TARAKAN, Fokusborneo.com – Menyadari risiko benturan kepentingan yang dapat menjadi faktor berkurangnya kepercayaan publik, Bawaslu Kota Tarakan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara).
Upaya ini, untuk memperkuat pemahaman aparatur mengenai Benturan Kepentingan sebagai bagian dari komitmen membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Rabu (8/7/26).
Kegiatan ini dikemas dengan Kelas Integritas dengan agenda sosialisasi benturan kepentingan bertempat di Kantor Bawaslu Kota Tarakan dan diikuti Seluruh pimpinan, Kepala Sekretariat, Kasubbag serta pegawai sekretariat.
Suasana diskusi berlangsung aktif dan dinamis. Para peserta tidak hanya menyimak materi, tetapi juga mengajukan berbagai pertanyaan mengenai potensi benturan kepentingan yang kerap muncul dalam pelaksanaan tugas.
Kepala Subbagian Hukum selaku Manager Risiko, BPK Perwakilan Kaltara, Baren Sipayung, S.H., M.A.P., M.H., C.L.A., CRMP, memaparkan materi secara komprehensif, mulai dari pengertian, bentuk, penyebab, hingga strategi mitigasi benturan kepentingan di lingkungan instansi pemerintah.
Berbagai studi kasus turut disampaikan sebagai gambaran nyata agar peserta mampu mengenali potensi konflik kepentingan sejak dini dan memahami langkah pencegahannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Baren Sipayung, menegaskan benturan kepentingan merupakan salah satu risiko utama yang dapat mengganggu objektivitas penyelenggara negara apabila tidak dikelola dengan baik.
“Upaya pencegahan benturan kepentingan tidak cukup hanya melalui aturan, tetapi juga harus dibangun melalui budaya integritas yang diterapkan secara konsisten oleh seluruh pegawai,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Riswanto, menegaskan bahwa pemahaman mengenai benturan kepentingan menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola organisasi yang akuntabel, profesional, dan berintegritas.
“setiap insan Bawaslu harus mampu menjaga independensi serta menghindari segala bentuk pengaruh yang berpotensi memengaruhi objektivitas dalam menjalankan tugas,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pembangunan Zona Integritas tidak hanya berorientasi pada pemenuhan indikator administrasi, tetapi harus diwujudkan melalui perubahan pola pikir, budaya kerja, dan perilaku aparatur.
Oleh karena itu, sosialisasi ini menjadi langkah preventif untuk memperkuat kesadaran seluruh pegawai agar selalu mengedepankan etika, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas maupun pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut juga mempertegas sinergi antara Bawaslu Kota Tarakan dan BPK Perwakilan Kaltara dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.
Melalui diskusi dan berbagi pengalaman, peserta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai identifikasi, pencegahan, dan pengelolaan benturan kepentingan sebagai bagian dari penguatan sistem pengendalian internal.
Sebagai wujud komitmen pembangunan Zona Integritas, Bawaslu Kota Tarakan secara berkelanjutan melaksanakan berbagai program penguatan integritas, di antaranya pengendalian gratifikasi, penerapan kode etik, penguatan budaya antikorupsi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan lembaga pengawas pemilu yang profesional, berintegritas, transparan, dan semakin dipercaya masyarakat.
Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Kota Tarakan berharap seluruh pegawai mampu menerapkan prinsip-prinsip integritas dalam setiap pengambilan keputusan serta menjadikan pencegahan benturan kepentingan sebagai budaya kerja.
Dengan demikian, komitmen menuju Zona Integritas, WBK, dan WBBM tidak hanya menjadi target organisasi, tetapi juga tercermin dalam perilaku setiap aparatur dalam memberikan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.(**)











Discussion about this post