• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Jelang Tahapan Kampanye, Bawaslu Tarakan Ingatkan Peserta Pemilu Tidak Langgar Aturan

by Redaksi
18/11/2023
in Politik
A A
Jelang Tahapan Kampanye, Bawaslu Tarakan Ingatkan Peserta Pemilu Tidak Langgar Aturan

Ketua Bawaslu Kota Tarakan Riswanto. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Jelang tahapan kampanye, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu, agar mematuhi segala peraturan yang ada dan tidak melakukan pelanggaran. Tahapan kampanye sendiri, akan dimulai 28 November 2023.

Ketua Bawaslu Kota Tarakan Riswanto mengatakan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah jelas diatur, bahwa apa saja yang boleh dilakukan dan tidak selama berkampanye.

Baca Juga

Misi Dagang Jadi Kunci, DPRD Genjot Potensi Walet dan Rumput Laut Kaltara

Tak Indahkan SK Gubernur, DPRD Tarakan Serahkan Rekomendasi Pemblokiran Aplikasi Ojol ke Dishub Kaltara

Evaluasi Layanan RSUD Jusuf SK, Komisi IV DPRD Kaltara Berikan 4 Masukan Penting

Peluang Dayak Bulusu Masuk TNI Diperluas, Markus Yuteng Beri Dukungan

Menurut Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu, salah satu hal yang dilarang dalam kampanye mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.

Larangan lainnya, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Serta menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Baca juga : Bawaslu Tarakan Ajak Pegiat Medsos dan Siber Awasi Peserta Pemilu Kampanye di Medsos 

“Termasuk money politik itu juga dilarang, kemudian hoax, black campaign, pokoknya hal-hal seperti itu lah yang dilarang. Makanya kita himbau semua parpol dan peserta pemilu lainnya tidak melakukan hal-hal yang dilarang,” katanya kepada Fokusborneo.com, Sabtu (18/11/23).

Ia mendorong peserta pemilu melakukan kampanye secara positif yang memang tujuannya untuk menarik minat masyarakat dalam penyampaian visi misi parpol, calon, maupun capres dan cawapres. Sehingga masyarakat memilah mana visi misi yang bagus untuk 5 tahun kedepan.

“Dari pada melakukan kampanye yang dilarang dan jatuhnya kepidana, lebih baik berkampanye secara positif saja gak usah nyerempet kemana-mana dan sesuai track,” pesannya.

Baca juga : Jaga Netralitas, Bawaslu Tarakan Ingatkan ASN Bermedsos Jaga Jari dan Jempol

Sementara itu, terkait masih ada baleho atau spanduk caleg yang dipasang sebelum masa kampanye, Riswanto menjelaskan selama tidak ada unsur ajakan maka dikategorikan sebagai Alat Peraga Sosialisasi (APS).

“Di PKPU Nomor 15 Tahun 2023 itu, sosialisasi tidak dilarang. Hanya saja yang dilarang itu melakukan kampanye sebelum masa kampanye dan sosialisasi tidak dilarang, makanya kami Bawaslu menginstruksikan kepada teman-teman Panwascam, Pengawas di kelurahan untuk terus mengontrol diwilayahnya masing-masing kalau ada yang melanggar bisa diberikan himbuan,” jelasnya.

Unsur ajakan tersebut, kata Riswanto seperti kata-kata “Ayo Coblos”, contoh surat suara itu juga dilarang meskipun tidak ada kata ajakan karena masuk citra diri. Citra diri dalam aturan dijelaskan akumulasi dari nomor urut dan logo partai.

“Itu yang membedakan antara sosialisasi dan kampanye atau citra diri itu yang dilarang,” tutupnya.(**)

Tags: Bawaslu Kota TarakanHeadlineKampanyePemilu 2024Riswanto

Berita Lainnya

Misi Dagang Jadi Kunci, DPRD Genjot Potensi Walet dan Rumput Laut Kaltara
Ekonomi

Misi Dagang Jadi Kunci, DPRD Genjot Potensi Walet dan Rumput Laut Kaltara

8 September 2026 15:18
Tak Indahkan SK Gubernur, DPRD Tarakan Serahkan Rekomendasi Pemblokiran Aplikasi Ojol ke Dishub Kaltara
Parlemen

Tak Indahkan SK Gubernur, DPRD Tarakan Serahkan Rekomendasi Pemblokiran Aplikasi Ojol ke Dishub Kaltara

7 September 2026 06:35
Evaluasi Layanan RSUD Jusuf SK, Komisi IV DPRD Kaltara Berikan 4 Masukan Penting
Parlemen

Evaluasi Layanan RSUD Jusuf SK, Komisi IV DPRD Kaltara Berikan 4 Masukan Penting

3 September 2026 21:20
Parlemen

Peluang Dayak Bulusu Masuk TNI Diperluas, Markus Yuteng Beri Dukungan

3 September 2026 16:43
Lahan Sirkuit Balap Pantai Amal Dipastikan Bebas Sengketa, DPRD Kawal Anggaran Rp19 Miliar
Parlemen

Lahan Sirkuit Balap Pantai Amal Dipastikan Bebas Sengketa, DPRD Kawal Anggaran Rp19 Miliar

3 September 2026 11:39
DPRD Tarakan Siapkan Anggaran Khusus Penanganan Jalan Amal Lama Terdampak Bara Batubara
Parlemen

DPRD Tarakan Siapkan Anggaran Khusus Penanganan Jalan Amal Lama Terdampak Bara Batubara

3 September 2026 11:25
Next Post

Bupati Syarwani Upayakan Desa Liagu Miliki Akses Darat ke Sekatak

Masuk 20 Besar Desa Cantik, Desa Mendupo Tana Tidung Siap Bersaing di 10 Besar Nasional

Program Rumah Sakit Masuk Desa, Upaya Jangkau Layanan Kesehatan di Desa

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Debit Air Baku Embung Binalatung Kritis, PDAM Tarakan Terapkan Gilir Aliran dan Bagi Air Gratis

    Debit Air Baku Embung Binalatung Kritis, PDAM Tarakan Terapkan Gilir Aliran dan Bagi Air Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuki Babak Baru, Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Bulungan Ungkap 12 Kasus Kriminal Periode Juli – Agustus, Kapolresta Tegaskan Ancaman Penadah Barang Curian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebut Kaltara Gudangnya Sarang Burung Walet, Khofifah Dorong Pengusaha Bidik Pasar Ekspor Triliunan Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lulusan S2 Dijaring untuk Penuhi Kebutuhan Dosen IAIN Tana Tidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Tekan Angka Kecelakaan Remaja, Satlantas Polres Tarakan Gencar Gelar Edukasi Preemtif dan Preventif ke Sekolah

8 September 2026 21:42

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Berikan Sanksi 160 Pengelola SPBU Sepanjang 2026

8 September 2026 21:36
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP