TARAKAN, Fokusborneo.com – Ruang rapat RSUD Provinsi dr. Jusuf SK mendadak hangat saat Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Kunjungan Kerja dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelayanan Kesehatan, Kamis (9/7/26).
Di balik pemaparan data medis, terungkap sebuah ironi pelayanan kesehatan yang membuat para wakil rakyat mengelus dada.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Dino Andrian, langsung membeberkan sebuah fakta mencengangkan dimana seorang warga trauma berat setelah dua kali ditolak saat bertaruh nyawa di pintu Instalasi Gawat Darurat (IGD).
”Pasien itu memvideokan kondisinya ke saya. Saya tanya, ‘Apakah benar ditolak?’ Benar Pak, bahkan sudah dua kali ditolak di IGD,” ungkap Dino di hadapan manajemen rumah sakit milik pemerintah tersebut.
Politisi Hanura itu menegaskan birokrasi tidak boleh berdiri di atas nyawa manusia. Ia mengingatkan hak konstitusi warga negara untuk sehat yang dijamin Pasal 28 dan Pasal 23.
”Harapan saya, yang pertama kita kedepankan itu selamatkan dulu kehidupannya, baru kita bicara aturan!” cetus Dino.
Namun, dari sinilah persoalan tertutup itu terbuka. Dino secara blak-blakan menunjuk BPJS Kesehatan.
Menurutnya, ketatnya regulasi sepihak dari lembaga penjamin tersebut kini menjelma menjadi “bom waktu” yang siap meledakkan sistem pelayanan kesehatan daerah kapan saja. Sebabnya masalah klasik perbedaan interpretasi status gawat darurat antara dokter penanggung jawab dan verifikator BPJS.
”Mereka (BPJS) suka buat aturan sendiri. Status yang menurut tenaga kesehatan sudah darurat, menurut BPJS tidak masuk. Dampaknya? Klaim biaya rumah sakit tidak dibayar. Ini semacam bom waktu yang mengacaukan pelayanan,” semprot Dino.
Kondisi ini membuat posisi rumah sakit serba salah. Mau menyalahkan manajemen, mereka pun menjerit karena keterbatasan anggaran, sarana prasarana (sapras), hingga sumber daya manusia.
Mendengar cecaran tersebut, Kabid Pelayanan Medik RSUD dr. Jusuf SK, dr. Ronaldo Jan Palenteng, Sp.AN, akhirnya angkat bicara. Dokter spesialis anestesi ini membeberkan cukup miris mengenai bagaimana para tenaga medis harus mengikuti aturan demi bisa menolong pasien.
Dr. Ronald mencontohkan indikator skala nyeri (Visual Analogue Scale/VAS). Berdasarkan regulasi ketat BPJS, jika skala nyeri pasien berada di bawah angka 5, maka seluruh biaya penanganan tidak akan ditanggung.
Pihak RSUD mengaku sudah pernah mengusulkan agar ada petugas BPJS yang berjaga 24 jam di IGD untuk langsung memutuskan status pasien di tempat.
“Sayangnya, jangankan menaruh orang, nomor telepon darurat yang disediakan BPJS pun kerap mati alias tidak bisa dihubungi saat situasi kritis terjadi,” bebernya.
Pertemuan Monev yang dihadiri jajaran legislator Komisi IV lain diantaranya Supa’ad Hadianto, Siti Laela, dan Rahman serta disambut Plt. Kepala RSUD dr. Jusuf SK, dr. Budi ini, pada akhirnya melahirkan satu kesimpulan besar.(*/mt)











Discussion about this post