TARAKAN- Penataran Peraturan Militer Dasar (Permildas) merupakan suatu peraturan yang mengatur dasar kemiliteran yang wajib dilaksanakan bagi seluruh Prajurit TNI dalam rangka mewujudkan prajurit profesional yang disiplin dan siap melaksanakan tugas.
Pimpinan TNI AD melalui Kodiklat TNI AD mengambil suatu kebijakan dengan melaksanakan (Waslakgiat) Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan Permildas ke satuan jajaran Kodam VI/Mulawarman Salah Satunya saat ini di Kodim 0907/Tarakan, Senin (14/10/2019).
Dipimpin oleh Kolonel Inf Abdul Rahman Said Tim Kodiklat TNI AD Melalui Letkol Inf Aguswanto menegaskan, diera globalisasi yang mendorong kebebasan segala bidang saat ini, prajurit jajaran Kodim 0907/Trk dituntut untuk memelihara kemampuan dasar-dasar keprajuritan agar menjadi prajurit yang profesional.
“Maksud dan tujuan kedatangan kami adalah untuk melaksanakan sosialisasi bagi prajurit Kodim 0907/Trk. Dengan demikian, maka diharapkan tidak ada lagi perbedaan antara satuan atas dan satuan bawah sehingga semua harus kompak dan seragam, baik dalam pola berfikir, pola sikap dan pola bertindak di lingkungan TNI AD,” ujarnya.
Sementara itu, Dandim 0907/Trk Letkol Inf Eko Antoni Chandra Lestianto mengatakan, kunjungan Tim Waslakgiat Kodiklat TNI AD ke Kodim 0907/Trk bertujuan untuk melihat dan menyeragamkan Permildas yang dimiliki Prajurit Khususnya Kodim 0907/Trk.
“Sehingga melalui kegiatan ini seluruh prajurit mengetahui implementasi dari hasil sosialisasi yang telah dilaksanakan ditingkat pusat satuan TNI AD,’’ jelasnya.
Menutup kegiatan tersebut, sebanyak 35 Personil Kodim 0907/Trk dijelaskan dan sekaligus mempraktekkan dilapangan dengan meliputi materi diantaranya, Peraturan Penghormatan (PPM), Peraturan Baris Berbaris (PBB), Peraturan Urusan Dinas Dalam (PUDD), Peraturan Dinas Garnisun (PDG) dan Tata Upacara Militer (TUM). (**/iik)