TARAKAN, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menggelar Rapat Paripurna III Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di ruang rapat utama DPRD Kota Tarakan, Selasa (18/8/26).
Rapat penting ini mengagendakan penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, S.H., dengan didampingi Wakil Ketua I Herman Hamid dan Wakil Ketua II Edi Patanan.
Turut hadir secara langsung Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, hingga para Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Lurah se-Kota Tarakan.
Dalam sidang paripurna tersebut, pandangan umum Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) secara resmi dibacakan Wakil Ketua Fraksi Gerindra, Muhammad Rais.
Mengawali penyampaiannya, Muhammad Rais menegaskan dukungan fraksinya terhadap penataan ulang perangkat daerah tersebut agar tata kelola pemerintahan dapat bergerak selaras dengan perkembangan zaman.
”Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah adalah langkah dinamis dan menjadi kebutuhan bagi penyelenggaraan pemerintah daerah agar lebih berjalan efektif dan efisien serta adaptif dengan kebutuhan zaman dan dinamika tuntutan aspirasi masyarakat yang terus beranjak maju, makin kompleks, rasional, dan makin terbuka,” tegas Muhammad Rais.
Ia menambahkan restrukturisasi kelembagaan merupakan sebuah keniscayaan bagi birokrasi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan fungsi utamanya sebagai pelayan masyarakat dan mitra DPRD.
”Upaya demikian menjadi keniscayaan yang perlu ditempuh oleh perangkat daerah yang menjadi unsur pembantu Wali Kota dan DPRD Kota Tarakan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah guna mengakomodasi dan memperbaiki layanan birokrasi agar lebih cepat, tepat, mudah, fleksibel, transparan, dan profesional,” lanjutnya.
Meski memberikan apresiasi, Fraksi Gerindra turut mengingatkan Pemkot Tarakan penataan organisasi perangkat daerah tidak boleh sekadar berfokus pada perubahan struktur, melainkan juga harus menyentuh ranah kualitatif aparatur dan kultur kerja.
”Restrukturisasi kelembagaan tak semata soal struktur, tetapi juga menyangkut kultur dan budaya kerja birokrasi, agar pembentukan perangkat baru dilandaskan pada misi kepala daerah dan pentingnya sosialisasi internal dan eksternal atas perubahan ini, serta perlunya penempatan SDM berdasarkan kompetensi,” ujar Muhammad Rais.
Atas pertimbangan tersebut, Fraksi Gerindra menyatakan kesiapannya untuk mengawal pembahasan rancangan regulasi daerah ini ke tahap selanjutnya bersama tim asistensi pemerintah kota.
”Dengan mengucapkan Bismillahirrohmannirrohim, Kami Fraksi Partai Gerindra dapat menerima pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama antara Pansus DPRD dan Tim Asistensi Pemerintah Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Muhammad Rais menutup pandangan umum fraksinya.(**)















Discussion about this post