• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Parlemen

Muhammad Nasir Soroti Terbatasnya Kewenangan Dinas Pertanian Provinsi, Aspirasi Petani Banyak Terhambat

by Redaksi
12/09/2026
in Parlemen, Politik
A A
Muhammad Nasir Soroti Terbatasnya Kewenangan Dinas Pertanian Provinsi, Aspirasi Petani Banyak Terhambat

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kaltara, Muhammad Nasir. Foto: ist

TARAKAN, Fokusborneo.com – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Muhammad Nasir, S.Pi., M.M., menyoroti terbatasnya kewenangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kaltara dalam mengakomodasi berbagai kebutuhan masyarakat di sektor pertanian, perkebunan dan peternakan.

Persoalan tersebut mengemuka dalam pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 antara Komisi II DPRD Kaltara dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kaltara.

Baca Juga

Evaluasi Kesiapan Atlet dan Cabor, Komisi IV DPRD Kaltara Sambangi Disporapar Tarakan

Polisi Tidur di Jalan Halmahera Tarakan Dibongkar, Ketua DPRD Sebut Demi Kepentingan Bersama

Rahmawati Zainal Gandeng Kemenekraf Gelar Pelatihan dan Pendaftaran Kekayaan Intelektual Gratis bagi Kreator Muda Kaltara

DPRD Tarakan Tegaskan Siap Tindaklanjuti Tuntutan Aliansi Mahasiswa dan Rakyat

Menurut Nasir, persoalan pembangunan pertanian di daerah saat ini tidak hanya berkaitan dengan besar kecilnya anggaran. Ada persoalan lain yang lebih mendasar, yakni pembagian kewenangan yang membuat ruang intervensi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi terhadap kebutuhan masyarakat menjadi sangat terbatas.

Akibatnya, berbagai aspirasi yang berulang kali disampaikan masyarakat kepada anggota DPRD melalui reses maupun pertemuan langsung di lapangan tidak semuanya dapat diperjuangkan melalui APBD Provinsi.

“Banyak sekali aspirasi masyarakat yang kami terima, mulai dari jalan usaha tani, bibit pertanian dan perkebunan, alat dan mesin pertanian, bibit ternak sampai kandangnya. Tetapi ketika kita perjuangkan melalui APBD Provinsi, ternyata banyak yang tidak bisa dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi karena terbentur pembagian kewenangan,” kata Nasir.

Nasir mengatakan, salah satu persoalan yang paling sering dijumpainya ketika turun ke masyarakat adalah kebutuhan terhadap jalan usaha tani.

Infrastruktur tersebut sangat penting karena berhubungan langsung dengan akses petani menuju lahan serta kelancaran membawa hasil produksi keluar dari kawasan pertanian.

Namun berdasarkan pembagian kewenangan yang berlaku, sejumlah usulan jalan usaha tani tidak dapat ditangani melalui perangkat daerah provinsi dan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Hal serupa, kata Nasir, juga terjadi terhadap sejumlah usulan bibit pertanian, bibit perkebunan serta alat dan mesin pertanian (alsintan).

“Masyarakat tidak memahami pembagian administrasi pemerintahan. Mereka tahunya ada pemerintah dan ada wakil rakyat tempat mereka menyampaikan aspirasi. Ketika mereka membutuhkan jalan tani, bibit atau alat pertanian, tentu mereka berharap pemerintah bisa membantu,” ujarnya.

Ia mengaku kondisi tersebut kerap membuat anggota DPRD berada pada posisi yang sulit ketika harus menjelaskan kembali kepada masyarakat mengapa aspirasi yang telah disampaikan belum dapat dilaksanakan.

“Kadang-kadang masyarakat berpikir, kenapa DPRD tidak memperjuangkan? Padahal sudah kita perjuangkan. Tetapi ketika masuk pembahasan dengan dinas ternyata kegiatannya tidak dapat dilaksanakan oleh provinsi karena kewenangannya berada di kabupaten. Ini yang perlu kita jelaskan sekaligus kita carikan jalan keluarnya,” katanya.

Menurut Nasir, pembagian kewenangan tersebut menjadi semakin terasa ketika kemampuan fiskal pemerintah kabupaten/kota terbatas.

Ia menilai bisa saja suatu kebutuhan masyarakat sangat mendesak dan pemerintah provinsi memiliki kemampuan anggaran untuk membantu, namun intervensi tidak dapat dilakukan karena terbentur ketentuan kewenangan.

“Ini persoalan yang menurut saya harus kita lihat secara utuh. Di satu sisi kabupaten memiliki kewenangan, tetapi belum tentu kemampuan fiskalnya cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat. Di sisi lain provinsi mungkin punya ruang anggaran, tetapi tidak mempunyai kewenangan untuk masuk,” jelasnya.

Kondisi seperti itu, menurut Nasir, tidak boleh dibiarkan sampai menimbulkan ruang kosong pelayanan.

Ia menegaskan dirinya tidak sedang mendorong pengambilalihan kewenangan pemerintah kabupaten/kota oleh provinsi.

Yang diperlukan adalah mekanisme yang memungkinkan pemerintah provinsi membantu apabila kabupaten/kota belum mampu memenuhi suatu kebutuhan yang mendesak.

“Kita tidak ingin mengambil kewenangan kabupaten. Tetapi harus ada fleksibilitas. Kalau kabupaten belum mampu dan provinsi memiliki kemampuan anggaran, seharusnya ada ruang kolaborasi agar kebutuhan masyarakat tetap bisa ditangani,” tegasnya.

Dalam pembahasan bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, salah satu contoh yang muncul adalah pengadaan bibit ternak.

Menurut penjelasan yang diterima Komisi II, pemerintah provinsi dapat memfasilitasi bibit ternak sesuai kewenangan yang dimiliki. Namun bantuan tersebut tidak dapat serta-merta disatukan dalam satu paket dengan pengadaan kandang.

Nasir menilai kondisi tersebut perlu dievaluasi apabila pemerintah benar-benar ingin memastikan bantuan produktif memberikan hasil optimal.

“Misalnya kita membantu masyarakat dengan bibit ternak. Ternaknya bisa dibantu, tetapi kandangnya tidak bisa sekaligus dalam satu paket. Padahal kalau kita berpikir dari sisi kebutuhan penerima manfaat, ternak dengan kandangnya itu satu kesatuan,” katanya.

Menurutnya, bantuan pemerintah seharusnya tidak hanya dinilai dari terlaksananya suatu kegiatan secara administratif, tetapi juga dari keberhasilan program tersebut setelah diterima masyarakat.

“Jangan sampai kita merasa program sudah selesai karena ternaknya sudah diserahkan, sementara masyarakat masih kesulitan menyediakan sarana pendukung. Yang harus menjadi ukuran adalah apakah bantuan tersebut benar-benar berkembang dan meningkatkan ekonomi penerima,” tambahnya.

Nasir mengingatkan bahwa ketahanan pangan saat ini merupakan agenda strategis nasional maupun daerah.

Karena itu, menurutnya, pemerintah juga harus memastikan perangkat daerah memiliki ruang yang memadai untuk melakukan intervensi dalam peningkatan produksi.

Ia menilai terdapat kontradiksi jika pemerintah terus mendorong peningkatan produksi pangan tetapi pada saat yang sama ruang pemerintah provinsi untuk membantu kebutuhan dasar petani terlalu sempit.

“Kita bicara ketahanan pangan, kemandirian pangan, peningkatan produksi dan kesejahteraan petani. Tetapi ketika masyarakat membutuhkan jalan tani, bibit, alat pertanian atau sarana peternakan, pemerintah provinsi justru sangat terbatas ruangnya untuk membantu. Ini yang harus kita evaluasi,” tegas Nasir.

Apalagi, lanjutnya, Kalimantan Utara memiliki karakteristik wilayah yang berbeda dengan banyak provinsi lain.

Wilayah yang luas, kawasan perbatasan, jarak antarwilayah yang jauh serta sentra produksi pertanian yang tersebar membutuhkan dukungan pemerintah yang lebih fleksibel.

Nasir berharap regulasi dapat memberikan ruang intervensi yang lebih besar kepada pemerintah provinsi, terutama untuk kebutuhan masyarakat yang tidak mampu ditangani secara optimal oleh pemerintah kabupaten/kota.

“Tujuan akhirnya bukan memperbesar kewenangan provinsi semata. Tujuan kita adalah memastikan petani mendapat pelayanan. Siapa yang mengerjakan bukan persoalan utama bagi masyarakat. Yang penting jalan taninya bisa dibangun, bibit tersedia, alat pertanian ada, dan produksi mereka bisa meningkat,” katanya.

Ketua Komisi II DPRD Kaltara, Pdt. Robinson Tadem, mengatakan persoalan keterbatasan kewenangan tersebut tidak akan berhenti hanya dalam pembahasan antara DPRD dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

Karena pembagian kewenangan tersebut berkaitan dengan regulasi pemerintah pusat, Komisi II berencana membawa persoalan tersebut langsung ke kementerian dan lembaga terkait.

Robinson mengungkapkan, pada Oktober 2026 Komisi II bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kaltara merencanakan konsultasi ke Kementerian Pertanian RI, Kementerian Dalam Negeri RI serta DPR RI.

“Ini merupakan persoalan regulasi yang harus kita komunikasikan ke pemerintah pusat. Kita sudah mendengar berbagai kendala yang dihadapi dinas dan aspirasi masyarakat yang disampaikan anggota Komisi II. Karena itu, pada Oktober nanti kita rencanakan bersama dinas terkait untuk melakukan konsultasi ke Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri dan juga DPR RI,” kata Robinson.

Menurut Robinson, langkah tersebut penting agar pemerintah pusat mendapatkan gambaran mengenai kondisi faktual yang dihadapi daerah.

Komisi II, lanjutnya, akan mendorong adanya evaluasi maupun penyempurnaan regulasi apabila ketentuan yang berlaku saat ini ternyata terlalu membatasi kemampuan pemerintah provinsi dalam mendukung pembangunan pertanian.

“Kita akan sampaikan kondisi riil di Kalimantan Utara. Harapan kita ada solusi, apakah melalui perubahan regulasi, penyesuaian kewenangan ataupun mekanisme kolaborasi yang memungkinkan provinsi membantu kabupaten/kota tanpa bertentangan dengan aturan,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltara, Komarudin, S.Kom., M.H., turut menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah pusat.

Menurutnya, pembagian kewenangan memang diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan tidak tumpang tindih, namun implementasinya harus tetap memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

“Prinsip pembagian kewenangan tentu harus kita hormati. Tetapi ketika dalam pelaksanaannya ada kebutuhan masyarakat yang tidak bisa tertangani karena keterbatasan fiskal pada satu tingkat pemerintahan, sementara tingkat pemerintahan lainnya sebenarnya mampu membantu, tentu perlu ada ruang yang lebih fleksibel,” kata Komarudin.

Ia berharap konsultasi Komisi II nantinya dapat menghasilkan mekanisme yang memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, bukan justru mempertentangkan kewenangan keduanya.

Anggota Komisi II DPRD Kaltara, Maslan Abdul Latif, juga mendukung agar persoalan kewenangan tersebut disampaikan kepada pemerintah pusat.

Menurutnya, regulasi nasional perlu tetap mempertimbangkan karakteristik masing-masing daerah, termasuk Kalimantan Utara yang memiliki wilayah perbatasan dan kondisi geografis yang luas.

“Kondisi setiap daerah tidak sama. Karena itu kita berharap pemerintah pusat juga melihat kebutuhan dan kemampuan daerah. Yang paling penting bagaimana regulasi tetap memberikan ruang agar pemerintah bisa hadir ketika masyarakat membutuhkan,” ujar Maslan.

Maslan menilai penguatan koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menjadi penting agar keterbatasan kewenangan tidak menyebabkan usulan masyarakat berhenti tanpa solusi.

Anggota Komisi II, Muhammad Nasir menyambut baik rencana Komisi II membawa persoalan tersebut kepada pemerintah pusat.

Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab bukan hanya membahas anggaran, tetapi juga memperjuangkan perubahan kebijakan apabila regulasi yang berlaku ternyata menimbulkan kendala dalam pelayanan masyarakat.

Ia berharap perjuangan tersebut tidak dipahami sebagai keinginan memperluas kewenangan pemerintah provinsi, tetapi sebagai upaya mencari desain pembagian kewenangan yang lebih efektif.

“Kalau persoalannya anggaran, kita bicara anggarannya. Kalau persoalannya program, kita evaluasi programnya. Tetapi kalau ternyata yang menjadi penghambat adalah regulasi, maka regulasi itu yang harus kita perjuangkan untuk diperbaiki,” tegas Nasir.

Menurutnya, pada akhirnya masyarakat akan menilai pemerintah dari seberapa besar persoalan mereka dapat diselesaikan.

“Petani tidak bicara soal batas kewenangan. Mereka hanya tahu mereka membutuhkan jalan tani supaya hasil panennya bisa keluar, membutuhkan bibit supaya bisa menanam, membutuhkan alat agar produksi lebih efisien, serta membutuhkan ternak dan kandangnya agar usahanya berkembang,” ujarnya.

Karena itu, ia berharap pemerintah pusat memberikan ruang yang lebih adaptif kepada pemerintah provinsi, terutama untuk melakukan intervensi apabila suatu kebutuhan masyarakat belum mampu dijangkau pemerintah kabupaten/kota.

“Jangan sampai ada kebutuhan masyarakat yang sangat jelas, anggarannya sebenarnya bisa kita siapkan, tetapi pemerintah tidak dapat berbuat hanya karena terbentur kewenangan. Regulasi seharusnya mempermudah pemerintah melayani masyarakat, bukan menjadi tembok yang menghentikan pelayanan. Kalau kita sungguh-sungguh ingin memperkuat ketahanan pangan, maka semua tingkatan pemerintahan harus diberikan ruang untuk bergerak dan berkolaborasi,” pungkas Muhammad Nasir.(**)

Tags: DPRDDprd provinsi kaltaraHeadlineKomisi IIKUA-PPASMuhammad Nasir

Berita Lainnya

Evaluasi Kesiapan Atlet dan Cabor, Komisi IV DPRD Kaltara Sambangi Disporapar Tarakan
Parlemen

Evaluasi Kesiapan Atlet dan Cabor, Komisi IV DPRD Kaltara Sambangi Disporapar Tarakan

29 Oktober 2026 16:35
Polisi Tidur di Jalan Halmahera Tarakan Dibongkar, Ketua DPRD Sebut Demi Kepentingan Bersama
Parlemen

Polisi Tidur di Jalan Halmahera Tarakan Dibongkar, Ketua DPRD Sebut Demi Kepentingan Bersama

29 Oktober 2026 16:05
Parlemen

Rahmawati Zainal Gandeng Kemenekraf Gelar Pelatihan dan Pendaftaran Kekayaan Intelektual Gratis bagi Kreator Muda Kaltara

29 Oktober 2026 11:20
Enam Tuntutan AMRT ke DPRD Tarakan, Desak Solusi Nyata 
Parlemen

DPRD Tarakan Tegaskan Siap Tindaklanjuti Tuntutan Aliansi Mahasiswa dan Rakyat

28 Oktober 2026 20:50
Enam Tuntutan AMRT ke DPRD Tarakan, Desak Solusi Nyata 
Daerah

Enam Tuntutan AMRT ke DPRD Tarakan, Desak Solusi Nyata 

28 Oktober 2026 20:31
Pemotongan TKD Tak Surutkan Pembangunan Pesisir, Asrin Saleh: Kita Putar Otak Skala Prioritas
Parlemen

Pemotongan TKD Tak Surutkan Pembangunan Pesisir, Asrin Saleh: Kita Putar Otak Skala Prioritas

28 Oktober 2026 07:38
Next Post
DPRD Kaltara Maraton Bahas KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, Ditargetkan Ketok Palu Akhir September

DPRD Kaltara Maraton Bahas KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, Ditargetkan Ketok Palu Akhir September

MTQ Nasional XXXI, Gubernur Minta Kafilah Tampil Percaya Diri

MTQ Nasional XXXI, Gubernur Minta Kafilah Tampil Percaya Diri

Peserta PKP LAN Amati Langsung Inovasi Pelayanan di Kantor Pertanahan Balikpapan

Peserta PKP LAN Amati Langsung Inovasi Pelayanan di Kantor Pertanahan Balikpapan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Polresta Bulungan Gelar Upacara PTDH Tiga Personel, Kapolresta: Bentuk Komitmen dan Ketegasan Kedisiplinan Anggota

    Polresta Bulungan Gelar Upacara PTDH Tiga Personel, Kapolresta: Bentuk Komitmen dan Ketegasan Kedisiplinan Anggota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Piala Soeratin 2026 di IKN, Perluas Semangat Sepak Bola ke Seluruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati HUT Sekolah, SMPN 3 Tarakan Implementasikan Kurikulum Merdeka Lewat Market Day hingga Talent Show

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P-APBD 2026 Tana Tidung, Ibrahim Ali Tekankan Anggaran Tepat Sasaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TMMD Ke – 130: Dandim 0907/Tarakan Tegaskan Pengerjaan Jalan Tanjung Batu – Pantai Amal Tembus 2.100 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Evaluasi Kesiapan Atlet dan Cabor, Komisi IV DPRD Kaltara Sambangi Disporapar Tarakan

Evaluasi Kesiapan Atlet dan Cabor, Komisi IV DPRD Kaltara Sambangi Disporapar Tarakan

29 Oktober 2026 16:35
Kebakaran Ruko di Sekatak, Personel Polresta Bulungan Bergerak Cepat Amankan TKP

Kebakaran Ruko di Sekatak, Personel Polresta Bulungan Bergerak Cepat Amankan TKP

29 Oktober 2026 16:29
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP