• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Gugatan Pilkada Sulit Dikabulkan, Ini Penyebabnya

by Redaksi
24/07/2024
in Politik
A A
Gugatan Pilkada Sulit Dikabulkan, Ini Penyebabnya

Anggota Bawaslu Provinsi Kaltara Sulaiman. Foto : Ist

TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan  Utara (Kaltara) menyampaikan gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sulit dikabulkan. Penyebabnya, gugatan yang diajukan banyak salah kamar.

Hal itu, disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Kaltara Sulaiman saat menggelar sosialisasi hukum acara penyelesaian sengketa dan hukum acara pengadilan tinggi tata usaha negara pada pemilihan tahun 2024 di Swissbel Hotel Kota Tarakan, Jumat (19/7/24) lalu.

Baca Juga

Bapemperda DPRD Tarakan Tegaskan Usulan Raperda Pemkot Masih Berproses di Pemerintah

Komisi III DPRD Tarakan Dukung Pembangunan Pupem di Juata, Ini Progresnya

Asrin Saleh Apresiasi Progres PJU Tanjung Pasir, Harapkan Penganggaran Tuntas 2026

Dorong Ekonomi Rakyat, Pansus II DPRD Kaltara Konsultasi Raperda Koperasi ke Kemenkop

Sulaiman mengatakan kegiatan ini berangkat dari pertemuan atau silaturahmi antara Bawaslu dengan (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Atas instruksi Ketua Bawaslu Republik Indonesia, agar Bawaslu lebih banyak membangun komunikasi dengan PTTUN karena di dalam Undang-undang berkaitan dengan polemik masalah penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa bakal dilanjutkan ke PTTUN pasca selesai dilakukan gugatan di Bawaslu.

”Yang kita panggil disini adalah betul-betul orang yang terlibat di dalam proses penanganan dan penyelesaian sengketa, baik itu dilakukan di Bawaslu maupun dilakukan di PTTUN,” ujarnya.

Baca juga : Akomodir Hak Pilih Warga Binaan di Pilkada, KPU dan Bawaslu Koordinasi ke Lapas Tarakan

”Mungkin ada yang bertanya kenapa dilakukan di pengadilan tinggi bukan di PTUN? Nah itu lah perbedaannnya antara pemilu dan pilkada. Kalau di pilkada itu di PTTUN, kalau di pemilu itu di PTUN nah kita tahu bersama pada pilkada tahun 2020 kemarin  dalam proses di pilkada ini ada pelapor itu masuknya di PTUN, makanya PTUN agak sulit untuk mengabulkan gugatannya teman-teman karena salah kamar yang harusnya gugatan masuk ke PTTUN tapi masukanya ke PTUN,” tambahnya.

Sulaiman juga menyampaikan pengalaman sebelumnya dari seluruh proses persidangan yang dijalani baik itu Bawaslu, PTUN hingga Mahkamah Kostitusi (MK), pihaknya melakukan evaluasi baik pengurus partai politik yang kemudian menjadi kuasa peserta pemilu, begitu juga dengan advokat, banyak sekali hambatan disitu.

“Jadi banyak sekali terjadi sumbatan-sumbatan ya saya tidak mengerti sumbatan komunikasi ini terjadi itu karena apa? namun berdasarkan dengan hasil evaluasi kita ternyata memang teman-teman advokat itu lebih banyak berkonsetrasi kepada hukum pidana misalnya, hukum perdata atau hukum tata admistrasi negara yang umum tidak mempelajari peraturan-peraturan Perbawaslu, Perma yang notabenenya berkaitan dengan penegakan hukum pemilu,” pungkasnya.

Di MK kemarin, dijelaskannya ada gugatan masuk pada saat permohonan pertama memenuhi syarat waktunya belum melewati tiga hari. Tapi pada saat melakukan perubahan, pemohon melampaui batas waktu yang ditentukan sehingga MK tidak mengakomodasi.

Baca juga : Pekan Imunisasi Naisonal Polio di Gelar Serentak

“Misalnya contoh batas waktu perbaikan hanya dilakukan tiga hari, tapi teman-teman melakukan perbaikan melebihi dari pada waktu tiga hari, sehingga oleh Mahkamah Konstitusi tidak mengakomodasi perubahan gugatan teman-teman. Nah ini kan menurut saya gara-gara persoalan waktu kemudian klien nya khusus di advocate ini atau partainya kemudian itu tidak berarti gugatanya karena banyak sekali kekurangan disitu,” jelasnya.

Makanya alasan dilakukan kegiatan dengan menghadirkan narasumber Hakim dari PTTUN dan pegiat pemilu ini, supaya memberikan informasi kepada stakeholder terkait baik itu terutama pengurus parpol dan bakal calon memahami mekanismenya.

“Supaya nanti bagaimana teknik hukum acara ketika berproses di Bawaslu dan juga di PTTUN bisa memenuhi persyaratan pengajuan gugatan,” pesannya.

Dalam acara sosialisasi tersebut, menghadirkan narasumber dari Pegiat Pemilu Syaifudin dan PTTUN Banjarmasin Mohammad Husein Rozarius. Sedangkan peserta yang diundang dalam kegiatan ini, terdiri dari partai politik, advocate, mahasiswa, pemantau, pegiat pemilu, ormas.(**)

Tags: BawasluBawaslu Provinsi KaltaraHeadlinepilkadaPTTUNPTUNSulaiman

Berita Lainnya

Program MBG, DPRD Tekankan Pentingnya Kualitas Makanan
Parlemen

Bapemperda DPRD Tarakan Tegaskan Usulan Raperda Pemkot Masih Berproses di Pemerintah

8 Agustus 2026 14:52
Komisi III DPRD Tarakan Dukung Pembangunan Pupem di Juata, Ini Progresnya
Parlemen

Komisi III DPRD Tarakan Dukung Pembangunan Pupem di Juata, Ini Progresnya

8 Agustus 2026 14:41
Tanjung Pasir Tak Lagi Gelap, Asrin Saleh Apresiasi Gerak Cepat Dishub
Parlemen

Asrin Saleh Apresiasi Progres PJU Tanjung Pasir, Harapkan Penganggaran Tuntas 2026

8 Agustus 2026 10:26
Dorong Ekonomi Rakyat, Pansus II DPRD Kaltara Konsultasi Raperda Koperasi ke Kemenkop
Parlemen

Dorong Ekonomi Rakyat, Pansus II DPRD Kaltara Konsultasi Raperda Koperasi ke Kemenkop

7 Agustus 2026 20:16
Atasi Masalah Banjir dan Efisiensi APBD, Ketua DPRD Tarakan Apresiasi Aksi Bersih DPC Demokrat
Parlemen

Atasi Masalah Banjir dan Efisiensi APBD, Ketua DPRD Tarakan Apresiasi Aksi Bersih DPC Demokrat

7 Agustus 2026 17:04
Sambut HUT ke-25, Demokrat Tarakan dan Pemkot Kolaborasi Kerja Bakti Lewat “Langit Biru”
Politik

Sambut HUT ke-25, Demokrat Tarakan dan Pemkot Kolaborasi Kerja Bakti Lewat “Langit Biru”

7 Agustus 2026 09:16
Next Post
Komitmen DPRD Kaltara Dukung Pembangunan Berkelanjutan dan Inovatif

Komitmen DPRD Kaltara Dukung Pembangunan Berkelanjutan dan Inovatif

Hasan Basri – Teras Narang Terpilih Sebagai Pimpinan DPD-MPR RI Forum Kalimantan Bersatu

Hasan Basri - Teras Narang Terpilih Sebagai Pimpinan DPD-MPR RI Forum Kalimantan Bersatu

Tak Kunjung Diajukan Pemerintah, Anggota DPRD Tarakan Pertanyakan Pembahasan APBD 2025

Tak Kunjung Diajukan Pemerintah, Anggota DPRD Tarakan Pertanyakan Pembahasan APBD 2025

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Aliansi Datangi Polres Tarakan, Laporkan Dugaan Penghinaan Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Derry Pilih Damai, Perselisihan dengan Karyawan Bank Diselesaikan Secara Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Efisiensi APBD, Wali Kota Tarakan Rampingkan OPD dan Pangkas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sirkuit Balap Bertaraf Internasional Siap Dibangun Tahun Ini di Pantai Amal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Borong 10 Penghargaan ISRA 2026

8 Agustus 2026 21:48

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Kepastian Waktu, Masyarakat Tak Perlu Lama Menunggu Layanan Pertanahan

8 Agustus 2026 20:36
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP