TARAKAN – Plt. Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is, melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tarakan Tahun 2026.
Penandatangan tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna XXIV DPRD Kota Tarakan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Utama DPRD Kota Tarakan, Selasa (2/6/2026).
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi langkah awal dalam penyusunan dan pembentukan peraturan daerah yang akan menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Tarakan.
Pada tahun 2026, sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) direncanakan untuk dibentuk dan dibahas bersama antara Pemerintah Kota Tarakan dan DPRD Kota Tarakan.
Dalam sambutannya, Plt. Wali Kota Tarakan menyampaikan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah pada hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan sistem hukum nasional yang mendukung tugas umum pemerintahan dan pembangunan daerah melalui pembaruan produk hukum daerah.
“Melalui Propemperda Tahun 2026, Pemerintah Kota Tarakan bersama DPRD Kota Tarakan berkomitmen menetapkan skala prioritas pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif, dan mampu menjawab berbagai kebutuhan pembangunan serta pelayanan publik di Kota Tarakan,” jelas Ibnu Saud.
Adapun 12 Raperda yang disepakati ajtata lain mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, Perubahan APBD Tahun 2026, APBD Tahun 2027, Ketahanan Pangan, Penyertaan Modal pada Perumda Air Minum Tirta Alam, Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perseroan Daerah Tarakan HIBOT, Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, Penyesuaian Ketentuan Pidana KUHP, Fasilitasi Pencegahan Narkotika, Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, serta Raperda Kepemudaan.
Pemerintah Kota Tarakan menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Tarakan atas kerjasama ini. (**)












Discussion about this post