• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Dukung Beach Club Raffi Ahmad, Pengamat: Sandiaga Jangan Numpang Viral dan Gak Baca UU Perlindungan Lingkungan Hidup

by Redaksi
07/01/2024
in Daerah, Nasional, Sosial Budaya
A A
Dukung Beach Club Raffi Ahmad, Pengamat: Sandiaga Jangan Numpang Viral dan Gak Baca UU Perlindungan Lingkungan Hidup

Lokasi pembangunan Beach Club Raffi Ahmad di Gunung Kidul, Yogyakarta. Sumber foto : Instagram Raffinagita1717.

JAKARTA – Dukungan pembangunan Beach Club Raffi Ahmad di kawasan Ekologis Karst Pantai Krakal Gunung Kidul oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memunculkan polemik baru. Pasalnya dukungan tersebut tanpa ada kajian sosiologi serta tanpa melihat adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Hal itu disampaikan Pengamat Kebijakan Publik, Yanuar Wijanarko. “Terlalu naif dan jangan numpang viral bagi seorang menteri mendukung sebuah proyek investasi yang dihasilkan dari sebuah diskusi, tanpa dilakukan terlebih dahulu tanpa ada kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) serta tanpa melihat adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” kata Yanuar di Jakarta, Minggu (7/1/24).

Baca Juga

HUT ke-14 Kaltara, Wagub Ajak ASN Terapkan Pola Hidup Sehat

Gubernur Ajak Lulusan Politeknik Negeri Nunukan Berkontribusi bagi Daerah

Gotong-Royong Bersama 150 Warga, TMMD ke-130 Kodim 0907/Tarakan Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat di Tengah Tantangan Cuaca

Buka Isolasi Wilayah Lewat Jalan Sepanjang 2,5 Km, TMMD ke-130 Kodim 0907/Tarakan Hubungkan Tanjung Batu hingga Gua Maria

Ia pun mempertanyakan sikap Sandiaga yang seharusnya turut mengajak WALHI dan Kementerian LHK untuk mendiskusikan bersama atas temuan potensi kerusakan lingkungan yang bakal muncul jika pembangunan Beach Club Raffi Ahmad tersebut dilanjutkan.

“Jangan berlindung dengan potensi investasi dan nama Raffi Ahmad, atau bahkan membandingkan beach club lain yang sudah berdiri dan langsung memberikan dukungan. Seharusnya Pak Sandiaga ya melakukan evaluasi juga terhadap beach club lain, dan mengajak Menteri LHK serta WALHI diskusi atas temuannya,” ujarnya.

Baca juga : Berpotensi Rusak Lingkungan, Kejaksaan Agung Didesak Awasi Proses Perizinan Beach Club Raffi Ahmad

Selain mengabaikan adanya UU Nomor 32 Tahun 2009, Sandiaga juga dinilai melupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia.

Oleh karena itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain.

Maka dari itu, kata dia, lingkungan hidup di kawasan Ekologis Karst Gunung Kidul harus dilindungi dan dikelola dengan baik berdasarkan asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas keadilan.

“Indonesia juga berada pada posisi yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim. Dampak melakukan pembiaran atas potensi kerusakan lingkungan dengan alasan investasi di kawasan Karst yakni turunnya produksi pangan, terganggunya ketersediaan air, tersebarnya hama dan penyakit tanaman serta penyakit manusia, naiknya permukaan laut, tenggelamnya pulau-pulau kecil, dan punahnya keanekaragaman hayati. Kondisi ini dapat mengakibatkan daya dukung, daya tampung, dan produktivitas lingkungan hidup menurun yang pada akhirnya menjadi beban sosial,” pungkasnya.

Baca juga : Perizinan Beach Club Raffi Ahmad Dipertanyakan, Kajian AMDAL Jadi Sorotan 

Selain itu, Pemerintah jangan hanya memikirkan investasi tanpa memikirkan sejumlah asas Lingkungan Hidup yang harus dipenuhi dalam mengambil sebuah kebijakan pembangunan. Ia pun menilai Sandiaga melupakan sejumlah asas-asas yang wajib diperhatikan karena sudah ada dalam UU.

“Yakni seperti asas kelestarian dan keberlanjutan adalah bahwa setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi dengan melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup,” katanya.

Kemudian ada asas keserasian dan keseimbangan, asas keterpaduan, asas manfaat, asas kehati-hatian, asas keadilan.

“Kemudian asas ekoregion yakni perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal. Dan asas keanekaragaman hayati, yaitu perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan upaya terpadu untuk mempertahankan keberadaan, keragaman, dan keberlanjutan sumber daya alam hayati yang terdiri atas sumber daya alam nabati dan sumber daya alam hewani yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem,” ujarnya.(**)

Tags: Beach Club Raffi AhmadGunung KidulHeadlinePantai KrakalRaffi AhmadSandiagayogyakarta

Berita Lainnya

Daerah

HUT ke-14 Kaltara, Wagub Ajak ASN Terapkan Pola Hidup Sehat

13 Oktober 2026 17:09
Daerah

Gubernur Ajak Lulusan Politeknik Negeri Nunukan Berkontribusi bagi Daerah

13 Oktober 2026 16:17
Daerah

Gotong-Royong Bersama 150 Warga, TMMD ke-130 Kodim 0907/Tarakan Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat di Tengah Tantangan Cuaca

13 Oktober 2026 13:09
Daerah

Buka Isolasi Wilayah Lewat Jalan Sepanjang 2,5 Km, TMMD ke-130 Kodim 0907/Tarakan Hubungkan Tanjung Batu hingga Gua Maria

13 Oktober 2026 13:03
BPPMHKP Tarakan dan Balai POM Perkuat Pengawasan Pangan Hasil Perikanan
Daerah

BPPMHKP Tarakan dan Balai POM Perkuat Pengawasan Pangan Hasil Perikanan

13 Oktober 2026 11:48
Daerah

Dorong Penciptaan Wirausaha Baru di Tarakan, Rahmawati Zainal Fasilitasi Pelatihan Barista, Sablon, dan Reparasi Motor

13 Oktober 2026 11:38
Next Post
FKUB Tarakan Mediasi Penyelesaian Dualisme Kepengurusan Gesba dengan Saling Menghormati

FKUB Tarakan Mediasi Penyelesaian Dualisme Kepengurusan Gesba dengan Saling Menghormati

Rapat Perdana 2024, Inspektorat Tana Tidung Bahas Evaluasi dan Target Kinerja

Gubernur Support Penuh Pelaksanaan Musyda DPD IMM Kaltara Ke II di Tarakan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Terapkan Sistem Manajemen Talenta, Ini Daftar Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dilantik Walikota Tarakan 

    Terapkan Sistem Manajemen Talenta, Ini Daftar Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dilantik Walikota Tarakan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Putri Peltu Jun Priyanto Borong 7 Medali, Pamela Bersiap Wakili Kaltara di O2SN Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Selor, Tim Gabungan Polresta Bulungan Amankan Pengedar dan Puluhan Paket Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unit 2 PLTU Kaltim Teluk Kembali Beroperasi, Unit 1 Dipersiapkan Dukung Sistem Kelistrikan Kalimantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Siganak Hibot, Transformasi Dari Layar SMPN 7 Menuju Gerakan Karakter Kota Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

TMMD ke-130 Kodim Tarakan Buka Lahan 1 Hektare untuk Dukung Ketahanan Pangan

TMMD ke-130 Kodim Tarakan Buka Lahan 1 Hektare untuk Dukung Ketahanan Pangan

13 Oktober 2026 18:33
Ringankan Beban Warga, Kodim 0907/Tarakan Hadirkan Bazar Sembako Murah

Ringankan Beban Warga, Kodim 0907/Tarakan Hadirkan Bazar Sembako Murah

13 Oktober 2026 17:09
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP