• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Besok Masuk Masa Tenang, Bawaslu Tekankan Peserta Pemilu Dilarang Kampanye

by Redaksi
10 Februari 2024 10:24
in Politik
A A
Besok Masuk Masa Tenang, Bawaslu Tekankan Peserta Pemilu Dilarang Kampanye

Anggota Bawaslu Kota Tarakan Andi Muhammad Saifullah. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Mulai Minggu besok tanggal 11 Februari 2024, memasuki masa tenang selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Selama 3 hari tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu agar tidak melakukan aktifitas kampanye dengan bentuk apa pun.

Himbauan tersebut, disampaikan Anggota Bawaslu Kota Tarakan Muhammad Andi Saifullah kepada Fokusborneo.com, Sabtu (10/2/24).

Baca Juga

Alimuddin Optimis Program MBG Perkuat Kualitas SDM dan Ekonomi Lokal di Kaltara

Nasir Tekankan Keselamatan Kerja Setelah Bongkar Muat Tradisional Sebatik Dibuka Kembali

Tancap Gas! PKB Kaltara Targetkan 19 Kursi dan Siapkan Kader Muda di Pilkada 2031

Wakil Sekjen DPP PKB Zainul Munasichin Kukuhkan Pengurus DPW PKB Kaltara 2026-2031

“Masa tenang masuk terhitung 3 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu tanggal 11 sampai dengan 13 Februari 2024. Artinya besok telah memasuki masa tenang,” katanya.

Saifullah menjelaskan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu, serta Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye Pemilu, selama masa tenang sudah dilarang ada aktivitas kampanye dengan bentuk apapun.

Baca juga : Bawaslu Tarakan Laksanakan Training Of Trainer untuk Saksi Parpol, Ini Harapannya 

“Termasuk juga peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan-kegiatan kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan
sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan lainsebagainya,” pesannya.

Selain itu, Bawaslu Tarakan telah menyampaikan himbauan kepada partai politik (parpol) salah satu poinnya, agar pada masa tenang dilarang melaksanakan kampanye, serta melakukan pembersihan alat peraga kampanye (apk) yang telah dipasang selama masa tenang.

“Harapannya, seluruh peserta pemilu segera pembersihkan apk secara mandiri begitu telah memasuki masa tenang,” imbaunya.

Jika pada masa tenang masih ada yang melakukan kampanye, maka dapat menjadi pelanggaran administratif pemilu dan juga pidana pemilu tentang kampanye diluar jadwal. Untuk ketentuan pidananya, sebagaimana dalam pasal 492, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

Baca juga : Tabrakan Maut di Tarakan Libatkan 8 Kendaraan, 1 Orang Meninggal Dunia

Apabila terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu,  berdasarkan pasal 461, ayat (6) Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota untuk penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu berupa:
a. perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. teguran tertulis;
c. tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam Penyelenggaraan Pemilu; dan
d. sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

“Harapannya pada masa tenang besok, peserta pemilu dapat menahan diri untuk tidak lagi melakukan kampanye, dan berikan kesempatan kepada masayarakat untuk memikirkan secara matang pilihannya sebelum memilih di bilik suara pada 14 februari 2024,” tambahnya.

Menurutnya, salah satu potensi kerawanan pada tahapan masa tenang, adalah upaya menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih atau yang sering dikenal dengan politik uang.

Larangan menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih pada masa tenang ini, diatur dalam Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 278 ayat (2), kemudian ketentuan sanksi pidananya sesuai dengan pasal 523 ayat (2).

“Selama ini Bawaslu Tarakan telah melakukan upaya pencegahan selain dengan mengeluarkan himbauan, pada masa tenang juga Bawaslu akan melakukan apel siaga pada minggu pagi tanggal 11 Februari 2024 serta patroli pengawasan dengan melibatkan seluruh jajaran pengawas pemilu di Kota Tarakan,” tutupnya.(Mt)

Tags: Andi Muhammad Saifullahbawaslu tarakanHeadlineKampanyemasa tenangPemilu 2024

Berita Lainnya

Alimuddin Optimis Program MBG Perkuat Kualitas SDM dan Ekonomi Lokal di Kaltara
Parlemen

Alimuddin Optimis Program MBG Perkuat Kualitas SDM dan Ekonomi Lokal di Kaltara

14 Februari 2026 18:40
APBD Kaltara Berkurang Rp917 Miliar, DPRD: Sekarang Waktunya Mendobrak Pusat
Parlemen

Nasir Tekankan Keselamatan Kerja Setelah Bongkar Muat Tradisional Sebatik Dibuka Kembali

14 Februari 2026 18:19
Politik

Tancap Gas! PKB Kaltara Targetkan 19 Kursi dan Siapkan Kader Muda di Pilkada 2031

14 Februari 2026 17:40
Politik

Wakil Sekjen DPP PKB Zainul Munasichin Kukuhkan Pengurus DPW PKB Kaltara 2026-2031

14 Februari 2026 17:13
Perkuat Penegakan Hukum Pemilu, Bawaslu Kota Tarakan Gandeng PKHP
Politik

Perkuat Penegakan Hukum Pemilu, Bawaslu Kota Tarakan Gandeng PKHP

14 Februari 2026 11:20
Parlemen

Harapan Ketua DPRD Kaltara Agar Pejabat Baru Bekerja Sesuai Kompetensi

14 Februari 2026 08:11
Next Post

HUT ke 127 Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud Minta Dukungan Masyarakat Untuk Pembangunan Kota Berkelanjutan

Polda Kaltara Laksanakan Apel  Pemberangkatan Personel BKO Pengamanan Pemilu 2024

Cegah Politik Uang, Bawaslu Tarakan Gencarkan Patroli

Cegah Politik Uang, Bawaslu Tarakan Gencarkan Patroli

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Dukung Pemeriksaan BPK, Pejabat Pemprov Kaltara Diminta Tunda Dinas Luar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 30 Lansia di Tarakan Wisuda S1, Ketua Yayasan Almarhamah Tegaskan Biaya Sekolah Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satlantas Polres Tarakan Sita Puluhan Knalpot Brong, Siap Tindak Tegas Balap Liar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baratin Kalimantan Utara Musnahkan Media Pembawa, Tingkatkan Keamanan Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relokasi Puspem ke Tarakan Utara Bakal Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Ketua Koperasi Selumit Curhat ke Wamenkop: “Kami Disuruh Berlari, Tapi Modal Masih Terhambat”

Ketua Koperasi Selumit Curhat ke Wamenkop: “Kami Disuruh Berlari, Tapi Modal Masih Terhambat”

15 Februari 2026 16:44

Wamenkop Farida Farichah Tinjau KKMP Selumit di Tarakan, Dorong Akses Modal Kerja

15 Februari 2026 16:04
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP