TARAKAN, Fokusborneo.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Jusuf SK, Kamis (9/7/26).
Agenda ini dihadiri langsung sejumlah Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, di antaranya Dino Andrian, Rahman, Siti Laela, dan Supa’ad Hadianto serta disambut langsung Plt. Direktur RSUD dr. H. Jusuf SK, dr. Budi, beserta jajaran manajemen, Kepala Bidang, dan Kepala Bagian rumah sakit milik Pemprov Kaltara tersebut.
Monev ini, meliputi pelayanan rawat jalan, pelayanan rawat inap, pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan pelayanan spesialistik dan subspesialistik.
Selain itu, pelayanan penunjang medis, antara lain laboratorium, radiologi, farmasi, rehabilitasi medik, bank darah, serta pelayanan penunjang lainnya.
Termasuk evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan dan mutu pelayanan rumah sakit, serta ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, alat kesehatan, serta pemanfaatan teknologi pelayanan.
Di tengah paparan mengenai rencana pengembangan fasilitas medik, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara, Supa’ad Hadianto, memberikan catatan kritis yang cukup menohok mengenai kondisi keuangan atau fiskal Pemerintah Provinsi Kaltara saat ini. Ia mengibaratkan kondisi keuangan daerah sedang dalam fase kritis.
“Kondisi fiskal pemerintah Provinsi Kalimantan Utara ini ibarat kalau orang sakit, masuk IGD juga sudah,” tegas Supa’ad.
Politisi NasDem itu meyakini manajemen rumah sakit pun sudah mengetahui tekanan tersebut, menyusul adanya instruksi pembatasan anggaran dari Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara untuk menahan atau menunda sejumlah program kerja (kebijakan hold anggaran).
“Karena apa? Mungkin manajemen direktur rumah sakit umum ini sudah menerima surat terakhir dari Pak Sekprov tentang ada beberapa poin itu yang belum atau di-hold, ditahan untuk dilakukan. Termasuk juga di Sekretariat DPRD,” ungkapnya.
Menyikapi kebijakan penahanan anggaran tersebut, Supa’ad menjelaskan DPRD Provinsi Kaltara tidak tinggal diam. Pihaknya telah menggelar rapat internal dan menjadwalkan pertemuan lanjutan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltara untuk mencari jalan keluar.
”Kemarin hari Selasa, ada rapat permasalahan itu. Nanti ditindaklanjuti kembali di hari Senin antara TAPD dengan Banggar. Mudah-mudahan hal-hal yang urgent untuk masyarakat jangan di-hold, tapi kita geser ke yang memang tidak dibutuhkan saat ini,” harap Supa’ad.
Ia menekankan pentingnya efisiensi yang berpihak pada pelayanan publik dasar seperti kesehatan.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD dr. H. Jusuf SK, dr. Ronaldo Jan Palenteng, Sp.An., sempat memaparkan kesiapan rumah sakit dalam menghadapi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026. Di mana status rumah sakit tidak lagi menggunakan sistem Tipe A, B, C, D, melainkan klasifikasi kemampuan pelayanan Dasar, Madya, Utama, Paripurna.
Untuk mengejar klasifikasi Utama atau Paripurna, RSUD dr. H. Jusuf SK dituntut terus memperkuat pelayanan canggih seperti Cath Lab intervensi, pelayanan sub-spesialis (jantung, ginjal, spine, fertilitas), hingga pemenuhan standar minimal SDM perawat berpendidikan S1 Ners.
Adanya benturan antara tuntutan peningkatan standar pelayanan medik dengan kondisi fiskal daerah yang sedang masuk IGD ini, dipastikan menjadi tantangan berat yang harus diselesaikan bersama oleh manajemen RSUD dr. Jusuf SK, Pemprov, dan DPRD Kaltara dalam waktu dekat.(*/mt)














Discussion about this post