TARAKAN – Walikota Tarakan Khairul yang juga selaku ketua Satgas Covid-19 Tarakan tegaskan, penerapan sanksi penegakan hukum disiplin protokol kesehatan sudah mulai diberlakukan sesuai dengan perwali nomor 42 tahun 2020.
“Sanksi sudah berlaku, perwali untuk semua warga tidak pandang bulu termasuk ASN,†tegas Walikota Khairul usai jumpa pagi bersama kepada SKPD dan jajaran, Rabu (4/11/2020).



Disiplin protokol kesehatan harus ditingkatkan, pintu – pintu masuk bandara dan pelabuhan sudah dibuka satu – satunya pencegahan adalah dengan terus menerus melaksanakan protokol kesehatan.



“Harapan kita protokol kesehatan diterapkan dengan baik,†ujarnya.


Walikota mengungkapkan, dari laporan Dinas Kesehatan posisi kasus Covid-19 Tarakan diangka 381 kasus, dimana pada 31 Juli 87 kasus, “Jadi dalam waktu 3 bulan ada penambahan 300 pasien Covid-19 sementara sebelumnya hanya 5 bulan 87 kasus,†ungkapnya.
Baca Juga :

- Kasus Covid-19 Tarakan Tembus 381 Orang
- Puluhan Remaja Tidak Pakai Masker Disanksi Nyanyi Indonesia raya
- Tidak Pakai Masker Disanksi Sosial Bersih-Bersih
Setiap bulan ada penambahan hampir seratus kasus dari pelaku perjalanan dan transmisi lokal, saat ini kasus transmisi lokal mencapai 70 persen.
Lebih lanjut Walikota Tarakan, saat ini sudah mulai muncul kluster baru, dari laporan dinas ada beberapa yang sebelumnya tidak ada, maka ini protokol kesehatan harus dilaksanakan di masyarakat karena terkadang tidak terkontrol. (wic/iik)