TARAKAN – Petugas gabungan melakukan razia juru parkir (jukir) liar yang terdaftar resmi di Perumda Tarakan Aneka Usaha, Sabtu (5/2/2022).
Petugas gabungan yang terdiri dari Perumda, Satpol PP, Dishub dan Kepolisian ini menyasar sejumlah titik parkir yang berada di wilayah Karang Balik, Jalan Yos Sudarso dan Jalan Mulawarman.
Dalam razia ini pertugas mengamankan 5 ornag jukir ilegal atau belum terdaftar resmi menjadi jukir Perumda Tarakan Aneka Usaha.
![width"450"](https://fokusborneo.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG_20240718_195053_600_x_1100_piksel.jpg)
“Sementara kita amankan 5 orang (Jukir),” ujar Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui KBO Shabara Ipda Edi Sudarto.
Edi menjelaskan, saat ini pengelolaan parkir di Tarakan sudah beralih ke Perumda Tarakan Aneka Usaha dari sebelumnya di kelola Kantor Kelurahan.
Lantaran masih dalam proses peralihan tersebut, jukir yang diamankan sementara dilakukan pembinaan. “Orang yang kita ambil (jukir) tidak kita lakukan proses hukum, kita pembinaan saja,” katanya.
Selain pembinaan, jukir yang diamankan juga disarankan untuk segera mendaftar menjadi jukir Perumda agar menjadi legal dan menjadi jukir resmi atau terdaftar.
Razia jukir akan kembali dilanjutkan, karena dimungkinkan masih banyak jukir liar yang belum mendaftar di Perumda.
Di ketahui dalam razia ini juga ditemukan karcis parkir tahun 2020, meski begitu petugas hanya melakukan pendataan dan pembinaan belum ada penindakan. (wic/iik)