• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Jelang Tahapan Kampanye, Bawaslu Tarakan Ingatkan Peserta Pemilu Tidak Langgar Aturan

by Redaksi
18/11/2023
in Politik
A A
Jelang Tahapan Kampanye, Bawaslu Tarakan Ingatkan Peserta Pemilu Tidak Langgar Aturan

Ketua Bawaslu Kota Tarakan Riswanto. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Jelang tahapan kampanye, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu, agar mematuhi segala peraturan yang ada dan tidak melakukan pelanggaran. Tahapan kampanye sendiri, akan dimulai 28 November 2023.

Ketua Bawaslu Kota Tarakan Riswanto mengatakan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah jelas diatur, bahwa apa saja yang boleh dilakukan dan tidak selama berkampanye.

Baca Juga

Sinyal Lemot di Ibu Kota, DPRD Kaltara Semprot Penyedia Layanan

Perkuat Sektor Konstruksi, DPRD Kaltara Dorong Sinergi GAPENSI dan Pemerintah

Lewat Bahasa Isyarat, Bawaslu Tarakan Wujudkan Pelayanan Publik Ramah Disabilitas

DPRD Kaltara Kawal Ekraf Tembus Nasional Bersama Kementerian Ekonomi Kreatif

Menurut Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu, salah satu hal yang dilarang dalam kampanye mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.

Larangan lainnya, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Serta menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Baca juga : Bawaslu Tarakan Ajak Pegiat Medsos dan Siber Awasi Peserta Pemilu Kampanye di Medsos 

“Termasuk money politik itu juga dilarang, kemudian hoax, black campaign, pokoknya hal-hal seperti itu lah yang dilarang. Makanya kita himbau semua parpol dan peserta pemilu lainnya tidak melakukan hal-hal yang dilarang,” katanya kepada Fokusborneo.com, Sabtu (18/11/23).

Ia mendorong peserta pemilu melakukan kampanye secara positif yang memang tujuannya untuk menarik minat masyarakat dalam penyampaian visi misi parpol, calon, maupun capres dan cawapres. Sehingga masyarakat memilah mana visi misi yang bagus untuk 5 tahun kedepan.

“Dari pada melakukan kampanye yang dilarang dan jatuhnya kepidana, lebih baik berkampanye secara positif saja gak usah nyerempet kemana-mana dan sesuai track,” pesannya.

Baca juga : Jaga Netralitas, Bawaslu Tarakan Ingatkan ASN Bermedsos Jaga Jari dan Jempol

Sementara itu, terkait masih ada baleho atau spanduk caleg yang dipasang sebelum masa kampanye, Riswanto menjelaskan selama tidak ada unsur ajakan maka dikategorikan sebagai Alat Peraga Sosialisasi (APS).

“Di PKPU Nomor 15 Tahun 2023 itu, sosialisasi tidak dilarang. Hanya saja yang dilarang itu melakukan kampanye sebelum masa kampanye dan sosialisasi tidak dilarang, makanya kami Bawaslu menginstruksikan kepada teman-teman Panwascam, Pengawas di kelurahan untuk terus mengontrol diwilayahnya masing-masing kalau ada yang melanggar bisa diberikan himbuan,” jelasnya.

Unsur ajakan tersebut, kata Riswanto seperti kata-kata “Ayo Coblos”, contoh surat suara itu juga dilarang meskipun tidak ada kata ajakan karena masuk citra diri. Citra diri dalam aturan dijelaskan akumulasi dari nomor urut dan logo partai.

“Itu yang membedakan antara sosialisasi dan kampanye atau citra diri itu yang dilarang,” tutupnya.(**)

Tags: Bawaslu Kota TarakanHeadlineKampanyePemilu 2024Riswanto

Berita Lainnya

Sinyal Lemot di Ibu Kota, DPRD Kaltara Semprot Penyedia Layanan
Parlemen

Sinyal Lemot di Ibu Kota, DPRD Kaltara Semprot Penyedia Layanan

24 Juli 2026 08:38
Perkuat Sektor Konstruksi, DPRD Kaltara Dorong Sinergi GAPENSI dan Pemerintah
Parlemen

Perkuat Sektor Konstruksi, DPRD Kaltara Dorong Sinergi GAPENSI dan Pemerintah

24 Juli 2026 07:56
Lewat Bahasa Isyarat, Bawaslu Tarakan Wujudkan Pelayanan Publik Ramah Disabilitas
Politik

Lewat Bahasa Isyarat, Bawaslu Tarakan Wujudkan Pelayanan Publik Ramah Disabilitas

23 Juli 2026 14:03
DPRD Kaltara Kawal Ekraf Tembus Nasional Bersama Kementerian Ekonomi Kreatif
Parlemen

DPRD Kaltara Kawal Ekraf Tembus Nasional Bersama Kementerian Ekonomi Kreatif

23 Juli 2026 08:22
Parlemen

Hadiri Musda Gapensi, Nasir Tekankan Pentingnya Pemberdayaan SDM Lokal

22 Juli 2026 20:24
Audiensi dengan Mendag RI, Gubernur Perjuangkan FTZ untuk Krayan dan Sebatik
Politik

Golkar Tana Tidung Buka Bursa Ketua, Kader Terbaik Siap Bertarung di Musda

22 Juli 2026 14:30
Next Post

Bupati Syarwani Upayakan Desa Liagu Miliki Akses Darat ke Sekatak

Masuk 20 Besar Desa Cantik, Desa Mendupo Tana Tidung Siap Bersaing di 10 Besar Nasional

Program Rumah Sakit Masuk Desa, Upaya Jangkau Layanan Kesehatan di Desa

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Di Gerbang Pesantren, Pelukan dan Doa Ibrahim Ali untuk Putri Sulung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelepasan Anggota KORPRI Purnabakti, Plt Sekda Tarakan Tegaskan Pensiun Bukan Akhir Pengabdian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Bogor ke Tana Tidung, Pengabdian Tanpa Batas Urvana Florensius

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecamatan Tarakan Barat Tempati Kantor Baru, Sijabat: Pelayanan Lebih Maksimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Niat Menolong Berujung Petaka, Mahasiswa di Tarakan Ditikam Begal di Gusel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Sinyal Lemot di Ibu Kota, DPRD Kaltara Semprot Penyedia Layanan

Sinyal Lemot di Ibu Kota, DPRD Kaltara Semprot Penyedia Layanan

24 Juli 2026 08:38
Perkuat Sektor Konstruksi, DPRD Kaltara Dorong Sinergi GAPENSI dan Pemerintah

Perkuat Sektor Konstruksi, DPRD Kaltara Dorong Sinergi GAPENSI dan Pemerintah

24 Juli 2026 07:56
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP