TARAKAN – Jajaran Sub Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan akhirnya berhasil mengamankan tersangka utama pembacokan yang terjadi pada Senin 3 Oktober 2022 di Jalan Aki Pinka, RT 8 Kelurahan Karang Harapan, sekitar pukul 04.00 Wita dini hari.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Aldi mengungkapkan dalam kasus percobaan pencurian dan penganiayaan tersebut dilakukan oleh dua orang tersangka inisial IK dan JM.
“IK dan JM pada Senin 3 Oktober 2022 menggunakan sepeda motor dengan berboncengan dimana sebelumnya yang bersangkutan ini bermain judi slot di HP kemudian saldonya habis, disitu lah timbul niatan mereka untuk melakukan aksi pencurian,” ungkap Kasatreskrim. Senin (10/10/2022).
Kedua tersangka secara acak menentukan target, kemudian melihat pintu rumah calon target agak terbuka JM bertugas untuk masuk ke dalam dan IK menunggu di luar dengan motor.
Saat JM memasuki rumah dan melihat benda-benda berharga (HP) dan akan mengambilnya korban akhirnya terbangun kemudian meneriaki maling.
“Tersangka JM kemudian langsung menarik samurai yang sudah di bawa sebelumnya kemudian di hantamkan di kepala korban sehingga korban sempat mengalami luka yang cukup parah di bagian kepala leher dan juga punggung,” sambungnya.
Selanjutnya, saat teriakan maling teman korban yang berada di lokasi juga terbangun dari tidur dan mencoba mengejar pelaku namun sudah melarikan diri bersama IK.
“Kami Satreskrim khususnya Sub Unit Jatanras pada tanggal 3 itu kita mengamankan tersangka inisial IK berserta motor yang digunakan,” terangnya.
Sementara untuk pelaku pembacokan diamankan personil Jatanras bersama tim gabungan yang dibentuk Kapolres Tarakan di daerah pertambakan pada tanggal 7 Oktober 2022.
“Tanggal 7 Oktober sekitar pukul 2 Jatanras Satreskrim dan tim gabungan Kapolres telah menangkap satu orang tersangka inisial JM, kami dapatkan di salah satu pondok wilayah pertambakan wilayah pulau Tibi. Saat kita amankan yang bersangkutan dalam kondisi tidur dan langsung kita amankan dan bawa ke Makopaltes Tarakan, kita juga mengamankan sajam (Samurai) yang digunakan pelaku,” jelasnya.
JM saat ini sudah dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Mako Polres Tarakan. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 junto 53 KUHPidana dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana atau pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951. (wic/Iik)















Discussion about this post