TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – Ruang kerja Komisi IV DPRD Kalimantan Utara dalam urusan pendidikan masih terbatas pada jenjang sekolah menengah atas (SMA). Pembagian kewenangan tersebut mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Vamelia Ibrahim, mengatakan pembagian kewenangan tersebut membuat pemerintah provinsi tidak memiliki ruang yang sama dalam menangani seluruh jenjang pendidikan. Kondisi itu juga berpengaruh terhadap pembahasan sejumlah persoalan pendidikan di daerah.
“Komisi IV itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 kewenangannya di pendidikan SMA. Jadi memang ruangnya dibatasi oleh aturan itu,” kata Vamelia.
Menurutnya, urusan pendidikan memiliki keterkaitan antarsatuan pendidikan sehingga pembagian kewenangan berdasarkan jenjang terkadang membuat ruang gerak pemerintah daerah menjadi terbatas. Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah berada dalam pembagian kewenangan pemerintahan yang berbeda.
Vamelia menilai kondisi tersebut perlu dipahami ketika DPRD membahas persoalan pendidikan yang terjadi di daerah. Tidak seluruh persoalan pendidikan dapat langsung ditangani pemerintah provinsi karena terdapat kewenangan yang berada pada pemerintah kabupaten dan kota.
“Makanya kewenangannya memang dibatasi. Kalau bicara pendidikan secara keseluruhan, sebenarnya kita berharap ruang pembahasannya lebih luas, karena pendidikan itu satu rangkaian,” ujarnya.
Ia mengatakan pembagian kewenangan tersebut juga menjadi salah satu alasan Komisi IV DPRD Kaltara harus menyesuaikan pembahasan dengan tugas dan kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan.
Menurut Vamelia, pemahaman terhadap batas kewenangan diperlukan agar kebijakan yang dibahas DPRD tidak bertentangan dengan ketentuan pemerintahan daerah. Terutama ketika persoalan yang muncul berada pada jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan kabupaten atau kota.
“Kalau ruang geraknya terlalu dibatasi, tentu ada persoalan-persoalan pendidikan yang tidak bisa kita masuk terlalu jauh. Kita harus melihat dulu kewenangannya ada di mana,” tuturnya.
Vamelia menambahkan, koordinasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota tetap diperlukan dalam melihat persoalan pendidikan secara utuh. Masing-masing daerah memiliki ruang kewenangan sesuai pembagian urusan pemerintahan yang telah ditetapkan.
“Pendidikan ini kan menyangkut banyak jenjang. Jadi masing-masing harus menjalankan kewenangannya, sementara koordinasi tetap penting supaya persoalan pendidikan di daerah bisa dibahas secara menyeluruh,” pungkasnya. (hr/*)












Discussion about this post