TARAKAN – Setelah sebelumnya berhasil menggagalkan peredaran 1 Kilogram Narkotika jenis sabu, Polres Tarakan kembali ungkap kasus yang sama di awal tahun 2022 ini.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasatnarkoba IPDA Dien Fahrur Romadhoni menjelaskan, pada tanggal 3 Januari 2022, tim Opsnal Satnarkoba telah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu.
Tim mendapatkan informasi sekitar pukul 09.30 Wita, bahwa di Jalan Purna Bhakti RT 19, Kelurahan Kampung I Skip sering digunakan jadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan penyidikan di daerah tersebut, sekitar pukul 11.00 Wita tim Opsnal Satnarkoba mencurigai dua orang menggunakan kendaraan bermotor beat warna hitam, lalu tim bersama pelapor memberhentikan keduanya dan menanyakan nama dan mengaku RT (42) dan JI (36),” terang Kapolres.
Selanjutnya petugas melakukan pengeledahan terhadap keduanya dan ditemukan barang bukti satu Bal (bungkus) diduga narkotika jenis sabu-sabu di kantong celana kiri RT.
“Kedua pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk penyidikan dan pengembangan, barang bukti yang dimanakan diduga sabu seberat 48,55 gram,” ungkapnya.
Kedua tersangka sudah diamankan di Mako Polres Tarakan, kemudian barang bukti diduga sabu akan dikirim ke Surabaya untuk pemeriksaan laboratorium.
“Kedua pelaku adalah pengedar. Dan rencana sabu tersebut akan diedarkan di Tarakan,” katanya.
Kapolres tegaskan, kedepan Polres Tarakan akan semakin gencar melakukan tindakan terhadap peredaran narkoba khususnya di wilayah Tarakan. (wic/Iik)



















Discussion about this post