• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Jelang Tahapan Kampanye, Bawaslu Tarakan Ingatkan Peserta Pemilu Tidak Langgar Aturan

by Redaksi
18 November 2023 11:01
in Politik
A A
Jelang Tahapan Kampanye, Bawaslu Tarakan Ingatkan Peserta Pemilu Tidak Langgar Aturan

Ketua Bawaslu Kota Tarakan Riswanto. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Jelang tahapan kampanye, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu, agar mematuhi segala peraturan yang ada dan tidak melakukan pelanggaran. Tahapan kampanye sendiri, akan dimulai 28 November 2023.

Ketua Bawaslu Kota Tarakan Riswanto mengatakan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah jelas diatur, bahwa apa saja yang boleh dilakukan dan tidak selama berkampanye.

Baca Juga

Buktikan Janji Reses, Supa’ad Serahkan Mesin Pemotong Rumput ke Warga Juata Permai 

Hadiri HUT ke-42 Desa Kelubir, M. Nasir Tekankan Pentingnya Pembinaan Atlet Desa

Kejar Target 2029, Calon Ketua DPC PKB Se-Kaltara Uji Kelayakan dan Kepatutan

Nasir Tekankan Urgensi Ruh Perjuangan, Kader PKS Kaltara Wajib Melek Ideologi

Menurut Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu, salah satu hal yang dilarang dalam kampanye mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.

Larangan lainnya, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Serta menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Baca juga : Bawaslu Tarakan Ajak Pegiat Medsos dan Siber Awasi Peserta Pemilu Kampanye di Medsos 

“Termasuk money politik itu juga dilarang, kemudian hoax, black campaign, pokoknya hal-hal seperti itu lah yang dilarang. Makanya kita himbau semua parpol dan peserta pemilu lainnya tidak melakukan hal-hal yang dilarang,” katanya kepada Fokusborneo.com, Sabtu (18/11/23).

Ia mendorong peserta pemilu melakukan kampanye secara positif yang memang tujuannya untuk menarik minat masyarakat dalam penyampaian visi misi parpol, calon, maupun capres dan cawapres. Sehingga masyarakat memilah mana visi misi yang bagus untuk 5 tahun kedepan.

“Dari pada melakukan kampanye yang dilarang dan jatuhnya kepidana, lebih baik berkampanye secara positif saja gak usah nyerempet kemana-mana dan sesuai track,” pesannya.

Baca juga : Jaga Netralitas, Bawaslu Tarakan Ingatkan ASN Bermedsos Jaga Jari dan Jempol

Sementara itu, terkait masih ada baleho atau spanduk caleg yang dipasang sebelum masa kampanye, Riswanto menjelaskan selama tidak ada unsur ajakan maka dikategorikan sebagai Alat Peraga Sosialisasi (APS).

“Di PKPU Nomor 15 Tahun 2023 itu, sosialisasi tidak dilarang. Hanya saja yang dilarang itu melakukan kampanye sebelum masa kampanye dan sosialisasi tidak dilarang, makanya kami Bawaslu menginstruksikan kepada teman-teman Panwascam, Pengawas di kelurahan untuk terus mengontrol diwilayahnya masing-masing kalau ada yang melanggar bisa diberikan himbuan,” jelasnya.

Unsur ajakan tersebut, kata Riswanto seperti kata-kata “Ayo Coblos”, contoh surat suara itu juga dilarang meskipun tidak ada kata ajakan karena masuk citra diri. Citra diri dalam aturan dijelaskan akumulasi dari nomor urut dan logo partai.

“Itu yang membedakan antara sosialisasi dan kampanye atau citra diri itu yang dilarang,” tutupnya.(**)

Tags: Bawaslu Kota TarakanHeadlineKampanyePemilu 2024Riswanto

Berita Lainnya

Buktikan Janji Reses, Supa’ad Serahkan Mesin Pemotong Rumput ke Warga Juata Permai 
Parlemen

Buktikan Janji Reses, Supa’ad Serahkan Mesin Pemotong Rumput ke Warga Juata Permai 

26 April 2026 14:19
Hadiri HUT ke-42 Desa Kelubir, M. Nasir Tekankan Pentingnya Pembinaan Atlet Desa
Parlemen

Hadiri HUT ke-42 Desa Kelubir, M. Nasir Tekankan Pentingnya Pembinaan Atlet Desa

26 April 2026 08:20
Kejar Target 2029, Calon Ketua DPC PKB Se-Kaltara Uji Kelayakan dan Kepatutan
Politik

Kejar Target 2029, Calon Ketua DPC PKB Se-Kaltara Uji Kelayakan dan Kepatutan

25 April 2026 20:38
Nasir Tekankan Urgensi Ruh Perjuangan, Kader PKS Kaltara Wajib Melek Ideologi
Politik

Nasir Tekankan Urgensi Ruh Perjuangan, Kader PKS Kaltara Wajib Melek Ideologi

25 April 2026 07:14
PKS Kaltara Gelar Pendidikan Politik, Perkuat Pemahaman Konsepsi Dasar Partai
Politik

Milad ke-24, PKS Kaltara Targetkan Pecah Telur DPR RI

24 April 2026 21:00
PKS Kaltara Gelar Pendidikan Politik, Perkuat Pemahaman Konsepsi Dasar Partai
Politik

PKS Kaltara Gelar Pendidikan Politik, Perkuat Pemahaman Konsepsi Dasar Partai

24 April 2026 15:56
Next Post

Bupati Syarwani Upayakan Desa Liagu Miliki Akses Darat ke Sekatak

Masuk 20 Besar Desa Cantik, Desa Mendupo Tana Tidung Siap Bersaing di 10 Besar Nasional

Program Rumah Sakit Masuk Desa, Upaya Jangkau Layanan Kesehatan di Desa

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Dinkes Tarakan Luruskan Informasi Flu Burung yang Viral di Media Sosial

    Dinkes Tarakan Luruskan Informasi Flu Burung yang Viral di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investor Qatar Lirik Kaltara, Peluang Besar Dorong Investasi Migas dan Infrastruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan HUT ke-20, PAGOYA Tarakan Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Membangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menengok Harapan dari Kaltara Sharia Festival 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih, DPRD Tarakan Desak Transparansi dan Pelibatan Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Pertamina Patra Niaga Kilang Balikpapan, Berkolaborasi dengan RSPB Gelar Operasi Celah Bibir Gratis

26 April 2026 20:17

Dukung Ekonomi Kreatif, Kapolsek Tanjung Palas Hadiri Peresmian Galeri UMKM Dedur Corner

26 April 2026 16:41
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP