• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Gugatan Pilkada Sulit Dikabulkan, Ini Penyebabnya

by Redaksi
24/07/2024
in Politik
A A
Gugatan Pilkada Sulit Dikabulkan, Ini Penyebabnya

Anggota Bawaslu Provinsi Kaltara Sulaiman. Foto : Ist

TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan  Utara (Kaltara) menyampaikan gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sulit dikabulkan. Penyebabnya, gugatan yang diajukan banyak salah kamar.

Hal itu, disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Kaltara Sulaiman saat menggelar sosialisasi hukum acara penyelesaian sengketa dan hukum acara pengadilan tinggi tata usaha negara pada pemilihan tahun 2024 di Swissbel Hotel Kota Tarakan, Jumat (19/7/24) lalu.

Baca Juga

Manfaatkan Momentum Pusat, Nasir Optimis Perjuangan DOB Kaltara Berlanjut

Berkat Perjuangan Hiyatul, Nelayan Tarakan Mendapat Bantuan 40 Mesin Kapal

Cudarsiah Apresiasi Penyerahan Mesin Diesel untuk Nelayan, Wujud Nyata Aspirasi Masyarakat Direalisasikan

DPRD Ketok Perda SOTK Baru, Ini OPD Tarakan Resmi Digabung Demi Efisiensi

Sulaiman mengatakan kegiatan ini berangkat dari pertemuan atau silaturahmi antara Bawaslu dengan (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Atas instruksi Ketua Bawaslu Republik Indonesia, agar Bawaslu lebih banyak membangun komunikasi dengan PTTUN karena di dalam Undang-undang berkaitan dengan polemik masalah penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa bakal dilanjutkan ke PTTUN pasca selesai dilakukan gugatan di Bawaslu.

”Yang kita panggil disini adalah betul-betul orang yang terlibat di dalam proses penanganan dan penyelesaian sengketa, baik itu dilakukan di Bawaslu maupun dilakukan di PTTUN,” ujarnya.

Baca juga : Akomodir Hak Pilih Warga Binaan di Pilkada, KPU dan Bawaslu Koordinasi ke Lapas Tarakan

”Mungkin ada yang bertanya kenapa dilakukan di pengadilan tinggi bukan di PTUN? Nah itu lah perbedaannnya antara pemilu dan pilkada. Kalau di pilkada itu di PTTUN, kalau di pemilu itu di PTUN nah kita tahu bersama pada pilkada tahun 2020 kemarin  dalam proses di pilkada ini ada pelapor itu masuknya di PTUN, makanya PTUN agak sulit untuk mengabulkan gugatannya teman-teman karena salah kamar yang harusnya gugatan masuk ke PTTUN tapi masukanya ke PTUN,” tambahnya.

Sulaiman juga menyampaikan pengalaman sebelumnya dari seluruh proses persidangan yang dijalani baik itu Bawaslu, PTUN hingga Mahkamah Kostitusi (MK), pihaknya melakukan evaluasi baik pengurus partai politik yang kemudian menjadi kuasa peserta pemilu, begitu juga dengan advokat, banyak sekali hambatan disitu.

“Jadi banyak sekali terjadi sumbatan-sumbatan ya saya tidak mengerti sumbatan komunikasi ini terjadi itu karena apa? namun berdasarkan dengan hasil evaluasi kita ternyata memang teman-teman advokat itu lebih banyak berkonsetrasi kepada hukum pidana misalnya, hukum perdata atau hukum tata admistrasi negara yang umum tidak mempelajari peraturan-peraturan Perbawaslu, Perma yang notabenenya berkaitan dengan penegakan hukum pemilu,” pungkasnya.

Di MK kemarin, dijelaskannya ada gugatan masuk pada saat permohonan pertama memenuhi syarat waktunya belum melewati tiga hari. Tapi pada saat melakukan perubahan, pemohon melampaui batas waktu yang ditentukan sehingga MK tidak mengakomodasi.

Baca juga : Pekan Imunisasi Naisonal Polio di Gelar Serentak

“Misalnya contoh batas waktu perbaikan hanya dilakukan tiga hari, tapi teman-teman melakukan perbaikan melebihi dari pada waktu tiga hari, sehingga oleh Mahkamah Konstitusi tidak mengakomodasi perubahan gugatan teman-teman. Nah ini kan menurut saya gara-gara persoalan waktu kemudian klien nya khusus di advocate ini atau partainya kemudian itu tidak berarti gugatanya karena banyak sekali kekurangan disitu,” jelasnya.

Makanya alasan dilakukan kegiatan dengan menghadirkan narasumber Hakim dari PTTUN dan pegiat pemilu ini, supaya memberikan informasi kepada stakeholder terkait baik itu terutama pengurus parpol dan bakal calon memahami mekanismenya.

“Supaya nanti bagaimana teknik hukum acara ketika berproses di Bawaslu dan juga di PTTUN bisa memenuhi persyaratan pengajuan gugatan,” pesannya.

Dalam acara sosialisasi tersebut, menghadirkan narasumber dari Pegiat Pemilu Syaifudin dan PTTUN Banjarmasin Mohammad Husein Rozarius. Sedangkan peserta yang diundang dalam kegiatan ini, terdiri dari partai politik, advocate, mahasiswa, pemantau, pegiat pemilu, ormas.(**)

Tags: BawasluBawaslu Provinsi KaltaraHeadlinepilkadaPTTUNPTUNSulaiman

Berita Lainnya

Kaltara Darurat Pangan, Muhammad Nasir Ajak Saudagar PSBM Berinvestasi
Parlemen

Manfaatkan Momentum Pusat, Nasir Optimis Perjuangan DOB Kaltara Berlanjut

2 Oktober 2026 16:48
Berkat Perjuangan Hiyatul, Nelayan Tarakan Mendapat Bantuan 40 Mesin Kapal
Parlemen

Berkat Perjuangan Hiyatul, Nelayan Tarakan Mendapat Bantuan 40 Mesin Kapal

2 Oktober 2026 14:29
Cudarsiah Apresiasi Penyerahan Mesin Diesel untuk Nelayan, Wujud Nyata Aspirasi Masyarakat Direalisasikan
Parlemen

Cudarsiah Apresiasi Penyerahan Mesin Diesel untuk Nelayan, Wujud Nyata Aspirasi Masyarakat Direalisasikan

1 Oktober 2026 12:48
DPRD Ketok Perda SOTK Baru, Ini OPD Tarakan Resmi Digabung Demi Efisiensi
Parlemen

DPRD Ketok Perda SOTK Baru, Ini OPD Tarakan Resmi Digabung Demi Efisiensi

30 September 2026 10:46
Resmi Diketok, Ini Rincian APBD Perubahan Tarakan 2026
Parlemen

Resmi Diketok, Ini Rincian APBD Perubahan Tarakan 2026

29 September 2026 13:01
Sempat Alot, Mediasi DPRD Tarakan Bikin Perusahaan Penuhi Hak Karyawan di PHK
Parlemen

Sempat Alot, Mediasi DPRD Tarakan Bikin Perusahaan Penuhi Hak Karyawan di PHK

29 September 2026 12:42
Next Post
Komitmen DPRD Kaltara Dukung Pembangunan Berkelanjutan dan Inovatif

Komitmen DPRD Kaltara Dukung Pembangunan Berkelanjutan dan Inovatif

Hasan Basri – Teras Narang Terpilih Sebagai Pimpinan DPD-MPR RI Forum Kalimantan Bersatu

Hasan Basri - Teras Narang Terpilih Sebagai Pimpinan DPD-MPR RI Forum Kalimantan Bersatu

Tak Kunjung Diajukan Pemerintah, Anggota DPRD Tarakan Pertanyakan Pembahasan APBD 2025

Tak Kunjung Diajukan Pemerintah, Anggota DPRD Tarakan Pertanyakan Pembahasan APBD 2025

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Pemkot Tarakan Akan Menanggung 6.071 Warga Terdampak Penonaktifan BPJS Pemprov Kaltara

    Pemkot Tarakan Akan Menanggung 6.071 Warga Terdampak Penonaktifan BPJS Pemprov Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gunadarma Jadi Universitas Pertama di IKN, 48 Mahasiswa Kini Mulai Perkuliahan di Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampil Anggun Berbusana Adat Tidung, 29 Ketua RT Selumit Pantai Resmi Dikukuhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Gabungan Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Konservasi Tahura Bukit Soeharto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan di Kaltara Tembus Rp 82 Miliar, Tarakan Menyumbang Angka Terbesar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Sertipikat Tanah Hilang? Kantah Balikpapan Layani Proses Penerbitan Sertipikat Pengganti

2 Oktober 2026 20:29

BI Balikpapan Ungkap Pemicu Inflasi September di Balikpapan dan PPU

2 Oktober 2026 20:18
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP