Menu

Mode Gelap

Politik · 18 Nov 2023 11:01 WITA ·

Jelang Tahapan Kampanye, Bawaslu Tarakan Ingatkan Peserta Pemilu Tidak Langgar Aturan


					Ketua Bawaslu Kota Tarakan Riswanto. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Ketua Bawaslu Kota Tarakan Riswanto. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Jelang tahapan kampanye, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu, agar mematuhi segala peraturan yang ada dan tidak melakukan pelanggaran. Tahapan kampanye sendiri, akan dimulai 28 November 2023.

Ketua Bawaslu Kota Tarakan Riswanto mengatakan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah jelas diatur, bahwa apa saja yang boleh dilakukan dan tidak selama berkampanye.

width"400"
width"450"

Menurut Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu, salah satu hal yang dilarang dalam kampanye mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.

width"450"

Larangan lainnya, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Serta menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

width"400"

Baca juga : Bawaslu Tarakan Ajak Pegiat Medsos dan Siber Awasi Peserta Pemilu Kampanye di Medsos 

width"300"

“Termasuk money politik itu juga dilarang, kemudian hoax, black campaign, pokoknya hal-hal seperti itu lah yang dilarang. Makanya kita himbau semua parpol dan peserta pemilu lainnya tidak melakukan hal-hal yang dilarang,” katanya kepada Fokusborneo.com, Sabtu (18/11/23).

Ia mendorong peserta pemilu melakukan kampanye secara positif yang memang tujuannya untuk menarik minat masyarakat dalam penyampaian visi misi parpol, calon, maupun capres dan cawapres. Sehingga masyarakat memilah mana visi misi yang bagus untuk 5 tahun kedepan.

“Dari pada melakukan kampanye yang dilarang dan jatuhnya kepidana, lebih baik berkampanye secara positif saja gak usah nyerempet kemana-mana dan sesuai track,” pesannya.

Baca juga : Jaga Netralitas, Bawaslu Tarakan Ingatkan ASN Bermedsos Jaga Jari dan Jempol

Sementara itu, terkait masih ada baleho atau spanduk caleg yang dipasang sebelum masa kampanye, Riswanto menjelaskan selama tidak ada unsur ajakan maka dikategorikan sebagai Alat Peraga Sosialisasi (APS).

“Di PKPU Nomor 15 Tahun 2023 itu, sosialisasi tidak dilarang. Hanya saja yang dilarang itu melakukan kampanye sebelum masa kampanye dan sosialisasi tidak dilarang, makanya kami Bawaslu menginstruksikan kepada teman-teman Panwascam, Pengawas di kelurahan untuk terus mengontrol diwilayahnya masing-masing kalau ada yang melanggar bisa diberikan himbuan,” jelasnya.

Unsur ajakan tersebut, kata Riswanto seperti kata-kata “Ayo Coblos”, contoh surat suara itu juga dilarang meskipun tidak ada kata ajakan karena masuk citra diri. Citra diri dalam aturan dijelaskan akumulasi dari nomor urut dan logo partai.

“Itu yang membedakan antara sosialisasi dan kampanye atau citra diri itu yang dilarang,” tutupnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 82 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Maksimalkan PAD, Yancong Minta 2025 Pemerintah Serius Kejar PI 10 Persen Pengelolaan Migas

2 Desember 2024 - 16:21 WITA

blank

Pembangunan Ringroad di Tarakan Dilanjut, Komisi 3 DPRD Kaltara Yakin Perekonomian Meningkat

2 Desember 2024 - 15:28 WITA

blank

Yancong Reses di Tarakan, Warga Keluhkan Soal Jalan Berlubang

2 Desember 2024 - 13:19 WITA

blank

Banyak Manfaat, Anggota DPRD Kaltara Yancong Ajak Masyarakat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2 Desember 2024 - 08:17 WITA

blank

Anggota DPRD Kaltara Supa’ad Ajak Masyarakat Ikut Awasi Penggunaan APBD

2 Desember 2024 - 07:54 WITA

blank

DPRD Kaltara Soroti Tingginya Angka Golput di Pilkada Tarakan

1 Desember 2024 - 23:40 WITA

blank
Trending di Parlemen