• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Kriminal

Ini Penjelasan Polres Tarakan Soal Aduan Kuasa Hukum Tersangka Kasus Ikan Layang ke DPRD

by Redaksi
09/05/2023
in Kriminal, Politik
A A
Ini Penjelasan Polres Tarakan Soal Aduan Kuasa Hukum Tersangka Kasus Ikan Layang ke DPRD

Kanit Tipidter Polres Tarakan IPDA. Muhammad Farhan saat menghadiri rdp terkait kasus ikan layang. Foto : Ist

TARAKAN – Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan menerima aduan terkait permasalahan pengiriman ikan layang. Aduan tersebut berasal dari kuasa hukum J yang saat ini menjadi tersangka pengiriman ikan layang dari Sebatik.

RDP yang digelar Senin (8/5/23), dihadiri beberapa pihak diantaranya Polres Tarakan, KSOP dan Kuasa Hukum tersangka.

Baca Juga

Dikukuhkan Camat, Suryadi Sangkala Komitmen Bawa Perubahan untuk LPTQ Tarakan Utara

Redam Potensi Gesekan, DPRD Tarakan Ajak Warga Santun Sikapi LGBT

Ketua DPRD Tarakan Tekankan Harapan Besar Terhadap Sekda Baru

Muhammad Nasir Sosialisasikan Raperda Koperasi dan Usaha Kecil di Nunukan, dorong UMKM lokal naik kelas

Kanit Tipidter Polres Tarakan IPDA. Muhammad Farhan mengatakan, permasalahan ikan layang yang ditangani pihaknya kini sudah dilimpahkan ke pengadilan dan siap disidangkan.

“Namun kuasa hukum dari tersangka membuat opini yakni kenapa pengusaha dikriminalisasi. Sehingga kami dari polres memberikan informasi bahwa kami tidak akan memproses hukum masyarakat jika tidak ada alat bukti,” kata Farhan kepada awak media usai mengikuti RDP di Kantor DPRD Tarakan.

Baca juga : Ngadu ke DPRD Tarakan, Kuasa Hukum Tersangka Kasus Ikan Layang Beberkan Keluhannya

Dirincikan Farhan, pihak kuasa hukum tersangka menyampaikan bahwa ikan layang ini untuk masyarakat kecil. Akan tetapi, ia menilai karena ini kebutuhan masyarakat kecil maka harus dipastikan bahwa ikan ini aman untuk masyarakat.

“Harus disertai dengan sertifikat kesehatan, karantina harus jelas. Hal ini dilakukan untuk menghindari penggunaan formalin, bom dari ikan ini. Karena ini akan dikonsumsi untuk masyarakat dan targetnya masyarakat kecil. Jika sudah sakit siapa yang akan bertanggung jawab,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya menyampaikan, jangan membawa nama masyarakat kecil untuk sebuah tindakan ilegal dan menguntungkan orang per orangan. Jika ingin berusaha maka perizinan harus lengkap.

“Jadi jika memang ingin berusaha, maka silahkan berusaha, akan tetapi surat perizinan harus lengkap. Dinas terkait juga sudah menjelaskan untuk pengurusannya. Kami hanya fokus pada penegakan hukum,” tegasnya.

Baca juga : KORPRI Tarakan Gelar Halal Bihalal, Hamid Amren Ingatkan Ikrar Panca Prasetya

Terkait asal muasal ikan layang, baik dari Malaysia atau Sebatik, ditegaskan Farhan, izin angkut harus jelas. Selain itu, karantina dan surat izin juga harus jelas. Sebab, ini yang akan menjamin keamanan ikan tersebut untuk layak dikonsumsi.

“Ini kan permasalahan adminstratif dan menyangkut pidana yang tertuang dalam perpu cipta kerja yang saat ini sudah diundangkan. Disitu sudah dijelaskan mana hukum yang masuk dalam administratif dan pidana. Sementara kasus ini masuk pidana. Saat ini berkas tersangka sudah di kejaksaan dan berdasarkan informasi dari kuasa hukum, hari Kamis sudah mulai sidang,” bebernya.

Untuk diketahui tersangka J dikenakan pasal 323 UU 17 tahun 2008 juncto UU no 2 tahun 2020 tentang pelayanan. Nahkoda yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar atau setiap orang yang memiliki dan mengoperasikan kapal pengangkut ikan yang berbendera Indonesia atau asing di wilayah perikanan RI yang melakukan pengangkutan ikan atau kegiatan terkait terkait yang tidak memiliki perizinan berusaha atau setiap orang yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area atau area lain di dalam negara kesatuan RI yang tidak memiliki sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan pemerintah purat baik hewan, produk hewan, ikan produk ikan tumbuhan dan produk tumbuhan.(**)

Tags: DPRD Kota TarakanHeadlineKasus Ikan LayangPolres Tarakan

Berita Lainnya

Dikukuhkan Camat, Suryadi Sangkala Komitmen Bawa Perubahan untuk LPTQ Tarakan Utara
Parlemen

Dikukuhkan Camat, Suryadi Sangkala Komitmen Bawa Perubahan untuk LPTQ Tarakan Utara

3 Agustus 2026 16:19
Tegangan Listrik Dikeluhkan Warga RT 18 Kampung Satu, DPRD Jadwalkan Kunlap Bersama PLN
Parlemen

Redam Potensi Gesekan, DPRD Tarakan Ajak Warga Santun Sikapi LGBT

3 Agustus 2026 10:30
Ketua DPRD Tarakan Tekankan Harapan Besar Terhadap Sekda Baru
Parlemen

Ketua DPRD Tarakan Tekankan Harapan Besar Terhadap Sekda Baru

3 Agustus 2026 08:00
Muhammad Nasir Sosialisasikan Raperda Koperasi dan Usaha Kecil di Nunukan, dorong UMKM lokal naik kelas
Parlemen

Muhammad Nasir Sosialisasikan Raperda Koperasi dan Usaha Kecil di Nunukan, dorong UMKM lokal naik kelas

2 Agustus 2026 14:52
YBM PLN UID Kaltimra Salurkan Energi Kebaikan, Perkuat Akses Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
Daerah

DPC Demokrat Tana Tidung Galakkan Gotong Royong Lewat Gerakan Langit Biru Indonesia Asri

1 Agustus 2026 07:07
Supa’ad Hadianto Dorong Kesetaraan Gender Melalui Raperda PUG, Tegaskan Pentingnya Partisipasi Masyarakat
Parlemen

Supa’ad Hadianto Dorong Kesetaraan Gender Melalui Raperda PUG, Tegaskan Pentingnya Partisipasi Masyarakat

31 Juli 2026 20:55
Next Post

Stok Kayu di Tarakan Alami Kekosongan, Harap Ada Kebijakan Pemerintah

Ini Penjelasan Polres Tarakan Soal Aduan Kuasa Hukum Tersangka Kasus Ikan Layang ke DPRD

Rumitnya Pengurusan Perizinan Angkutan Laut, DPRD Berharap Instansi Terkait Berikan Kemudahan

Kekosongan Kayu di Tarakan Akan Dibahas Bersama Forkompinda Kaltara

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langsung Diserbu Pencaker, PT PRI Sediakan 13 Posisi Strategis di Job Fair Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ibrahim Ali Antar Kepala Desa Sambungan ke Peristirahatan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Tarakan Abd. Azis Hasan Tekankan ASN Kerja Berbasis Target

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Patra Niaga Kilang Balikpapan dan BAZMA Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 300 Pelajar di Balikpapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Resmikan Bright Gas Drive Thru Pertama di Indonesia

3 Agustus 2026 22:02

Mulai 17 Agustus, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari di 15 Kantah

3 Agustus 2026 21:09
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP