BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan aset senilai lebih dari Rp20,5 miliar dengan terdakwa Handi Aliansyah memasuki tahap akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut pada pekan depan.
Menjelang agenda putusan, status terdakwa yang menjalani tahanan kota selama proses persidangan menjadi perhatian pihak korban. Kuasa hukum korban, Aulia Azizah SH MH, mengatakan kliennya, Jumiati S. Marthen selaku Direktur PT Petrotrans Utama, telah menempuh berbagai upaya hukum untuk memperoleh kepastian hukum, mulai dari gugatan perdata hingga proses pidana.
“Harapan kami sederhana, majelis hakim memutus perkara berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan,” ujarnya.
Kasus tersebut bermula dari kerja sama penyediaan BBM jenis solar pada 2010 antara PT Petrotrans Utama dan PT Dharma Putra Karsa. Pihak korban menyebut tagihan senilai lebih dari Rp20,5 miliar tidak pernah diselesaikan. Sengketa tersebut kemudian berlanjut ke jalur perdata dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dalam proses pidana yang kini bergulir, perkara berfokus pada dugaan pengalihan aset yang disebut telah menjadi objek sita jaminan. Persidangan telah melalui tahapan pemeriksaan saksi, pembacaan tuntutan, pleidoi, replik, hingga duplik dan kini tinggal menunggu putusan majelis hakim.
Aulia menjelaskan terdakwa sempat menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Timur pada tahap penyidikan. Namun selama persidangan, status penahanannya berubah menjadi tahanan kota.
Meski demikian, menurut Aulia, Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti secara konsisten mengingatkan terdakwa untuk mematuhi seluruh ketentuan yang melekat pada status tahanan kota, termasuk kewajiban wajib lapor hingga masa penahanan berakhir pada 20 Juli 2026.
Perkara tersebut juga mendapat perhatian sejumlah pihak, termasuk Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Dalam pernyataan sebelumnya, Rudianto menegaskan proses persidangan harus berjalan secara objektif tanpa perlakuan khusus terhadap pihak mana pun.
“Korban harus mendapatkan kepastian hukum dan hak-haknya, sementara terdakwa juga diproses secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku. Yang paling penting, jangan sampai perkara seperti ini dianggap ringan,” ujarnya.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum tetap meyakini unsur dugaan penipuan dan penggelapan telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan. Sebaliknya, penasihat hukum terdakwa berpendapat perkara tersebut merupakan sengketa perdata dan meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana.
Setelah seluruh agenda persidangan, mulai dari tuntutan, pleidoi, replik hingga duplik selesai dilaksanakan, perkara tersebut kini tinggal menunggu putusan majelis hakim yang dijadwalkan dibacakan pada Kamis (9/7/2026). (oc)












Discussion about this post