikator. Namun aplikator Anda tidak hadir,” tegas Yunus.
Sebagai langkah konkret, Muhammad Yunus menegaskan DPRD tidak akan tinggal diam. Pihaknya bersama perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan langsung mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing di dalam ruangan bersama perwakilan massa aksi untuk membedah poin-poin tuntutan secara lebih mendalam.
DPRD Tarakan juga berjanji akan memanggil ulang pihak aplikator secara resmi untuk mempertanggungjawabkan keluhan para mitra mereka di daerah.(*/mt)














Discussion about this post